“Setubuhi” Anak Dibawah Umur, Terduga Pelaku Asal Soromandi Diringkus Tim Puma II Polres Bima Kota

Terduga Pelaku dan BB Diamankan (Depan) dan Tim Puma II (Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Bima Kota, diakui kian meningkat saja. Setelah ayah kandung “biadab” “menjoki” anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur di salh satu Desa di Kecamatan Wera, kini muncul kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh seorang oknum warga asal salah satu Desa di Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima. Sementara korbanya yakni berasal dari salah satu Kelurahan di salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota-Kota Bima.

Peristiwa yang diakui memalukan itu diketahui setelah dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban kepada Unit PPA Asat Reskrim Polres Bima Kota. Laporan pihak korban tersebut yakni Nomor: LP/B/618/VII/2022/ NTB/Res.Bima kota, Tanggal 27 Juli 2022.

Atas laporan tersebut Kapoleres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH “geram”. Oleh karenanya, Rohadi langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK untuk menggerakan Tim Puma II yang dipimpin oleh Katim, Aiptu Hero Suharjo, SH untuk segera menangkap terduga pelakunya.

Kerja keras Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam kaitan itu, kini membuahkan hasil yang sangat baik. Kurang dari 24 lamanya, Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil meringkus terduga pelakunya.

Terduga pelaku berinisial MH (18) yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Bima berhasil dibekuk oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota di salah satu Desa di Kecamatan Soromandi pada Kamis (28/7/202) sekitar pukul 14.00 Wita. Usai dibekuk, terduga pelaku langsung digelandang ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin membenarkan adanya peristiwa penangakapan terhadap terduga pelaku oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota. Daam kasus ini ungkap Jufrin, Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota juga ikut mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah maron dan 1 unit HP merk Redmi Not 9 warna biru.

Jufrin kemudian menjelaskan tentang kronologis kejadian penangkapan terhadap terduga peaku oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota. Yakni pada Senin (25/5/2022) sekitar pukul 09.00 Wita, awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui Media Sosial (WhatsApp). Selanjutnya terduga pelaku mengajakl korban pergi jalan-jalan ke bukit jatiwangi menggunakan sepeda motor milik pelaku.

“Setibanyak di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku mencium bibir korban, memegang bagian tertentu milik korban hingga melakukan persetubuhan secara paksa. Setelah itu korban mengajak terduga pelaku untuk pulang. Namun terduga pelaku justeru membawa korban ke rumah teman korban di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima sekitar pukul 17.00 Wita,” terang Jufrin.

Selanjutnya korban dan terduga pelaku dibangunkan oleh teman korban berinisial EV agar segera pulang. Namun beberapa saat kemudian, terduga pelaku kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Karena merasa kesakitan, korban akhirnya berontak dan menendang terduga pelaku. Selanjutnya korban menangis dan kemudian meminta untuk pulang. Setelah itu, korban diantar pulang oleh terduga pelaku,” pungkas Jufrin.

Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku, berdasarkan laporan resmi dimaksud akhirnya Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara mendaam dan akurat. Dari hasil Penyelidikan tersebut akhirnya Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil menemukan titik terang tentang keberadaan terduga pelaku dimaksud.

Tiba di salah satu Desa di Kecamatan Soromandi tersebut, Tim Puma II Langsung berkoordinasi dengan Kades setempat yang dibantu oleh perangkat RT setempat pula. Kerjasama antara Tim Puma II dengan Kades dan perangkat RT setempatt diakui membuahkan hasil yang baik.

“Kades dan perangkat RT setempat menghadirkan terduga pelaku dan kemudian menyerahkanya kepada Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota. Selanjutnya Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung membawa pelaku ke Mapolres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar Jufrin.

Belajar dari kasus ini, Jufrin kembali menghimbau kepada para orang tua untuk terus memperketat fungsi kontrol dan pengawasan terhadap ruang gerak anak-anaknya. Media Sosial (Medsos) diakuinya sebagai salah satu sarana paling berpotensi sebagai pemicu terjadinya kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Lemahnya fungsi kontrol dan pengawasan serta anak-anak yan tidak mawas diri merupakan salah satu pemicu utama bagi terjadinya kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Aparat Penagak Hukum (APH) hanya menangani akibat dari kejahatan dimaksud. Sementara upaya antisipasi itu terletak pada para orang tua, keluarga dan anak-anak itu sendiri. Untuk kasus ini, spek penagakan hukum tentu saja tetap bersifat mutlak.Maksudnya akan tetap ditindaklanjuti hingga mendapat kekapastian hukum tetap dari pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.