Kerja Keras Polisi, Kasus Bayi Meninggal Dalam Bungkusan Plastik Kresek Naik Sidik

SHN Alias Han Yang Hingga Kini Masih Bersembunyi

Visioner Berita Kota Bima-Tekanan publik agar kasus kermatian bayi dalam bungkusan plastik kresek berwarna merah atas hubungan terlarang antara MNS adan SHN alias Han, sejak awal hingga kini dinilai masih sangat kuat. Dalam kaitan itu, pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA diminta agar terus membuktikan kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab (tegaknya supremasi hukum).

Sementara pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, dijelaskan masih bekerja keras, serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait penanganan kasus tindak pidana yang sampai saat ini masih menjadi buah bibir publik tersebut.

Bukti keseriusan Polisi dalam menanganan kasus ini, diterangkan ditandai dengan telah meningkatakan penanganan kasus tersebut dari Penyelidikan dan kini telah memasuki tahapan Penyidikan. Hal itu ditegaskan oleh Kapolfres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin kepada Media Online www.visionerbima.com pada Rabu siang (22/6/2022).

“Kasus ini merupakan salah satu kasus tindak pidana kejahatan yang telah menjadi atensi Pak Kapolres Bima Kota. Oleh sebab itu, penanganan kasus ini mengalami kemajuan yang sangat berarti. Lebih jelasnya, penanganan kasus ini dari tahapan Penyelidikan kini telah ditingkatkan statusnya ke tahapan Penyidikan,” terang Jufrin.

Peningkatan penanganan kasus tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikian ungkapnya, yakni pada Sabu (18/6/2022). Namun sebelumnya, terlebih dahulu Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara tersebut dipimpin secara langsung oleh Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S,IK. Hasil gelar perkara memutuskan bahwa kasus tersebut fitingkatkan penangananya ke tahaoan Penyidikan,” tandas Jufrin.

Jufri kemudian menjelaskan, hasil otopsi dari ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda NTB menerangkan bahwa bayi hubungan terlarang antara MNS dengan SHN alias Han tersebut meninggak secara tidak wajar. Hanya saja soal itu, Jufrin tidak bisa menjelaskanya secara detail karena alasan bersifat rahasia Penyidik.

“Tentang apa saja tanda-tanda kematian tak wajar yang dialami oleh bayi tak berdosa itu, tentu saja tidak bisa dipublikasikan di ruang publik. Sebab, itu merupakan rahasia Penyidikan yang tentu saja akan dibuka di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima nantinya,” ulas Jufrin.

Sementara kerja Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan ujar Jufrin, hanya membutuhkan waktu dua hari. Ini mencerminkan bahwa kerja Penyidik dalam kaitan itu sangat cepat.

“Kapolres Bima Kota telah mengeaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan salah satu yang diatensi. Untuk itu, Penyidik harus bekerja keras dan cepat,” tutur Jufrin.

Setelah penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahapan Penyidikian, maka masih akan ada sejumlah upaya yang wajib dilaksanakan oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Antara lain mengumpulkan Barang-Bukti (BB). Setelah sejumlah tahapan tersebut dilaksanakan, maka Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota akan kembali melakukan gelar perkara.

“Soal pertanyaan adakah tanda-tanda siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini, tentu saja belum bisa kami jelaskan saat ini. Sebab, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota masih bekerja. Untuk itu, kami berharap agar semuanya bisa bersabar untuk sejenak. Tih juga akhirnya rekan-rekan Wartawan akan mengetahui tentang perkembangan penangananya,” usainya.

Jufri kembali mengungkapkan, sampai saat ini SHN alias Han masih belumj diketahui keberadaanya. Namun demikian, Tim Puma I dan Rim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota masih terus memburunya.

“Lagi-lagi, kami menghimbau agar SHN alias Han segera menyerahkan diri guna dimintai keteranganya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketika dia menyerahkan diri secara baik-baik maka akan semakin mempermudah dirinya sendiri. Namun ketika dia masih terus bersembunyi, tentu saja akan semakin mempersulit dirinya sendiri,” imbuhnya.

Masih soal SHN alias Han, jika ia masih terus bersembunyi atau melarikan diri maka suatu waktu dia akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun saat ini, pihakya belum bisa menetapkan yang bersangkutans ebagai DPO karena penanganan kasusnya baru memasuki tahapan Penyidikan.

Sementara kondisi kesehatan MNS, diakuinya kini semakin membaik. Dalam kasus ini ujarnya, MNS telah dimintai keteranganya oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pun demikian halnya dengan sejumlah saksi.

“Hal itu dilakukan oleh Penyidik yakni sebelum MNS di rawat di RSUD Bima karena kekurangan darah. Selama proses pemeriksaan berlangsung, MNS sangat kooperatif,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.