Oknum Pegawai Sukarela Cantik Dikes Kota Bima Resmi Dilaporkan Polisi Karena Dugaan Penipuan

DWN alias Uwik

Visioner Berita Kota Bima-Oknum pegawai suka rela cantik pada Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima berinisial DWN (30), kini harus berhadapan dengan proses hukum. DWN alias Uwik telah dilaporkan secara resmi oleh sejumlah korban yakni Arni Yunita Sari (Etha), Jumiatun Ramli dan Susi Susanti ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, Sabtu (12/2/2022).

DWN alias Uwik dilaporkan secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam kasus dugaan penipuan uang arisan senilai Puluhan Juta Rupiah. Keseriusan para korban untuk menggiring wanita cantik yang dijelaskan sudah berkeluarga asal Kelurahan Rabadompu Kecamatan Raba-Kota Bima itu, dibuktikan melalui laporan dengan nomor: STTLP/K/124/II/2022/NTB/Res Bima Kota, berdasarkan laporan pengaduan tanggal 12 Febrari 2022 dengan nomor: ADUAN/K/124/II/2022/NTB/Res Bima Kota.

Dalam kasus ini, Selasa (15/2/2022) Etha telah dimintai keterangan secara resmi sebagai saksi oleh Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Berdasaran informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media melaporkan, pada moment tersebut Etha dimintai keteranganya oleh Penyidik sejak pagi hingga ba’da Sholat Dzuhur.

Pada moment tersebut, Etha dimintai keteranganya sebagai saksi korban. Dan kesaksikan Etha kepada Penyidik tersebut, diakui telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik. Sedangkan dua orang saksi pelapor lainya tersebut, direncanakan akan dimintai keteranganya oleh Penyidik dalam waktu segera.

Moment Etha Memberikan Keterangan Kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota (15/2/2022)

“Ya, kami sudah melaporkan dia secara resmi kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dalam kasus ini, saya telah memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik. Sementara dua orang korban lainya (pelapor) direncanakan akan memberikan keterangan secara resmi dalam waktu dekat kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ungkap Etha, Selasa siang (15/2/2022).

Etha kemudian menjelaskan, kegiatan arisan yang berujung pada dugaan penipuan tersebut dimulai pada tanggal  20 Juli 2021 di adakan arisan perdana Get Rp40 juta. Tiap anggota wajib setor sebesar Rp2 juta per 10 hari selama jangka waktu 6 bulan 20 hari

“Sementara posisi DWN alias Unik adalah bendahara arisan Get Rp40 juta tersebut. Di tengah perjalanan arisan tersebut terkuak bendaharanya memiliki nama lebih dari 1 orang. Setoran bendahara sendiri sebesar Rp8 juta per 10 hari,” beber Etha.

Sehingga seiring dengan perjalanan waktu ungkap Etha, bendahar tersebut (DWN alias Uwik) tidak mampu mengatasi setoran. Akibatnya, terjadi penumpukan setoran sehingga berdampak pada korban arisan yang dapat belakangan. Maksudnya, mereka tidak sepenuhnya mendapatkan haknya karena uang setorang anggota sudah dilahap oleh DWN alias Uwik selaku bendahara arisan.

“Semua anggota arisan Get Rp40 juta itu tentu saja mengetahui kasus ini. Sementara kocok arisan ini dilakukan secara langsung (live) melalui Media Sosial (Medsos). Sedangkan jumlah anggotanya sebanyak 20 orang,” terang Etha.

Kegiatan arisan Get Rp40 juta terebut, dipaparanya mulai mandek pada Oktober 2021. Para anggota arisan tersebut pun mengeluh karena setiap arisan dikocok tak mendapatkan haknya secara penuh.

“Uang setoran arisan  anggota yang masih mandek pada DWN alias Uwik tidaklah sedikit, maksudnya mencapai angka Ratusan Juta Rupiah,” papar Etha.

Terkait uang arisan yang mandek tersebut, diakuinya bahwa pihaknya sudah berkali-kali menagihnya kepada DWN alias Uwik. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil alias nihil.

Bukti Surat Laporan Korban Untuk Pihak Terlapor
“Saaat ditagih, yang bersangkutan mengaku akan mengembalikan uang setoran anggota arisan tersebut setelah rumahnya laku dijual. Sementara sertifikat rumah tersebut sudah dia agunkan ke salah satu Bank di Bima,” terang Etha.

Singkatnya, Etha menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan di meja hukum. Alasanya, sampai saat ini DWN alias Uwik diduga kuat tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang setorang anggota arisan yang angkanya mencapai Ratusan Juta Rupiah itu.  

“Dalam kasus ini, total kerugian masing-masing anggota angkanya bervariati, saya (Etha) dan Putri sebesar Rp16, Arum sebesar Rp20 juta yang ditambah dengan Mei nanti sebesar Rp50 juta, Susi sebesar Rp14 juta, Rahma sebesar Rp18 juta, Atun sebesar Rp2 juta, Jume sebesar Rp16 juta dan Ulfah sebesar Rp32 juta lebih,” ungkap Etha.

Etha kemudan menambahkan, itu hanya nama-nama yang baru bisa dicover. Sementara nama-lainya yang belum tercover masih ada yakni di group 52 dan Rp22 juta.

“Insya Allah nanti akan kita jelaskan semuanya kepada Penyidik,” pungkas Etha.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasubag Humas setempat, Iptu Jufrin yang dimintai keteranganya membenarkan bahwa tiga orang korban tersebut telah melaporkan DWN alias Uwik ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Laporan pihak pelapor mulai ditindaklanjuti. Dalam kasus ini, Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota baru memintai keterangan dari salah satu saksi korban. Selanjutnya, Penmyidik juga akan memintai keterangan kepada saksi-saksi lainya,”  terang Jufrin, Selasa (15/2/2022).

Penanganan kasus ini diakuinya sedang berlangsung. Status penangananya masih dalam wilayah Penyelidikan.

“Pihak korban melaporkan pihak terlapor dengan delig dugaan penipuan. Masalah ini dipicu oleh soal arisan, dan dijelaskan bahwa para anggota arisan terebut mengalami kerugian mencapai Ratusan Juta Rupiah. Dalam kasus ini, tentu saja Penyidik akan bekerja secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.