‘Tega Plus Bejat’, Oknum Mahasiswa Yang Juga Aktif di Suatu Organisasi Telah Ditangkap Karena “Cabuli” Bocah Berumur 6 Tahun

Terduga Pelaku, ARS (Tengah) Saat Dibekuk Oleh Bhabinkamtibmas Setempat,Aipda Muhammad Hendrayadi. SH (Paling Kiri) dan dan Babinsa setempat, Serda A. Jumadin (Paling Kanan) 

Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur kini kembali terjadi di Kota Bima. Kali ini menimpa bocah berusia 5 tahun di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Terduga pelakunya adalah oknum Mahasiswa pada salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Bima yakni ARS (22).

Terduga dijelaskan sebagai warga satu kampung dengan korban. Dan terduga oelakku selain berprofesi sebagai Mahasiswa juga aktif pada salah satu Organisasi. Peristiwa tak lazim ini dijelaskan terjadap pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.

Dan dijelaskan pula, peristiwa tersebut terjadi di wilayah tempat domisili baik terduga korban maupun terduga pelakunya. Peristiwa ini baru diketahui setelah bibinya korban memberitahukan kepada orang tua korban. Setelah menerima informasi tersebut, orang tua korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku.

Saat didatangi oleh orang tua korban, terduga pelaku tidak mengakui perbuatanya dan beberapa saat kemudian dikabarkan langsung melarikan diri. Karena diduga melarikan diri, hingga Sabtu malam terduga pelaku diburu oleh warga setempat. Sayangnya pencarian yang dilakukan oleh warga tersebut tidak berhasil menemukan teruga pelakunya.

Perjuangan memburu terduga pelaku nampaknya belum juga berakhir. Namun pada akhirnya terduga pelaku berhasil dibekuk oleh Bhabinkamtibmas setempat, Aipda Muhammad Hendrayadi. SH dan Babinsa setempat, Serda A. Jumadin. Terduga pelaku tersebut dibekuk oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa dimaksud pada Minggu siang (5/6/2022),

Usai dibekuk, terduga pelaku langsung digelandang untuk kemudian diamankan di Mapolres Bima Kota. Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Selain itu, diinformasikan bahwa dalam kasus ini sedang melakukan sejumlah upaya. Salah satunya yakni melakukan tes urine terhadap terduga pelaku.

Upaya tes urine tersebut dilakukan karena alasan kemungkinan bahwa dugaan pencabulan yang diduga pelaku tersebut didorong oleh masalah Narkoba. Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra yang dimintai komentarnya membenarkan adanya kejadian tersebut. Dan Henry juga memastikan bahwa terduga pelaku telah berhasil ditangkap oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Ya, kini terduga pelaku sedang diamankan di Mapolres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Namun sebelum terduga pelaku ditangkap, terebih dahulu keluarga korban melaporkan secara resmi kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ungkap Henry, Minggu (5/6/2022).

Henry juga membenarkan soal adanya informasi yang menyebutkan bahwa terduga pelaku berstatus sebagai Mahasiswa dan salah satu PTS di Kota Bima, Dan terduga pelaku juga diinformasi aktif di salah satu Organisasi.

“Sebelum dibekuk oleh Bhabinkamtribmas dan Babinsa setempat, terduga pelaku juga sempat diburu oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota, Namun Tim Puma I tak berhasil menangkap terduga pelaku. Tim Puma bergerak melakukan Penyelidikan sekaligus memburu terduga pelaku yakni berdasarkan laporan rersmi dari keluarga korban Nomor: ADUAN/K/451/VI/2022/NTB/RES BIMA KOTA. Keluarga korban melaporkan kasus ini secara resmi yakni pada Sabtu (4/5/2022),” tandas Henry.

Kronologis kejadianya, Sabtu (4/6/2022) korban memberitahun kejadian yang menimpanya kepada bibinya sendiri yang berinisial NR. Kepada NR tersebut, korban mengaku telah diperlakukan secara tak manusiawi oleh terduga pelaku (ducabuli).

“Selanjutnya NR memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga korban. Laporan tersebut disampaikanya melalui saluran seluler. Tak lama kemudian keluarga korban yang juga bertindak sebagai pelapor mendatangi terlapor. Namun saat ditanya oleh pihak pelapor tersebut, ARS tidak mengakui perbuatanya dan kemudian melarikan diri,” ugkap Henry.

Berdasarkan catatan penting pihaknya, korban merupakan keluarga jauh dari terduga pelaku. Terduga pelaku pernah tinggal bersama pihak pihak pelapor (orang tua korban) selama sekitar tiga bulan.

“Penanganan kasus ini merupakan salah satuy atensi yang wajib dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik Unit PPA Sat Resekrim Polres Bima Kota. Sementara aspek penagakan supremasi hukum terkait kasus ini, tentu saja tetap bersifat mutlak. Olehnya demikian, berikan kesempatan kepada Penydik untuk bekerja dan selanjutnya akan kami informasikan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” tegas Henry.

Henry kemudian membebarkan, grafik peristitiwa dugaan pencabulan terhadap dibawah umur di wilayah hukum Polres Bima dalam beberapa bulan berakhir ini kian meningkat saja. Hal tersebut mendesak kepada semua pihak agar tetap menjaga, mengontrol dan mengawasi secara ketat tentang ruang gerak anak. Sebab, salah satu pemicu bagi lahirnya tindak pidana kejahatan tersebut diduga karena lemahnya sistim kontrol dan pengawasan dari orang tuanya.

“Lemahnya sistim kontrol dan pengawasan tersebut, diduga kuat dijadikan sebagai ruang sekaligus peluang bagi para terduga pelakun untuk melakukan tindak pidana kejahatan seksual (pencabulan) terhadap anak dibawah umur. Oleh sebab itu, kami menghimbau agar ke depan para orang tua terus memperketat sisitim kontrol dan pengawasan terhadap ruang gerak anak-anaknya,” pungkas Henry.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas di wilayah TKP yakni Aipda Muhammad Hendrayadi, SH membenarkan bahwa terduga pelaku telah berhasil dibekuk oleh pihaknya bersama Babinsa setempat. Hendrayadi kemudian menjelaska tentangf kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku.

Awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya mendatangi rumah korban guna memastikan tentang ciri-ciri terduga pelaku. Alhasil, ciri-ciri terduga pelaku berhasil dikantungi oleh pihaknya dan selanjutnya dilakukan pencarian.

“Namun sebelumnya, masyarakat setempat yang telah mendengar kejadian tersebut langsung berbondong-bondong melakukan pencarian tentang keberadaan terduga pelaku. Namun demikian, warga tidak berhasil menemukan terduga pelaku tersebut,” tandas Hendrayadi.

Setelah mengantungi ciri-ciri dan identitas terduga pelaku, Bhabinkamtibas dan Babinsa tersebut terus berusaha kerjas melakukan pencarian. Dari hasil kerja kerasnya dengan Babinsa tersebut, terduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah itu pada Minggu siang (5/6/2022).

“Saat kami membekuknya, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya terduga pelaku kami giring untuk diamankan dan diproses lebih lanjut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota,” terang Hendrayadi. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.