“Bunga” Telah Melahirkan Tetapi Tak Bersedia Tes DNA, Kasat Reskrim: ‘Membingungkan’ Tetapi Bukan Berarti Kasusnya Berakhir

ILUSTRASI, dok.gambar: google.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus “Bunga” (warga asal salah satu Desa) di Kabupaten Bima yang hamil di luar nikah dan telah melahirkan anak-laki tanpa diketahui ayah biologisnya dan kini dijelaskan sudah berumur 3 bulan, dinilai hingga kini masih menjadi buah bibir publik. Pertanyaan dan sentilan publik khususnya di beranda Media Sosial (Medsos) atas kasus yang viral ini, kian tajam ketika “Bunga” menyatakan tidak bersedia untuk dilakukan tes DNA guna memastikan siapa sesungguihnya ayah biologis dari anak laki-laki yang telah dilahirkanya tersebut.

Pada pemberitaan sebelumnya, “Bunga” menyatakan bahwa dirinya dan keluarganya untuk tidak menempuh jalur tes DNA. Alasan “Bunga” dinilai cukup clasik. Yakni dirinya dan keluarganya bisa membesarkan anaknya, dan anaknya tersebut bisa tumbuh subur tanpa ayahnya.  

Sementara sebelumnya, “Bunga” bersikukuh menyebutkan bahwa ayah biologis dari anak laki-laki yang telah dilahirkanya itu adalah seorang oknum Anggota berinisial SR. Namun SR mengakui berhubungan intim lebih dari 1 kali dengan “Bunga” menggunkan “pengaman”.

Keraguan istri sah dari SR juga dipicu oleh perbedaan usia kehamilan “Bunga” dengan hasil USG dari pihak RSUD Bima. Bukan itu saja, sejumlah saksi kunci menduga bahwa “Bunga” memiliki hubungan dengan sejumlah nama selain SR. Antara lain, “Bunga” memiliki kedekatan dengan salah seorang oknum Kades, oknum “Bos Ikan”, SR dan seorang saksi kunci berinisial AH mengaku pernah berpacaran dengan “Bunga” dan pernah melakukan hubungan intim lebih dari satu kali tanpa menggunakan pengaman.

Catatan pen ting sejumlah Awak Media mengungkap, sejumlah saksi kunci tersebut telah dimintai keteranganya oleh pihak Polres Bima Kota. Dan sejumlah nama yang disinyalir pernah berhubungan intim dengan “Bunga” menyatakan siap untuk melakukan tes DNA.

Sementara misteri dibalik tak bersedianya “Bunga” untuk dilakukan tes DNA guna memastikan ayah bilogis dari anak laki-lakinya tersebut, hingga kini masih belum diketahui. Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K yang belum lama ini dimintai komentarnya belum lama ini menjelaskan, sikap “Bunga” yang menyatakan tidak bersedia melakukan tes DNA tersebut justeru “membingungkan”.

“Kasus ini bukan saja sempat viral, tetapi juga “membingungkan” karena “Bunga” menyatakantak bersedia untuk dilakukan tes DNA guna memastikan ayah biologis dari anak laki-laki yang telah dilahirkanya itu. Secara keilmuan, untuk meastikan siapa ayah bilogis dari anak laki-laki tersebut adalah lewat tes DNA alias bukan atas dasar katanya, katanya dan katanya,” tegas Rayendra.

Sejumlah saksi termasuk sejumlah saksi kunci, diakuinya telah dimintai keterangan secara resmi oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Ini membuktikan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus dimaksud. Sementara SR telah dimintai keteranganya secara resmi, dan menyatakan siap untuk dilakukan tes DNA. SR juga menyatakan siap bertanggungjawab jika hasil tes DNA memastikan bahwa anak laki-laki tersebut adalah anaknya dari hasil hubungan terlarangnya dengan “Bunga”.

“Untuk memastikan hal itu, SR nyatakan siap untuk di tes DNA tetapi “Bunga” justeru sebaliknya. Jika “Bunga” sudah menyatakan tidak bersedia untuk dilakukan tes DNA, tentu saja tidak bisa dipaksa oleh siapapun juga,” tegas Rayendra.

Kendati demikian kata Rayendra, penanganan kasus ini bukan berarti telah berakhir. Secara hukum, ditegaskanya bahwa “Bunga” harus menandatangani secara resmi Berita Acara bahwa dirinya tidak bersedia melakukan tes DNA.

“Penanganan kasus ini belum berakhir. Sebab, seiring dengan perjalanan waktu mungkin saja sikapnya bisa berubah. Kalau hari ini dia menyatakan tak bersedia melakukan tes DNA, sementara dilain waktu dia justeru bersikap sebaliknya tentu saja tidak ada yang bisa menjamin hal itu. Bersedia atau tidak bersedianya ia untuk melakukan tes DNA, tentu saja harus diperkuat oleh berita acara resmi yang dia tanda tangani,” pungkas Rayendra.

Masih soal kasus “Bunga” pihak dari salah satu Instansi di Kabupaten Bima menyatakan siap membiayai tes DNA bagi “Bunga” guna memastikan ayah biologis dari anak laki-laki yang telah dilahirkanya itu. Namun pihak tersebut kembali menyatakan kebingunganya ketika membaca pemberitaan di salah satu Media Online bahwa “Bunga” tidak bersedia untuk dilakukan tes DNA.

“Polisi telah membuktikan keseriusan serta profesionalismenya dalam menangani kasus ini. Sesungguhnya sebelumnya kami menyatakan siap membiayai segala resiko biaya bagi tes DNA tersebut. Namun ketika membaca berita dari salah satu Media Online tersebut, kami juga bingung dan bertanya soal alasan kongkriet “Bunga” untuk melakukan tes DNA. Setelah “Bunga” menyatakan tak beresedia melakukan tes DNA kepada pihak Polres Bima Kota, tentu saja secara administratif kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya kepada Media ini beberapa waktu lalu.

Secara terpisah, Ketua LPA Kabupaten Bima melalui Sekjendnya yakni Safrin mengungkapkan keherananya atas sikap “Bunga” yang menolak tes DNA guna memastikan ayah bilogis dari anak laki-laki yang telah dilahirkanya itu. Tak hanya itu, Safrin pun mempertanyakan secara serius atas tak bersedianya “Bunga” melakukan tes DNA tersebut.

“Bagaimana kemudian anda bisa memastikan bahwa itu adalah anaknya si A atau si B tanpa diuji secara keilmuan terlebih dahulu. Dan untuk memastikan siapa ayah bilogis dari anak-laki yang telah dilahirkan oleh “Bunga” tersebut, maka cara yang tepat dan faktual menurut kelimuan adalah melalui tes DNA dan itu bersifat mutlak. Adan menyebutkan bahwa itu atasnya si A misalnya, sementara hasil tes DNA menjelaskan itu anaknya si B tentu saja anda sendiri yang menanggung akibatnya. Jangan-jangan ada “hal lain” dibalikan tak bersedianya “Bunga” untuk melakukan tes DNA tersebut,” tanyanya dengan nada serius.

Dengan tidak bersedianya “Bunga” melakukan tes DNA tersebut, ditegaskanya bukan berarti telah menghapus catatan hitam bagi dirinya maupun anak laki-laki yang telah dilahirkanya itu. Diakuinya, Akta Kelahiran terhadap anak tersebut bisa menggunakan nama ibunya “Bunga”.

“Lantas ketika ada yang bertanya secara faktual dan kelimuan tentang siapa ayah biologis dari anak laki-laki tersebut, tentu saja tak satupun yang bisa menjawabnya. “Bunga” memiliki hak untuk menolak tes DNA tersebut, tetapi apakah hal itu bisa menghapus catatan hitam bagi dirinya dan anak laki-laki yang telah dilahirkanya itu,” tanyanya lagi.

Safrin menyatakan, pihaknya sebagai Pegiat Perempuan dan Anak serta Media Massa telah membuktikan niat baiknya terkait kasus ini. Yakni mendorong sekaligus mengawal aparat Kepolisian agar membuktikan niat baik, keseriusan dan profesionalismenya dalam menangani kasus ini.

“Di tengah berbagai pihak tersebut membuktikan keriusan dan profesionalismenya terkait kasus ini, justeru dihadapkan dengan sikap “Bunga” yang dinilai semakin membingungkan yakni tak bersedia melakukian tes DNA. Jika hasil tes DNA nanti memastikan bahwa itu adalah anak yang lahir atas hubungan terlarang antara “Bunga” dengan si A misalnya, maka selanjutnya kami meyakini bahwa semua pihak akan berjuang keras bahwa si A tersebut harus bertanggungjawab untuk menikahi “Bunga” secara resmi dan selanjutnya harus mempertanggungjawabkan terkait nasib serta masa depan anak tersebut,” terangnya.

Safrin kemudian menghimbau, dari kasus ini mengajarkan kepada semua pihak agar selalu berhati-hati dan mawas diri agar kasus yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari. Sebaliknya, tentu saja akan berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan psikolgis terhadap para pelakunya.

“Hamil di luar nikah dan melahirkan anak tanpa ayah tentu saja akan menjadi catatan hitam sekaligus sejarah panjang bagi para pelaku dan anak yang dilahirkanya. Semoga kasus yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari,” pungkas Safrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.