Tiga Oknum Mahasiswa Dibekuk Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota Dalam Kasus Dugaan Pencurian HP

Terduga Pelaku Pencurian dan Penadah HP Dimaksud (duduk) dan Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus tindak pidana kejahatan pencurian di wilayah hukum Polres Bima Kota, selama ini kebanyakan pelakunya adalah warga biasa. Namun kali ini, kasus dugaan pencurian Handphone (HP) milik Narlmaratul Fazriah (19) masih berstatus sebagai pelajar, justeru diduga kuat dilakukan oleh tiga orang terduga pelaku yang kini berstatus sebagai Mahasiswa.

Ketiga terduga pelaku tersebut yakni berinisial SLD (24), FKM (21) dan KN (22). Ketiga terduga pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Bima Kota oleh Tim Puma II dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K, Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 9.00 Wita.

Dalam kasus ini, Tim Puma II yang pimpin secara langsung oleh Katim Puma II, Aiptu Hero Suharjo, SH juga berhasil mengamankan dua orang terduga penadah dari hasil kasus dugaan kejahatan tersebut (pembeli HP). Yakni insial SF (47) dan MIR (23).

Selain mengamankan para terduga pelaku pencurian maupun penadahnya, Polisi juga mengamankan BB berupa 4 unit HP dengan merk yang berbeda-beda dari hasil dugaan tindak pidana kejahatan dimaksud.

Kedua terduga penadah tersebut juga dijelaskan kini sedang diamankan dan diperiksa secara intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K membenarkan peristiwa penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku pencurian HP, dua orang terduga penadahnya itu.

"Ya, baik ketiga terduga pelaku pencurian maupun dua orang terduga penadahnya tersebut kini sedang diamankan sekaligus diperiksa secara intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota," ungkap Rayendra kepada sejumlah Awak Media, Minggu (30/1/2021).

Ketiga terduga pelaku pencurian tersebut, diakuinya ditangkap oleh Tim Puma II di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di masing-masing kost mereka (terduga). Yakni di Lingkungan Bedi Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda-Kita Bima, di Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima dan BTN Tambana Kelurahan Jatiwangi Kelurahan Asakota.

"Ketiga terduga pelaku tersebut SF. masih berstatus sebagai mahasiswa," beber Rayendra tanpa menjelaskan TKP penangkapan dua orang penadah dimaksud. 

Rayendra menandaskan, Tim Puma bergerak melakukan penyelidikan setelah adanya laporan resmi dari korban bernama Namratul Fazriah kepada Sat Reskrim Polres Bima, Kamis (23/12/2021).

"Atas laporan tersebut, Bapak Kapolres Bima Kota langsung memerintahkan kepada saya untuk menindaklanjutinya. Selanjutnya, saya memerintahkan Tim Puma II untuk melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam. Hasilnya, TIM Puma II berhasil mengetahui posisi para terduga ya, serta suksesembekuk mereka," tutur Rayendra.

Kronologis pengungkapan kasus ini, berdasarkan laporan korban-Tim Puma II melakukan koordinasi dengan Penyidik terkait kehilangan 4 unit HP sebagaimana dilaporkan oleh korban.

Dari hasil penyelidikan tersebut, TIM Puma II berhasil mendapatkan informasi akurat tentang posisi terduga pelaku dan HP milik korban. Selanjutnya, Tim Puma II langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FKM.

"Selanjutnya Tim menanyakan keberadaan HP merk Oppo A16 warna hitam kristal yang pernah dibawa ke salah satu counter di Kota Bima untuk membuka pola HP yang saat itu dalam keadaan terkunci. Ia mengaku bahwa HP tersebut sedang dikuasai oleh SLD," papar Rayendra.

Usai mengamankan FKM, Tim kemudian memburu SLD. Hasilnya, Tim Puma II berhasil membekuk danengamankan SLD di kamar kosnya.

"Hasil interogasi oleh Tim Puma II, SLD mengaku terdapat 3 unit HP dengan merk yang berbeda-beda telah dijual di tiga tempat yang dijual oleh rekanya berinisial KN kepada terduga penadah berinisial SF di lingkungan Waki seharga Rp150 ribu. Selanjutnya, Timemgamankan SF," bongkar Rayendra.

Usai membekuk sekaligus mengamankan SF, Tim Puma II langsung melakukan pengembangan menuju BTN Tambana Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota guna mendapatkan Barang-Bukti (BB) hasil dari dugaan tindak pidana kejahatan tersebut.

"Setibanya di BTN Tambana, Tim Puma II berhasil mengamankan terduga penadah berinsial MIR beserta BB yakni dua unit HP Merk Opp A3S dan Iphone 7 Plus. Yang bersangkutan mengaku mendapatkan HP Oppo tersebut dengan cara membeli seharga Rp5 ratus ribu. Sedangkan iPhone tersebut, diia mengaku mendapatkan ya dengan cara menerima gadai dari terduga pelaku seharga Rp100 ribu," terang Rayendra 

Rayendra menambahkan, pengungkapan kasus pencurian merupakan salah satu atensi dari Kapolres Bima Kota. Maka atensi tersebut ditegaskannya wajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dari kasus ini, kami menghimbau kepada warga agar hati-hati membeli HP bekas dan menerima HP yang digadaikan. Sebab, akan berbahaya jika HP bekas yang dibelinya dan atau digadaikan itu merupakan hasil dari tindak pidana kejahatan. Sekali lagi, tetaplah waspada dan hati-hati," imbuh Rayendra. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.