PA Bima Dinilai "Sakit", Benarkah Perkara Gugat Cerai Dipaksa Divonis Meski Cacat Hukum ?

Ilustrasi.

Visioner Berita Kota Bima-Pengadilan Agama (PA) Bima Diduga sedang "sakit", salah satu perkara gugat cerai dipaksa divonis. Meski beraroma cacat demi hukum, benarkah ?

Hal itu disampaikan Anhar, selaku pihak tergugat kepada media ini, Selasa (4/1/2022). Ia menegaskan, dugaan kejanggalan ditemukan ketika PA memenangkan Penggugat. 

"Masalahnya, dua saksi dari Penggugat bertentangan dengan Pasal 145 ayat (1) HIR dan Pasal 172. Sebab, dua saksi tersebut memiliki hubungan darah dengan penggugat. Saksi pertama adalah orang tuanya, sedangkan yang kedua Saudara kandungnya," tegas Anhar.

Pria yang berprofesi sebagai Wartawan itu menjelaskan, dalam Pasal 145 ayat (1) HIR yang menyatakan:“Yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah : pertama keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus;

Kedua istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;

Ketiga, anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia 15 (lima belas) tahun;

"Ke empat orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang," jelasnya.

Hal itu lanjutnya, kemudian diperkuat  dalam Pasal 172 RBg:“Tidak boleh didengar sebagai saksi adalah mereka :

yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau karena perkawinan dengan salah satu pihak; suami atau istri salah satu pihak, juga setelah mereka bercerai; anak-anak yang belum dapat dipastikan sudah berumur lima belas tahun;

"Terakhir orang gila, meskipun ia kadang-kadang dapat menggunakan pikirannya dengan baik," terangnya.

Pada umumnya saksi keluarga sesuai yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 145 ayat (1) HIR/Pasal 172 ayat (1) RBg tidak dapat diajukan sebagai saksi dalam persidangan. Alasannya, akan sulit bagi mereka untuk memberikan keterangan yang benar-benar objektif. Sebab, ada hubungan kekerabatan antara saksi dengan pihak yang berperkara. 

"Faktanya, dua saksi dari pihak penggugat memiliki hubungan darah dengan penggugat. Yang satu adalah Bapak Kandung penggugat dan satunya Kakak Kandung penggugat," tandasnya.

Meski demikian sebutnya, PA Bima tetap ngotot memenangkan pihak Penggugat. Aturan mainnya sangat jelas, pasal demi pasal melarang keluarga sedarah menjadi saksi. 

"Buktinya, dua saksi tersebut memiliki hubungan darah dengan penggugat. Anehnya, PA mengabulkan dan memenangkan penggugat, itu pelanggaran dan akal sehat saya tidak terima dengan putusan tersebut," cetusnya.

Ia menilai majelis hakim telah melanggar aturan. Jadi penanganan perkara tersebut  tidak berpedoman pada pasal-pasal yang ada. 

"Untuk apa ada pasal kalau tidak menjadi pedoman dalam proses persidangan. Perlu saya tegaskan, ini bukan berarti saya tidak terima kenyataan atau takdir Allah SWT. Tapi saya memprotes caranya yang bertentangan dengan aturan yang ada," ucapnya.

Rupanya kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut bukan itu saja, melainkan juga terdapat hal lain. Keterangan saksi-saksi yang tidak dapat dipercaya secara hukum.

"Keterangan saksi saat persidangan tidak   disertai alat bukti. Padahal, itu sudah diatur dalam pasal.169/pasal 306," bebernya.

Dalam pasal 169/pasal 306, keterangan saksi saja tanpa ada bukti tidak dapat dipercaya dalam hukum.

"Hal itu pun diatur dalam pasal 1905 yang menyatakan, Keterangan seorang saksi saja tanpa suatu alat bukti lain di muka pengadilan tidak dapat dipercaya," timpalnya.

Kendati melanggar pasal demi pasal, tapi PA tetap menjadikan keterangan saksi tanpa disertai bukti sebagai dasar untuk memutuskan perkara.

"Salah satu keterangan saksi saat persidangan soal penganiayaan oleh tergugat pada tergugat. Saat itu, salah satu hakim menanyakan bukti penganiayaan kepada saksi. Tapi tidak dapat ditunjukan," sebutnya.

Jika merujuk pada temuan baik soal status saksi-saksi maupun keterangan saksi tanpa disertai alat bukti. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perkara gugat cerai dimaksud diduga penuh dengan rekayasa. 

"Saya heran, PA berani memvonis lalu memenangkan penggugat. Padahal itu  sudah jelas-jelas melanggar aturan yang telah ditentukan," ucapnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini belum mendapatkan tanggapan secara langsung dari pihak terkait dalam hal ini PA Bima. Dan secepatnya akan dilakukan upaya konfirmasi. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.