Foto Terduga "Menghajar Si Miskin MST Pakai Cabai" Beredar Luas di Medsos, Polisi Didesak Segera Tangkap

Foto pelaku yang menggosok muka seorang anak dengan menggunakan cabe

Visioner Berita Kota Bima-Beranda Media Sosial (Medsos) masih diwarnai oleh perbincangan terkait kasus oknum Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Ranggo Barat Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima berinisial ARY  diduga kuat tega menghakimi bocah miskin berinsial MST (masih dibawah umur alias kelas V SD).

ARY diduga menghajar wajah dan mata korban menggunakan cabai. Tak hanya itu, terkuak pula bahwa ARY sempat menjambak dan kemudian membanting kepala korban ke tembok hingga korban jatuh pingsan.

Data dan fakta yang diperoleh sejumlah Awak Media mengungkap, beruntung korban terhindar dari buta permanen karena diselamatkan oleh sejumlah warga di Lingkungan Ranggo dengan cara mengusap mata korban dengan menggunakan minyak kelapa bercampur tepung.

Kasus ini, tercatat hingga kini masih sangat viral di beranda Medsos. Para nitizen bukan sekedar menyatakan keprihatinannya atas oknum IRT yang dinilai telah mengabaikan rasa kemanusiaanya terhadap korban yang juga anak kandung dari kusir Benhur bernama Jainudin itu. Tetapi selain itu, para nitizen mendesak aparat Kepolisian agar segera menangkap dan mengkerangkeng terduga pelakunya.

Pantauan langsung sejumlah Awak Media di beranda Medsos mengungkap, kini foto terduga pelaku beredar luas di beranda dunia Maya (Medsos). Sejumlah nitizen bukan sekedar memposting foto terduga pelaku. Tetapi juga menghujat terduga pelaku dengan kata-kata kasar sebagai refleksi dari kemarahanya atas penderitaan si miskin MST diperlakukan secara tak manusiawi oleh ARY.

Masih berdasarkan hasil pantauan sejumlah Awak Media di beranda Medsos, selain menyatakan keprihatinanya-terpantau adanya keinginan para nitizen yang melakukan open donasi. Esensinya lebih kepada ingin membantu kehidupan MST dan keluarganya dan keluarganya yang diakui masih berada dibawah garis kemiskinan.

"Insya Allah kami akan datang ke rumahnya MST untuk menyerahkan bantuan sealakadarnya. Lepas dari itu, kisah nyata yang telah menimpa si miskin MST telah mencabik-cabik rasa kemanusiaan. Oleh sebab itu, suatu kewajaran jika tekanan publik kian kuat agar terduga pelakunya segera dihukum sesuai dengan perbuatanya di hadapan hukum yang berlaku di NKRI ini," tegas salah seorang nitizen yang juga tergabung pada salah satu Organisasi Kemanusiaan di Bima yakni Joe, Selasa (31/5/2022).

Pernyataan yang sama juga dikemukakan oleh salah satu akun FB milik Aditt Delapanenam. Pada postinganya, Aditt Delapanenam ini membuka open donasi, mengajak berbagai pihak untuk membantu si miskin MST dan keluarganya yang hingga kini masih hidup dibawah garis kemiskinan.

Ajakan tersebut disampaikannya kepada sejumlah Organisasi Kemanusiaan yang menghimpun orang-orang Bima baik di Luar Negeri (LN) maupun di dalam Negeri. Tak hanya itu, Aditt Delapanenam selain mengajak berbagai pihak untuk membantu MST dan keluarganya melalui open donasi, juga menyatakan keprihatinannya dan derita MST yang diduga telah dilakukan secara tak manusiawi oleh terduga pelaku. 

Olehnha demikian, Aditt Delapanenam mendesak Polisi agar menangani kasus ini secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Salah satunya karena tak tega melihat penderitaan MST yang diduga telah diperlakukan secara tak manusiawi oleh ARY.

Lepas dari itu, kasus yang menimpa korban juga berhasil memanggil rasa kemanusiaan dan keprihatinan sejumlah Lembaga (Pegiat) Perempuan dan Anak di Kota Bima. Yakni LPA, PUSPA Kota Bima, Peksos Anak Kota Bima, Relawan Anak NTB, Ahli Psikologi dan lainya. Selain itu, kasus ini juga disebut-sebut sebagai salah satu atensi dari DP3A Kota Bima melalui UPTD Anak setempat. Singkatnya, korban mendapat pendampingan dari para Pegiat dan Instansi dari Pemerintah Kota Bima.

Sementara pada pihak Kepolisian Polres Bima Kota misalnya, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH telah memerintahkan Kasat Reskrim setempat yakni Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra S.T.K, S.IK agar memposisikan agar kasus ini menjadi salah satu atensi penting yang wajib hukumnya untuk dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku yakni Undang-Undang (UU) perlindungan Anak.

Atas perintah Kapolres Bima Kota tersebut, Kasat Reskrim setempat langsung berkoordinasi dengan Unit PPA setempat. Hasil koordinasi tersebut, terkuak bahwa Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota sesaat melakukan sejumlah upaya hukum secara serius.

Antara lain Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota sudah memintai keterangan awal baik terhadap korban maupun saksi yang di ajukan terkait kasus ini. Kapolres Bima Kita melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin menjelaskan bahwa Sejak Senin siang hingga malam hari (30/5/2022), korban maupun saksi yang di ajukanya telah dimintai keterangan awal oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

"Masih banyak rangkaian proses yang akan dilewati Penyidik dalam menangani perkara ini. Penanganan kasus ini masih dalam wilayah Penyelidikan. Usai sejumlah rangkaian proses Penyelidikan, maka langkah selanjutnya yang dilakukan Penyidik adalah memanggil terduga pelaku untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, tunggu saja proses penanganan selanjutnya oleh Penyidik," tegas Jufrin.

Jufrin kemudian memastikan bahwa Penyidik yang menangani kasus ini tentu saja akan bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam UU Perlindungan Anak.

"Aspek penegakan hukumnya tetap bersifat mutlak. Kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur merupakan salah satu atensi dari Pak Kapolres Bima Kota," pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.