Sejumlah Penikmat Miras dan Pembawa Panah di Bulan Ramadhan Diamankan Polres Bima Kota

Para Penikmat Miras di Bulan Suci Ramadhan 1443 H Yang Diamankan Tim Gabungan (16/4/2022)

Visioner Berita Kota Bima-Hal memalukan kembali terjadi di Bukan Suci Ramadhan 1443 H (2022 Masehi). Beberapa orang yang sedang menikmati Minuman Keras (Miras) di salah satu terminal di wilayah Kecamatan Rasanae Timur-Kota Bima diamankan oleh Tim Gabubungan dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dibawah kendali Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kabag Ops setempat, Kompol Nusra Nugraha, SH pada Sabtu malam (16/4/2022).

"Mereka diamankan dalam kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukum Polres Bima Kota," ungkap Nusra Nugraha kepada sejumlah Awak Media.

Nusra menjelaskan, kegiatan Patroli Cipkon tersebut dilaksanakan disejumlah tempat. Yakni Taman Amahami Kota Bima, Jalan Baru Pasar Amahami, Kota Bima, Terminal Kumbe Kota Bima, Pelabuhan Sape-Kabupatwn Bima, dan di Desa Parangina Kecamatan Sape-Kabupaten Bima.

"Sebelum kegiatan Patroli dilaksanakan, seluruh pasukan yang melibatkan semua Unit dan Satuan di Polres Bima Kota melaksanakan apel terlebih dahulu yang dipimpin secara langsung oleh Kapolres Bima Kota," tandasnya.

"Patroli gabungan juga melibatkan pihak TNI asal Kodim 1608/Bima dan Subden Pom Bima serta Sat Pol PP. Kegiatan Patroli gabungan ini dalam rangka KRYD sesuai Perintah Kapolri melalui Kapolda NTB pada Bulan Suci Ramadhan. Sementara sejumlah Penikmat Miras tersebut kini masih diamankan di Mapolres Bima Kota guna dilakukan upaya pembinaan lebih," tandas Nusra.

Sementara di Kecamatan Sape ujar Nusra, personil Polsek Sape melaksanakan evakuasi terhadap korban tindak pidana penganiayaan di dusun Saleko Desa Parangina.

"pada moment yang sama, pihak Polsek Sape dan Brimob Yon C Kompi 3 Sape melaksanakan kegiatan patroli Cipkon dan razia Senjata Tajam (Sajam) dalam rangka HARKAMTIBMAS yang berlokasi di Pelabuhan Sape.

"Hasil razia Sajam oleh oleh personil gabungan yang juga melibatkan pihak Koramil Sape tersebut diamankan 5 orang yang diduga membawa Sajam dalam bentuk busur dan anak panah, satu buah pisau arit bawang, dua buah anak panah, 2 buah anak panah dan dua buah busur panah," terang Nusrah.

Sementara terduga pelaku dalam kasus tersebut, diakuinya sedang diamankan sembari dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh pihak Polsek Sape. 

"Patroli Cipkon dalam rangka KRYD masih akan terus dilaksanakan dan akan berakhir pada waktu yang tidak ditentukan. Oleh karenanya, kami mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat untuk menghindari hal-hal tidak terpuji yang melanggar hukum, apalagi saat ini Umat Islam sedang berkonsentrasi melaksanakan Ibadah Puasa di Bukan Suci Ramadhan," imbuhnya.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH membenarkan adanya peristiwa pengaman terhadap terduga penikmat Miras dan Pembawa Sajam dimaksud.

"Hindari Miras, terutama di Bukan Suci Ramadhan ini. Di bukan ini harusnya dimanfaatkan untuk mencari berkah, Rahmat dan ampunan kepada Allah SWT, jangan lagi menambah deretan dosa. Juga yang kita tahu bahwa di Bima ini, 99 persen masyarakatnya beragama Islam. Untuk itu, budaya malu dan takut harus dikedepankan," imbuhnya.

Henry kembali mengungkapkan, di Bulan Suci Ramadhan ini hampir tiap hari pihak Patroli Gabungan menangkap dan mengamankan para terduga pelaku pembawa panah. Padahal sebelumnya, pihaknya sudah berkali-kali menghimbau kepada masyarakat agar menghindari hal itu.

"Media massa juga telah berkali-kali dan bahkan sampai hari ini mempublikasikan hal tersebut. Namun masih saja ditemukan para pelaku yang membawa panah. Ingat, Patroli Gabungan masih akan dilaksanakan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Para pelaku yang membawa panah tentu saja tetap diproses secara hukum sesuai ketentuan UU Nomor 12 tahun 1951," tegasnya.

Ancaman hukuman bagi pelaku pembawa panah, dijelaskanya selama 10 tahun penjara. Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan tiga orang anak dibawah umur dalam kasus panah sebagai tersangka secara resmi.

"Dan ketiganya telah ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Penanganan kasus kininakan dilanjutkan sampai diputus oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Ketiganya berstatus anak dibawah umur. Tidak ada istilah diversi soal pemberlakuan hukuman kepada mereka. Maksudnya, hukumanya diberlakukan sama dengan pelaku dewasa," timpalnya.

Peristiwa miris tersebut ditegaskanya harus dijadikan sebagai pelajaran paling berharga oleh seluruh elemen masyarakat, khususnya di Bima baik Kota maupun Kabupaten. Kepada para orang tua, diingatkannya agar mengawasi, menjaga dan mengontrol secara ketat ruang gerak anak-anaknya.

"Antisipasi adalah lebih penting ketimbang setelah terjadinya peristiwa. Kalau ada anak-anaknya yang membuat dan membawa panah maka harus dilarang keras oleh orang tuanya. Bukan justeru datang nangis-nangis ke kantor Polisi disaat anak-anaknya diperiksa lantaran kasus membawa panah," imbuh Henry.

Henry kemudian memastikan bahwa Agama manapun di dunia ini tidak ada yang membenarkan untuk melukai sesama manusia. Sebaliknya, hal tersebut merupakan tindakan biadab alias tidak terpuji Bai di mata hukum maupun Agama, budaya, moral, norma dan lainya.

"Mereka membawa panah, tentu saja diawali dengan niat untuk melukai sesama. Dan yang lebih cela lagi, yang dipanah adalah saudara seagamanya. Dampaknya bukan saja merusak tatanan kehidupan sosial dan keagamaan. Tetapi juga pada masalah psikologis bagi terhadap korban, keluarga korban dan keluarga keluarga pelaku itu sendiri. Yang lebih fatal lagi adalah dampak hukum dari tindak pidana kejahatan oleh pihak pelaku," terang Henry.

Oleh sebab itu, Henry meminta kepada berbagai elemen penting di Bima agar segera membangun kesadaran partisipatif untuk mencegah dan melakukan perlawanan terhadap hal tak terpuji itu 

"Sebab, semua memilik peran penting untuk hal itu. Ulama misalnya, bisa memanfaatkan Masjid untuk menyuarakan kepada masyarakat agar menghindari hal-hal tak terpuji tersebut. Politisi, dunia pendidikan,Wartawan, Aktivis, para Pegiat dan lainya juga memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mencegah hal itu. Ingat, bagi kami di Polri sesungguhnya tak ada toleransi bagi pelaku panah. Dan mereka akan kami caru sampai ke lubang semut," pungkas Henry. (TIM VISIONER)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.