Oknum Kades Oitui Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra, S.I.K, S.T.K

Visioner Berita Bima-Polisi menjelaskan bahwa penahanan oknum Kades Oitui Kecamatan Wrra-Kabupaten Bima dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih dudukdibangku SMA, sudah berlanngsung lebih dari satu bulan lamanya. Sebab, ia mulai dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Bima Kota pada Jum’at (18/2.2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

Namun seiring dengan perjalanan waktu, muncul kabar yang dinilai sangat menarik terkait kasus ini. Yakni oknum Kades Oitui tersebut melalui Kuasa Hukumnya dari IKADIN Kota Bima yakni Muhajizin, SH mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Bima Kota.

Pertanyaan apakah permohonan penangguhan penahanan tersebut sudah diamini atau sebaliknya oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, M.H pun kini terjawab. Secara terpisah Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Eizqiila Abadi Putra, S.I.K, S.T.K yang dimintai komentarnya membenarkan adanya surat permohonan penangguhan penahanan dimaksud.

“Iya, dia sudah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada kami. Namun sampai detik ini, permohonan penangguhan penahanan tersebut belum juga diamini oleh Kapolres Bima Kota. Dan yang menentukan diamini atau sebaliknya hal itu merupakan kewenangan Kapolres Bima Kota,” tegas Rayendra, Senin (28/3/2022).

Sosok Kasat Reskrim yang dikenal santai tetapi sderius di dalam bekerja ini menyatakan, “tipis kemungkinan” permohonan penangguhan penahanan tersebut diamini oleh Kapolres Bima Kota. Permohonan penangguhan penahanan, diakuinya merupakan hak hukum bagi tersangka dalam kasus tindak pidana kejahatan dalam bentuk apapun.

“Namun Polisi memiliki kewenangan untuk tidak mengamininya karena banyak pertimbangan. Antara lain soal eskalasi secara sosial, dan yang lebih penting lagi adalah yang berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (HARKAMTIBMAS) daerah. Selain itu, dalam penanganan kasus tidak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur di Kota Bima selama ini tak ada satu tersangkapun yang ditangguhkan penahananya,” tegas Rayendra.

Masih soal kasus ini, penangananya justeru dipercepat untuk kemudian diserahan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Diakuinya pula, saat ini Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima sedang melengkapi berkasnya dan besok (29/3/2022) akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

“Insya Allah besok berkas perkara ini akan diserahkan oleh Penyidik kepada pihak Kejaksaan. Kita berharap agar kasus ini segera di P-21 oleh pihak Kejaksaan,” papar Rayendra.

Rayendra kembali menegaskan, penanganan kasus ini dilaksanakan secara profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik Unit PPA. Dalam kasus ini pula, oknum Kades tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

“Kerja Penyidik dalam penanganan kasus ini mulai dari tahapan Penyelidikan hingga yang bersangkutan ditahan tergolong sangat cepat. Yakni hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan lebih. Ini mencerminan keseriusan Penyidik, juga merupakan jawaban nyata dari harapan publik,” tandasnya.

Rayendra menambahkan, dalam kasus ini bukan saja oknum Kades Oitui yang ditahan secara resmi. Tetapi satu unit mobil merk Ford milik oknum Kades tersebut juga telah diamankan secara resmi.

“Sampai sekarang kendaraan tersebut masih diamankan di Mapolres Bima Kota. Intinya, penanganan kasus ini berjalan sebagaimana mestinya, maksudnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan Kapolres Bima Kota menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan atensi,” pungkas Rayendra. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.