Oknum Kades Oitui Resmi Ditetapkan Tersangka, Juga Ddemikian Dengan Sejumlah Nama Dalam Kasus Kasus Desy

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH

Visioner Berita Kota Bima-Teka teki terkait penanganan kasus luar biasa yakni kasus dugaan persetubuhan oleh oknum Kades Oitui, SDM alias One dan kasus kematian Desy kini terkuang secara jelas dan terang. Janji Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH terkait penanganan dua kasus tersebut pun kini telah dituntaskan. Olehnya demikian, publik mengapresiasinya dengan sangat baik, berkut catatanya,-

Kerja keras, kerja terukur, kerja profesional dan kerja bertanggungjawab Sar Reskrim Polres Bima Kota yang dikendalikan secara langsung oleh Kapolres setempat, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH dalam penanganan dua kasus luar biasa kini telah membuahkan hasil yang dinilai sangat baik. Yakni kasus dugaan persetubuhan oknum Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima berinisial SDM alias One terhaap anak dibawah umur yang kini masih duduk di bangku kelas I SMA dan kasus dibalik kematian Desy Bovita Irmawati (warga asal Desa Nipa) Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima.

Keberhasilanya dalam penanganan dua kasus luar biasa ini, pun diapresiasi dengan sangat baik oleh Publik karena tidak memakan waktu yang dinilai tidak terlalu lama. Dalam catatan Media Online www.visionerbima.com mengungkap, dua kasus ini ditegaskan sebagai atensi Kapolres Bima Kota yang wajib ditangani secara cepat oleh Unit PPA Sat Reskrim setempat melalui Unit PPA dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Reyendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K.

“Penanganan kasus tindak pidana baik yang bersifat umum maupun yang luar biasa, Penyidik harus kembali membutikan kinerja terbaiknya. Khusus dalam penanganan dua kasus luar biasa tersebut, Alhamdulillah kini telah membuktikan hasil yang sangat baik. Oknum Kades Oitui dimaksud telah ditetapka sebagai tersangka secara resmi setelah dilakukan gelar perkara,” tegas AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH kepada Media ini, Jum’at (18/2/2022).

Masih soal kasus oknun Kades Oitui itu, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota bukan dilakukan secara serta merta. Tetapi unsur tindak pidana tentang dugaan persetubuhan yang dilakukanya terhadap anak dibawah umur tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana penjelasan yang tertuang dala Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Keterangan sejumlah saksi dan alat bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibahas dikaji dan dievaluasi kembali pada moment gelar perkara. Pada gelar perkara, dugaan keterlibatan oknum Kades tersebut telah memenuhi unsur tidak pidana. Oleh sebab itu, tertanggal 15 Februari 2022 ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik,” tandasnya.

Namun sebelumnya, peningkatan penanganan kasus tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan dilakukan pada tanggal 1 Februari 2022. Masih soal kasus oknum Kades Oitui tersebut, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

“Sebab, ia masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara pemeriksaan ia sebagai tersangka, dilakukan hari ini (182.2022). Selanjutnya ikuti saja perkembangan dan kemajuan penangananya,” ucap Henry.

Dalam kasus ini, oknum Kades Oitui dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumanya minimal 5 tahun penjara, maksimal belasan tahun penjara dan denda Miliyaran Rupiah. Dan dalam kasus ini pula, Penyidik telah membuktikan kinerjanya dengan sungguh-sungguh, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hari ini oknum Kades tersebut diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan besar hari ini juga dia ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota oleh Penyidik. Ikuti saja perkembanganya ya,” papar sosok Kapolres yang dikenal sangat disiplin ini.

Sosok Kapolres yang dikenal cerdas, pintar, mampu, komunikatif, humris dan dekat dengan berbagai kalangan ini kembali memastikan bahwa sejumlah nama dalam kasus kematian Desy pun telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, salah satunya adalah Almarhuma Desy.

“Beberapa hari lalu, sejumlah nama yang sebelumnya dijelaskan sebagai calon tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi. Terkait nama-nama tersangka dalam kasus ini, Insya Allah dalam waktu dekat akan direlease secara resmi oleh kami, sabar,” harapnya.

Penanganan dua kasus tersebut, Penyidik bekerja bukan atas dasar tekanan publik atau intevensi dari pihak tertentu. Tetapi Penyidik berkarya sesuai dengan proses, tahapan dan mekanisme sebagaimana tertuang pada ketentuan yang berlaku.

“Kinerja Penyidik tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Saya sebagai Kapolres Bima Kota selalu memberikan ruang kepada Penyidik untuk bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika Penyidik menyatakan A, tentu saja saya tidak boleh bilang B dong. Artinya, profesionalisme Penyidik dalam penanganan kasus tindak pidana kejahatan tidak boleh diintervensi oleh siapapun juga,” pungkasnya.

Catatan lain dala penanganan dua kasus tersebut menjelaskan, para Pegiat Perempuan dan Anak di Kota dan Kabupaten Bima beraviliasi secara masif dan terstruktur. Diantaranya PUSPA Kota Bima, LPA Kota dan Kabupaten Bima, UPTD Anak Kota dan Kabupaten Bima, Peksos Kota dan Kabupaten Bima, dan lainya. Khususnya dalam kasus oknum Kades Oitui itu, relawan anak NTB dan Ahli Psikologi dari Balai Paramita Kemensos RI di NTB juga memiliki andil yang sangat kuat. Dan dalam kasus ini pula, korban didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari LBH Bintang yang dikendalikan secara langsung oleh Dedy Susanto, SH (Ketua). (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.