Oknum Kades Oitui “Abaikan” Panggilan Pertama

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K.

Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan persetubuhan antara oknum Kades Oitui, SDM alias One dengan anak dibawah umur, Bunga (15) hingga kini masih ditangani secara maraton oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH telah menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi bersifat perioritas.

Sejumlah saksi dijelaskan telah dimintai keterangannya oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pertanyaan tentang kapan Penyidik Unit PPA melakukan pemanggilan secara resmi terhadap oknum Kades tersebut, pun kini terjawab.  

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K yang dimintai tanggapannya mengungkap bahwa oknum Kades tersebut telah dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan kepada Penyidik Unit PPA, Selasa (25/1/2022). Namun yang bersangkutan “mengabaikannya”.

“Itu panggilan pertama yang telah kami layangkan secara resmi kepada yang bersangkutan. Namun dia tidak menghadirinya. Pengacaranya yakni Muhajirin, SH menjelaskan bahwa klienya tidak bisa menghadiri panggilan pertama karena alasan tertentu,” ungkapnya, Kamis (27/1/2022).

Rayendra menjelaskan, selanjutnya Penyidik Unit PPA akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada oknum Kades tersebut. Oleh sebab itu, Rayendra berharap agar yang bersangkutan bersikap kooperatif.

“Pengacaranya meminta kepada Penyidik agar klienya itu dimintai keterangannya pada Selasa Minggu depan (1/2/2022). Namun sebelumnya, Penyidik harus melayangkan surat pemanggilan secara resmi terhadap yang bersangkutan,” terang Rayendra.

Setelah oknum Kades tersebut memberikan keterangan kepada Penyidik, maka selanjutnya pihaknya akan melakukan gelar perkara. Namun saat ini, dijelaskannya bahwa status penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut masih dalam wilayah Penyelidikan.

“Sementara SD akan kembali dimintai keterangannya oleh Penyidik setelah penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke wilayah Penyidikan. Singkatnya, penanganan kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dan aspek penegakan hukumnya tetap bersifat mutak sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Rayendra. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.