Iswadi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 7 Tahun, Aliansi Mahasiswa dan Keluarga Korban Demo Kejari Bima

Unjukrasa di Depan Kantor Kejaksaan Bima.

Visioner Berita Kota Bima-Lantaran tak terima atas tuntutan Kejaksaan Negeri Bima terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dengan tersangka Iswadi (45) terhadap Bunga 15 Tahun (nama samaran) hanya 7 tahun, Aliansi Organisasi Mahasiswa dan Keluarga Korban Pelecehan Seksual Terhadap Anak se-Kabupaten Bima menggelar demonstrasi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bima, Senin (3/1/2022).

Pada momen itu, Firdaus sekaligus Jendral Lapangan 1 (Jenlap) menilai bahwa penegakan hukum saat ini sedang sakit lantaran pihak Kejari Bima tidak bisa memberikan keadilan dan menegakan supermasi hukum terkait kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur yang dialami Bunga.

"Kami bersama pihak keluarga korban tidak menerima jika Iswadi hanya dituntut 7 tahun penjara. Seharusnya pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yakni (Bunga) diberikan hukuman setimpal dan seberat-beratnya," ungkapnya.

Jika tidak, lanjut Firdaus, pihak Kejari Bima telah memberikan contoh yang tidak baik. Kenapa pelaku pelecehan seksual terhadap anak hanya dituntut selama 7 tahun ? Ada apa ?

Padahal sudah jelas, larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka harus dihukum 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan denda 5 milyar. 

"Kami menilai, pihak Kejari Bima tidak mempedomani UU yang berlaku terkait hukuman pada pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Harusnya tuntutan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Namun pihak Kejari Bima hanya menuntut 7 tahun penjara, inikan aneh," tudingnya.

"Sekali lagi, ini merupakan penegakan hukum yang tidak manusiawi terhadap pihak keluarga korban jika merujuk kepada UU perlindungan anak," imbuhnya.

Hukum saat ini terasa bisa dikompromis pada kalangan berpunya, dan terasa sangat tajam bagi rakyat kecil, hukum sudah jauh dari cita-cita bangsa yang sebenarnya bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum seperti yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1. 

"Tetapi hari ini sudah berbanding terbalik, kami menilai buruknya mentalitas aparat berawal dari buruknya sistem rekrutmen di masing-masing lembaga penegakan hukum. Ketika kita cek di berbagai pelosok Kecamatan banyak persoalan hukum yang tidak berpihak kepada rakyat kecil, penegakan hukum di Indonesia bukan lagi sakit, melainkan sudah mati. Sekali lagi kami meminta agar pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan setimpal dan seberatnya sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Sementara pihak keluarga, Farida (Nenek korban) dan Feraningsih (Bibi korban) menyesalkan atas respon dari kejaksaan Negeri Bima yang tidak mau menemui keluarga dan massa aksi. Bahkan Farida juga menjelaskan bahwa bukan hanya keponakan saja yang menjadi korban tapi banyak anak-anak seumuran keponakannya juga menjadi korban pelecehan oleh oknum tersebut.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalil.

Secara terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalil mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses persidangan. Semua kasus terkait Pidana Umum merupakan atensi dan tanggungjawabnya.

"Mari sama-sama kita kawal proses persidangan kasus ini," terangnya. 

Dijelaskannya, kaitan dengan tuntutan tersebut, persidangan kasus ini belum selesai dan masih berlanjut.

"Dalam hal ini pada persidangan selanjutnya masih ada Putusan Hakim di pengadilan yang akan memutuskan berapa lama terdakwa tersebut dihukum nantinya," singkatnya.

Catatan penting lainnya, Korban yakni Bunga (15) mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Iswadi hingga hamil dan telah melahirkan. Hingga saat ini Bunga (15) masih dirawat di Panti Paramita Mataram. Adapun tuntutan dari pihak keluarga korban yakni, (1) Meminta kepada Kejaksaan Bima untuk meninjau kembali tuntutan terhadap pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur atas nama Iswadi (45) yang semula 7 tahun seharusnya 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (2) Meminta kepada kejaksaan RI untuk membina Kejaksanaan Bima karena melanggar UU yang berlaku dalam menjalankan tugas Negara. (3) Meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Bima agar bersikap tegas dalam menjatuhkan Vonis kepada pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur atas nama 1 (45) dengan seborat-beratnya. (4) Meminta kepada Mahkamah Agung RI untuk mengadili dan membina Hakim Pengaditan Negeri Bima agar menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.