Kali Ini Timsus Ditresnarkoba NTB Tangkap Dua Pelaku Sabu Dengan BB Seharga Jutaan Rupiah

Kedua Terduga Pelaku (Dududk Bagian Depan) Bersama BB dan Timsus Ditresnarkoba Polda NTB (Berdiri Bagian Belakang)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Sebelumnya Timsus Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin oleh Katim, Aipda Ardi Baron Bayu Seno berhasil menangkap dua orang terduga pelaku dalam kasus Narkoba jenis Sabu dengan berat barang masing-masing dibawah 1 gram. Dan dua orang terduga pelaku tersebut telah diserahkan kepaa Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan Timssus Ditresnarkoba Polda NTB tersebut nampaknya belum berakhir sampai di situ. Kamis (27/1/2022), Timsus Ditresnarkoba Polda NTB dibawah kendali Aipda Ardi Baron Bayu Seno berhasil membekuk Maulana Malik Ibrahim (30), Warga Dusun Sukamaju Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan inisial Jaharudin (30), warga asal Dusun kananga Desa Tente Kecamatan Woha-Kabupaten Bima.

Keduanya dibekuk oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB di jalan lintas Tente-Langgudu, tepatnya di pertigaan Desa Cenggu-Kabupaten Bima sekitar pukul 15.45 Wita. Pada Maulana Malik Ibrahim, Timsus berhasil mengamankan 2 poket sabu seharga Rp3,8 juta dan 1 unit HM merk Vivo.

Sementara kepada terduga pelaku Jaharudin, Timsus berhasil mengamankan 1 buah pipet kaca, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet warna cokelat, uang tunai sebesar Rp5 ribu, 1 lembar STNK, 1 Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dan 1 buah korek gas.

“Usai dibekuk, kedua terduga pelaku beserta BB langsung digelandang untuk diamankan di Mako Brimob Batalyon C Pelopor. Kedua terduga pelaku mengakui bahwa Narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya. Keduanya telah dilakukan interogasi awal dan selanjutnya akan diserahkan penanganannya kepada Sat Narkoba Polres Bima Kota,” terang Aipda Ardi Baron Bayu Seno kepada sejumlah Awak Media.

Kronologis pengungkapan kasus ini diakuinya berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli Narkoba jenis Sabu.

“Usai mendapat informasi tersebut, Timsus langsung bergerak menuju TKP dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku serta mengamankan sejumlah BB dimaksud,” tandas Ardi.

Namun sebelum melaksanakan kegiatan pengungkapan kasus tersebut, terlebih dahulu pihaknya diarahkan oleh Danyon C Pelopor yakni AKBP Zulkarnain, S.IK. Pada moment tersebut, AKBP Zulkarnain memberikan arahan agar Timsus melaksanakan tugas dengan baik dan menghindari benturan dengan masyarakat di sekitar TKP.

“Sekitar pukur 15.45 Wita, kami berhasil menangkap Maulan Malik Ibrahim yang saat itu berada di pinggir jalan. Dan saat itu pula kami melakukan upaya penggeledahan bada terhadap yang bersangkutan. Dan pada moment yang sama, Timsus juga melakukan hal yang sama terhadap Jaharudin. Namun sebelum upaya penggeledahan berlangsung, terlebih dahulu kami memanggil masyarakat setempat. Tujuanya yakni untuk menyaksikan upaya penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku,” jelas Ardi.

Ardi menambahkan, kedua terduga pelaku bersama BB Narkoba dan BB lainnya yang sudah diamankan akan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bima Kota dalam waktu segera pula. Tujuanya, agar kedua terduga pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ya, dalam waktu segera kedua terduga pelaku akan kami serhkan kepada Sat Narkoba Polres Bima Kota,” pungkas Ardi. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.