Iswadin Terdakwa ‘Tindak Kejahatan’ Terhadap Anak Dibawah Umur Divonis 15 Tahun Penjara Plus Denda Rp1 Miliar

Terdakwa Iswadin
Dok. Foto: LPA Kabupaten Bima
Visioner Berita Kabupaten Bima-Seluruh rangkaian proses penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umurr oleh Iswadin (45) mulai dari tingkat Kepolisian (Polres Bima), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dan Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima dinyatakan telah usai. Teka-teki tentang vonis hukuman yang diterapkan oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima terhadap perkara dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur tersebut pun terjawab sudah.

Setelah melewati seluruh rangkaian persidangan, Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima yang dipimpin oleh Y. Erstanto, SH, M. Hum yang didampingi oleh dua orang Hakim Anggota menggelar persidangan pembacaan putusan terkait perkara tersebut. Pada moment tersebut, Majelis Hakim PN Raba-Bima menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 Miliar dan subsider 3 kepada terdakwa.

Liputan langsung sejumlah Awak Media pada moment tersebut melaporkan, Atas putusan itu pihak terdakwa menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Masih dalam liputan sejumlah Awak Media, persidangan pembacaan terkait perkara tersebut dilaksanakan secara daring (online).

Pada persidangan pembacaan putusan terhadap perkara tersebut juga menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bima yakni Fandi Ilham, SH. Catatan penting lainnya, putusan pihak Majelis Hakim terhadap terdakwa justeru jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Maksudnya, dalam kasus ini dakwa menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Raba Bima menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 Miliar dan subsider selama 3 bulan kepada terdakwa karena pertimbangan bahwa korban anak dipaksa, bujuk rayu dengan uang dan barang hingga hingga korban melahirkan anak di salah satu tempat rehabilitasi di NTB.

Usai divonis, terdakwa langsung diangkut menggunakan mobil tahanan untuk dikerangkeng di Rumah Tahanan (Rutan) Raba-Bima. Catatan penting lainnya yang diperoleh sejumlah Awak Media melaporkan, sebelumnya kasus ini sukses mengusung poerhatian publik, terutama para Pegiat Anak.

Antara lain LPA Kabupaten Bima, Peksos Anak Kabupaten Bima. Tak hanya itu, sejak awal hingga sidang pembacaan putusan berlangsung, korban didampingi oleh pihak UPTD Anak pada DP3AKB Kabupaten Bima.

Ketua LPA Kabupaten Bima melalui Sekjendnya yakni Safrin membenarkan bahwa terdakwa dimaksud telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 Miliar dan subsder 3 bulan penjara oleh pihak Majelis Hakim PN Raba Bia pada persidangan pembacaan putusan yang diselenggarakan secara daring, Rabu (26/1/2022).

“Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 Miliar dan subsider selama 3 bulan penjara kepada terdakwa,” ulas Safrin.

Safrin juga membenarkan bahwa sejak awal kasus ini ditangani oleh pihak Kepolisian hingga sidang pembacaan putusan, korban didampingi oleh para Pengiat Anak di Kabupaten Bima dan dari Instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui UPTD Anak pada DP3AKB. Dan selama itu pula, korban itu, berbagai pihak tersebut diakuinya juga melakukan pemulihan psikologi terhadap korban.

“Atas putusan tersebut, kami menyampaikan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak Majels Hakim PN Raba-Bima. Pernyataan yang sama juga kami sampaikan kepada berbagai elemen masyarakat, antara lain Mahasiswa dan Media Massa yang sangat konsisten melakukan pengawalan serta pengawasan secara ketat terkait penanganan kasus ini hingga terdakwa dijatuhi hukuman berat oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima,” ucap Safrin.

Selain itu, Safrin menghimbau agar berbagai pihak yang lebih mawas diri dan tetap meningkatkan kewaspadaan terkait kasus anak dibawah umur.

“Jangan kau rampas kebahagiaan masa kecil Anak. Mari melindungi anak selayaknya anak kita sendiri. Jangan ada niat untuk bermodus bujuk rayu dengan uang hingga menjadikan pacar terhadap anak. Sebab, suatu saat bahwa modus kejahatan itu akan terungkap,” imbuh Safrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.