Dari Banggar DPRD Kota Bima, KUA dan PPAS APBD Kota Bima Tahun 2023 Disetujui

Moment DPRD Kota Bima Menyampaikan Laporan Banggar Hingga Menyetujui KUA dan PPAS APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2023 (22/7/2022)

Visioner Berita Kota Bima-Jum’at (22/7/2022) DPRD Kota Bima menyampaikan Laporan Badan Anggaran (Bangga) terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023.

Moment penting tersebut dihadairi oleh Pimpinan beserta Anggota DPRD Kota Bima, Walikota Bima yang diwakili oleh Sekda setempat, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, segerna Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten dan Staf Ahli Serta Kpala Bagian (Kabag) pada lingkung Setda Kota Bima, Kepala-Kepala SKPD pada Pemkot Bima, Camat dan Lurah se Kota Bima, Ketua KPUD Kota Bima, Ketua MUI Kota Bima, Pimpinan Parpol, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Ormas, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima, Insan Pers dan lainya.

Moment tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Insra Wirawan, S.Adm, didampingi oleh dua orang Wakil Ketua DPRD setempat. Dejalaskan bahwa moment ini merupakan sidang ke III tahun dinas 2023 dalam rangka penyampaian laporan Bangga DPRD Kota Bima terhadap KUA-PPAS APBD Kota Bima tahun 2023.

Alfian Insra Wirawan menjelaskan, rumusan KUA dan PPAS merupakan bagian yang sangat penting dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran demi terciptanya optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di daerah. Sehingga dalam perumusan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 merupakan siklus kegiatan penyusunan APBD yang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Untuk itu, penyusunan KUA dan PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 dijelaskanya mengacu pada RKPD Kota Bima tahun 2023 dengan tema “Membangun Ketangguhan Untuk Meningkatkan Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkelanjutan” yang menitik beratkan pada lima target utama.

Yakni tata kelola pemerintahan dan pemantapan pelayanan public, pemulihan ekonomi, pemantapan sistem kesehatan dan penanganan Covid-19, penanganan kumuh serta mitigasi bencana. Untuk mendukung target utama tersebut, maka kebijakan belanja daerah lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. Sehingga kebijakan belanja daerah diharapkan pembiayaannya dapat mendukung capaian prioritas program dan kegiatan ditahun 2023 yang ingin dicapai.

Antara lain membiayai belanja untuk pencapaian visi dan misi daerah, serta pemenuhan penerapan pelayanan dasa, mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan, pemenuhan dana fungsi pendidikan, pemenuhan dana fungsi kesehatan, pemulihan ekonomi, kesehatan dan sosial yang terdampak Covid-19.

Alfian Indra Wirawan menerangkan, dari beberapa target pencapaian pembangunan tersebut  maka Bangga DPRD Kota Bima bersama tim anggaran eksekutif telah merumuskan arah KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 melalui pembahasannya sebagai berikut :

Kebijakan perencanaan pendapatan daerah

Dapat disampaikan bahwa pendapatan daerah Kota Bima tahun anggaran 2023 diproyeksikan sebesar RP788.967.902.242,00 atau mengalami peningkatan sebesar Rp.546.086.440,00 atau 3,35% dari pendapatan tahun sebelumnya sebesar Rp763.421.815.802,00 dengan perincian sumber pendapatan sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 60.035.728.910,00. Sedangkan tahun tahun 2022 ditargetkan Rp68.794.231.310,00. Maka jumlah PAD Kota Bima ini diproyeksikan mengalami penurunan sekitar 12,73% dari tahun sebelumnya atau sebesar Rp8.758.502.400,00,-.

Penurunan ini diakui dikarenakan atas dasar asumsi penerimaan retribusi daerah tahun 2023 pada dinas kesehatan diperkirakan mengalami penurunan sekitar 30,40%. Sementara penerimaan dari retribusi daerah ditahun 2022 targetnya sebesarRp806.875.800,00. Maka pada tahun 2023 diperkirakan hanya Rp20.048.373.400,00 atau berkurang sebesar Rp8.758.502.400,00.

Sedangkan pada pos pajak daerah dan pendapatan dari hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan serta pos lain-lain PAD yang sah targetnya masih tetap sama dengan tahun 2022. Yakni untuk pos pajak daerah ditargetkan sebesar Rp24.368.139.721,00. Untuk pendapatan dari hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp1.650.003.101,00 dan pada pos lain-lain PAD yang sah ditargetkan Rp13.969.212.688,00.

Pendapatan transfer daerah Kota Bima tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp728.932.173.332,00. Jumlah pendapatan transfer ini diproyeksikan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang ditargetkan sebesar Rp694.627.584.492,00, sehingga peningkatannya sebesar Rp34.304.588.840,00 atau 4,94%, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat yang ditargetkan sebesar Rp676.622.975.840,00 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp34.804.588.840,00 atau 5,42% . Dan untuk pendapatan transfer antar daerah pada tahun 2023 diproyeksikan menurun dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp500.000.000,00, dimana pada tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp.805.197.492, maka di tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp52.309.197.492,00 atau mengalami penurunan 0,95% dari tahun sebelumnya. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2023 tidak dianggarkan atau nol rupiah.

Kebijakan Belanja

Secara umum belanja daerah Pemerintah Kota Bima pada tahun anggaran 2023 berdasarkan RKPD Kota Bima tahun 2023 direncanakan sebesar Rp801.967.902.242,00 atau mengalami peningkatan sebesar Rp25.540.086.440,00 atau 3,29% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp776.427.815.802,00. Anggaran tersebut akan diarahkan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.

Belanja operasi rencananya akan dialokasikan sebesar Rp616.712.934.044,00 atau mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yakni sebesarRp.198.021.674,00 atau 0,36% dari alokasi belanja tahun 2022 sebesar Rp618.910.955.718,00

Belanja modal dialokasikan sebesar Rp181.225.139.851,00 atau mengalami peningkatan 17,60% atau sebesar Rp27.118.636.106,00 dari alokasi tahun sebelumnya sebesar Rp 154.106.503.745,00. Dan untuk belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp4.029.828.347,00 atau mengalami peningkatan 18,16%a atau sabesar Rp619.472.008,00 dari tahun sebelumnya yang dianggarkan sebesar Rp3.410.356.339,00.

Kebijakan Rencana Pembiayaan Daerah

Pemerintah Kota Bima pada tahun anggaran 2023 memproyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000,00 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022/ Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan  sebesar Rp2.000.000.000,00 diarahkan untuk penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah.

Dengan mencermati besaran rencana pendapatan daerah Rp788.967.902.242,00. Sedangkan pembebanan belanja daerah sebesar Rp801.967.902.242,00, oleh sebab itu maka terjadi defisit Rp 13.000.000.000,00/ Defisit ini diproyeksikan akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan atas silpa tahun anggaran 2022 yang diestimasi sebesar Rp15.000.000.000,00 setelah dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal senilai Rp2.000.000.000,00. Maka pembiayaan netto sebesar Rp13.000.000.000,00. Sehingga dengan demikian, maka KUA dan PPAS pendapatan dan belanja daerah Kota Bima tahun anggaran 2023 dijelaskan berimbang.

PPAS sementara papar Alfian Indra Wirawan, merupakan rangkaian tindaklanjut dari arah kebijakan umum yang memuat rencana pendapatan dan prioritas belanja daerah yang berdasarkan urusan wajib dan pilihan. Sehingga dapat dijabarkan rencana prioritas dan plafon anggaran pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai berikut:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Rencana pendapatan sebesar Rp150.000.000,00. Sedangkan rencana belanja sebesar Rp199.241.527.329,00. Yang diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp171.505.825.966,00 dan belanja modal sebesar Rp27.735.701.363,00.

Dinas Kesehatan

Rencana pendapatan sebesar Rp10.353.089.600,00. Rencana belanja sebesar Rp125.718.088.394,00 yang terdiri dari belanja belanja operasi sebesar Rp95.113.211.806,00 dan belanja modal  sebesar Rp.604.876.588,00,-

Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang

Rencana pendapatan sebesar Rp1.309.850.000,00 dengan besaran belanjaRp116.060.629.037,00yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp19.249.664.485,00 dan belanja modal Rp96.810.964.552,00.

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Rencana belanja sebesar Rp11.820.303.381,00 dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp8.743.343.371,00 dan belanja modal sebesar Rp3.076.960.010,00.

Satuan Polisi Pamong Praja

Rencana belanja sebesar Rp8.166.273.811,00 yang direncanakan hanya untuk belanja operasi.

Bada Penanggulangan Bencana Daerah

Rencana belanja Rp5.288.568.984,00 dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp5.257.568.984,00 dan belanja modal Rp31.000.000,00.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Rencana belanja sebesar Rp5.219.173.389,00 dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp4.815.773.389,00 dan belanja modal sebesar Rp403.400.000,00.

Dinas Sosial

Rencana belanja sebesar Rp6.102.597.074,00 dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp6.061.047.074,00 dan belanja modal Rp41.550.000,00.

Dinas Tenaga Kerja

Rencana belanja sebesar Rp4.020.257.030,00 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp3.985.257.030,00 dan belanja modal sebesar Rp35.000.000,00,-

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Rencana belanja sebesar Rp8.071.163.857,00 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp7.948.483.857,00 dan belanja modal senilai Rp122.680.000,00.

Dinas Ketahanan Pangan

Rencana belanja operasi sebesar Rp4.213.370.932,00

Badan Lingkungan Hidup

Eencana pendapatan sebesar Rp700.000.000,00 dengan rencana belanja sebesar Rp27.896.364.028,00 yang terdiri belanja operasi Rp20.008.864.028,00 dan belanja modal Rp7.887.500.000,00.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Rencana belanja sebesar Rp6.277.749.807,00 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp5.077.749.807,00 dan belanja modal sebesar Rp1.200.000.000,00,-

Dinas pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Rencana belanja sebesar Rp7.965.050.411,00 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp6.743.390.411,00 dan belanja modal sebesar Rp1.221.660.000,00,-

Dinas Perhubungan

Rencana pendapatan sebesar Rp1.600.000.000,00 dengan rencana belanja sebesar Rp12.735.890.363,00 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp12.702.890.363,00 dan belanja modal sebesar Rp33.000.000,00,-

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Rencana pendapatan sebesar Rp197.284.000 dengan rencana belanja sebesar Rp10.285.955.806,00 yang terdiri dari belanjao perasi Rp9.497.455.806,00 dan belanja modal Rp788.500.000,00,-

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan

Rencana pendapatan sebesar Rp2.759.824.800,00 dengan belanja sebesar Rp9.393.112.560,00 terbagi dalam belanja operasi sebesar Rp9.287.532.560,00 dan belanja modal sebesar Rp105.580.000,00,-

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Rencana belanja sebesar 3.867.411.280,00 dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp3.830.351.280,00 dan belanja modal sebesar Rp37.060.000,00.

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah

Rencana belanja sebesar Rp5.557.775.385,00 dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp5.349.915.385,00 dan belanja modal sebesar Rp207.860.000,00.

Dinas Kelautan dan Perikanan

Rencana pendapatan sebesar Rp193.600.00,00 dengan belanja sebesar Rp5.135.112.171,00 yang terbagi dalam belanja operasi sebesar Rp4.597.415.671,00 dan belanja modal senilai Rp537.696.500,00,-

Dinas Pariwisata

Rencana pendapatan sebesar Rp1.527.900.000,00 dengan rencana belanja sebesar Rp20.376.287.203,00 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp13.812.790.203,00 dan belanja modal sebesar Rp6.563.488.000,00,-

Dinas Pertanian

Rencana pendapatan sebesar Rp300.000.000,00 rencana belanja sebesar Rp12.561.720.266 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp12.447.520.266,00 dan belanja modal sebesar Rp114.200.000

Sekretariat Daerah (Setda)

Rencana pendapatan sebesar Rp548.850.000,00 dengan rencana belanja sebesar Rp48.114.781.275,00 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp46.691.906.275,00 dan belanja modal sebesar Rp1.422.875.000,00,-

Sekretariat DPRD

Rencana belanja sebesar Rp24.816.099.637,00 dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp24.610.154.137,00 dan belanja modal sebesar Rp205.945.500,00.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan

Rencana belanja sebesar Rp8.014.128.979,00 terbagi dalam belanja operasi sebesar Rp7.777.128.979,00 dan belanja modal sebesar Rp237.000.000,00,-

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Rencana pendapatan sebesar Rp769.327.503.842,00 dengan belanja sebesar Rp20.260.554.743,00 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp15.958.394.396,00 dan belanja modal sebesar Rp 272.332.000 serta belanja tidak terduga rp4.029.828.347,00,-

Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Rencana belanja sebesar Rp5.598.097.804,00 dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp5.488.297.804,00 dan belanja modal sebesar Rp109.800.000,00.

Inspektorat Daerah

Rencana belanja sebesar Rp7.223.044.072,00 dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp7.195.044.072,00 dan belanja modal sebesar Rp28.000.000,00.

Kecamatan Rasana’e Barat

Rencana belanja sebesar Rp9.799.702.137,00 terdiri dari belanja belanja operasi sebesar Rp9.438.078.389,00 dan belanja modal sebesar Rp361.623.748,00,-

Kecamatan Rasana’e Timur

Rencana belanja sebesar Rp11.521.265.575,00 terbagi dalam belanja operasi sebesar Rp10.847.898.125,00 dan belanja modal sebesar Rp673.367.450,00,-

Kecamatan Asakota

Rencana belanja sebesar Rp10.347.357.903,00 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp10.166.813.363,00 dan belanja modal senilai Rp180.544.540,00,-

Kecamatan Mpunda

Rencana belanja sebesar Rp15.208.037.665,00 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp15.073.063.065,00 dan belanja modal sebesar Rp134.974.600,00,-

Kecamatan Raba

Rencana Belanja sebesar Rp17.706.272.096,00 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp17.666.272.096,00 dan belanja modal sebesar Rp40.000.000,00,-

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Rencana belanja operasi sebesar rp 7.384.186.858,00

Sebagaimana uraian pembahasan yang telah disampaikan tersebut, berikutnya akan disampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi dewan selama proses pembahasan dalam rapat badan anggaran DPRD Kota Bima tentang KUA dan PPAS APBD Kota Bima tahun 2023 yaitu:

Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar

Yang disampaikan oleh anggota Dewan yakni Gina Adriani, bahwa Fraksi Pertai Golkar dapat menyetujui KUA dan PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 untuk menjadi dasar Repaerda APBD Kota Bima tahun anggaran 2023, dengan harapan aset-aset yang telah diterima dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dapat dikelola secara baik dan benar sehingga dapat memberikan nilai tambah untuk peningkatan PAD Pemerintah Kota Bima.

Pendapat akhir Fraksi Partai Amanat Nasional

Fraksi Partai Amanat Nasional dalam hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi yakni Syamsuddin Mahmud berpendapat bahwa terkait dengan asset-asset yang diserahkan dari Pemkab Bima kepada Pemerintah Kota Bima wajib untuk indentifikasi dan penelurusanya dan itu menjadi ranahnya Komisi II dan Tim Panitian Khusus (Pansus). Selain itu, Fraksi Partai Amanat Nasional berharap agar KUA dan PPAS Kota Bima tahun anggaran 2023 yang disepakti dapat ditindaklanjuti ke tahap Paripurna DPRD Kota Bima.

Pendapat Akhir Fraksi Partai Bulan dan Bintang

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Bulan dan Bintang yakni Abdul Haris, menjelaskan bahwa Partai Bulan dan Bintang menerima KUA dan PPAS APBD Kota Bima tahun 2023 yang dibahas ini untuk disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Bima, dan meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar nomenklatur kegiatan Sekretariat Dewan dengan DPRD dapat dilakukan pemisahan.

Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra

Dalam penyampaian pandangan akhirnya terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 ini, Fraksi Partai Gerindra melalui Anggota Dewan yakni Amiruddin menyatakan bahwa Fraksi Partai Gerindra menyetujui KUA dan PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 yang diajukan oleh eksekutif untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna sebagai acuan dalam penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2023. Sementara terkait penyerahan asset dari Pemka Bima kepada Pemkot Bima, dimintanya untuk ditelusuri dengan jelas supaya aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat

Pendapat akhir Fraksi Partai Dermokrat yang disampaikan oleh utusanyan di Banggar yakni Asnah Madilau menyatakan bahwa secara prinsipil Fraksi Partai demokrat dapat menerima rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 dengan catatan sepakat dan menegaskan kembali atas usulan Fraksi Partai Bulan dan Bintang agar nomenklatur kegiatan antara Sekretariat Dewan dan DPRD dipisahkan. Fraksi Partai Demokrat juga menegaskan agar agar dalam pengalokasian anggaran pada masing-masing OPD berbasis kinerja dan bagi organisasi perangkat daerah yang memiliki dana alokasi khusus yang besar perlu didukung oleh dana alokasi khusus secukupnya. Terkait Dinas Perumahan dan Pemukiman, didesakknya agark bantuan belanja tak terduga tidak saja dialihkan fisiknya tetapi secara bersamaan dialihkan juga anggarannya.

Wakil Ketua DPRD Kota Bima, H. Mustamin mengusulkan

Bahwa sesuai dengan harapan Pemerintah Proivinsi NTB pada saat evaluasi raperda LPJ Kota Bima rtahun anggaran 2021 mendorong pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah ditetapkan target penerimaan PAD agar objek PAD yang belum dimanfaatkan secara maksimal agar diberdayakan secara penuh untuk dapat memungkinkan peningkatan PAD sehingga terjadi pencapaian target penerimaan secara maksimal.

Mustamin juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerjasama dan dapat menyatukan pendapatnya terkait pembahasan KUA dan PPAS APBD Kota Bima tyahun anggaran 2023 sehingga dapat disepakati bersama untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Sementara Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyatakan, atas nama Pemerintah Kota Bima dan khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang tinggi  kepada Banggar DPRD Kota Bima yang telah menyetujui KUA dan PPAS APBD Kota Bima tahun 2023 untuk dilanjutkan pembahasannya ke tahap Paripurna DPRD Kota Bima. Sedangkan yang terkait usul saran pimpinan beserta anggota Banggar serta pandangan akhir dari Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bima dijelaskanya akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bima yakni Alfian Indra Wirawan, S.Adm menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Banggar DPRD Kota Bima serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja sama selama pembahasan KUA dan PPAS sampai dengan keluarnya pendapat akhir dari seluruh Fraksi yang menyetujui rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 sebagaimana tertuang dalam dokumen yang diajukan oleh pihak Eksekutif untuk dapat diparipurnakan.

“Berdasarkan hasil hasil pembahasan yang telah kami sampaikan tersebut diatas, maka Banggar DPRD Kota Bima pada prinsipnya dapat menerima  kebijakan umum APBD dan PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 yang diajukan oleh pihak eksekutif untuk dijadikan landasan dan acuan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan PPAS APBD Kota Bima tahun 2023,” ujar Alfian Insra Wirawan. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.