Amin Rais dan Isra Dibekuk Tim Puma I Polres Bima Kota Dalam Kasus Penadah Sepeda Motor Hasil Curian

 

Kedua Penadah (Duduk), Sepeda Motor Hasil Curian dan Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kot

Visioner Berita Kota Bima-Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra S.IK, S.T.K melalui Katim Puma I, Aipda Abdul Hafid kini kembali membuktikan keberhasilannya dalam pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kali ini, Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 15.00 Wita Tim Puma I tersebut membekuk dua orang pelaku penadah sepeda motor hasil curian. Yakni Amin Rais, warga asal Desa Runggu Kecamatan Palibelo-Kabupaten Bima dan Isra warga asal Desa Lido Kecamatan Belo-Kabupaten Bima. Keduanya dibekuk berdasarkan laporan korban atas nama Zulaiha (warga Kelurahan Sarae Kota Bima) Nomor: K/51/II/2021/NTB/Res Bima Kota.

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap kedua penadah sepeda motor hasil curian tersebut 

"Ya, keduanya berhasil dibekuk Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kita yang dipimpin secara langsung oleh Aipda Abdul Hafid (Katim Puma I)," ungkap Jufrin kepada sejumlah Awak Media.

kronologis Penangkapan terhadap kedua pelaku kata Jufrin yakni berdasarkan laporan kehilangan oleh korban. Selanjutnya Tim Puma I  melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan Barang Bukti (BB) sepeda motor milik korban.

"Dari hasil kerja keras Tim Puma I tersebut berhasil mendapatkan informasi bahwa sepeda motor itu sedang dalam penguasaan pelaku bernama Amin Rais AMIN RAIS, yang beralamat di Desa. Selanjutnya Tim Puma I langsung meluncur ke Runggu. Tiba di rumah Amin Rais, Tim Puma I menemukan sepeda motor tersebut sedang parkir di halaman rumahnya," tandas Jufrin.

Selanjutnya Tim Puma I kemudian melakukan pengecekan Nomor Rangka dan Nomor Mesin sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, akhirnya dikelas sesuai dengan sepeda motor korban yang hilang (nomor rangka dan nomor mesinya sama).

"Dari pengakuan pelaku bahwa BB sepeda motor tersebut didapatkan dari pelaku bernama Usra dengan cara dibeli seharga Rp 3,5 juta," beber Jufrin.

Selanjutnya Tim kemudian melakukan pengembangan ke Desa Lidilo dengan tujuan membekuk Isra  Tiba di Desa Lido itu, Tim Puma I berhasil membekuk Isra.

"Kepada Tim Puma I, Isra mengaku bahwa sepeda motor tersebut didapatkan ya dari seseorang berinisial CK. Namun Isra juga mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada Amin Rais seharga Rp3,5 juta," tandas Jufrin.

Usai membekuk Amin Rais dan Isra, Tim kemudian menggelandang keduanya ke Mapolres Bima Kota. Kini keduanya masih diamankan di Sat Reskrim Polres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif," pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.