Alsyarif dan Adisan Dibekuk Tim Puma II Dalam Kasus Satwa Lindung

Mobil Daihatsu Xenia dan 37 Ekor Burung Nuri Red Lori Kepala Hitam Yang Disimpan di Dalam Kardus Yang Diamankan Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota (29/2/2022).

Visioner Berita Kabupaten Bima-Dua orang warga asal Desa Tengah Kecamatan Woha-Kabupaten Bima yakni Alsyarif Fatahilah (20) dan Adisan kini harus berhadapan dengan hukum. Keduanya dibekuk dan diamankan oleh Tim Puma II Satwa Lindung.

Keduanya dibekuk Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota di Pelabuhan Bima karena membawa burung Nuri Red Lori kepala hitam (Satwa Langka yang dilindungi) sebanyak 37 ekor di Pelabuhan Bima, Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari waktu setempat.

Pada momen yang sama, Tim Puma II dibawah kendali Aiptu Hero Suharjo, SH juga mengamankan satu unit mobil Xenia warna silver. 

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra,. S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K menegaskan bahwa kedua pelaku dibekuk karena membawa Satwa Langka tanpa dokumen (ilegal).

"Usai dibekuk, kedua pelaku bersama satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dan puluhan ekor satwa langka yang dilindungi tersebut langsung digelandang dan diamankan di Mapolres Bima Kota. Kini kasus tersebut sedang ditangani secara serius oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota," ungkap Rayendra.

Satwa langka yang dilindungi tersebut berasal dari Pulau Namlore dan dibawa ke Bima dengan menggunakan Kapal Laut. 

"Hingga kini pelaku dan BB sedang diamankan dan diperiksa secara intensif oleh Penyidik Tipiter. Dan kedua pelaku akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rayendra 

Kronologis pengungkapan kasus ini, awalnya Tim Puma II mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menjelaskan bahwa pada Sabtu malam (29/1/2022) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari waktu setempat akan bersandar sebuah Kapal Laut dari Pulau Namlore yang bersandar di Pelabuhan Bima yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Kapal laut tersebut diinformasikan membawa Satwa Lindung dimaksud.

Atas informasi itu pula, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH langsung memerintahkan Kasat Reskrim setempat untuk menindaklanjuti informasi penting ini. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Bima Kota memerintahkan Tim Puma II agar segera bergerak cepat 

"Tiba di Pelabuhan Bima, Tim Puma II berhasil menemukan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver. Tak menunggu lama, Tim langsung menggeledah mobil tersebut. Hasil penggeledahan, Tim menemukan 37 ekor Satwa langka yang dilindungi itu," beber Rayendra.

Modus operandinya, Satwa langka yang dilindungi tersebut disembunyikan kedalam kardus. Hal tersebut diduga digunakan oleh kedua pelaku untuk tujuan mengelabui petugas. Namun demikian, petugas tak terkecoh.

"Ini merupakan keberhasila Polres Bima Kota yang ke sekian kalinya dalam pengungkapan kasus Satwa langka yang dilindungi. Dan dalam kasus itu, selama ini para pelakunya dijebloskan ke dalam penjara," tandas Rayendra. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.