Tentang Liling Siska Indah Yang Bantah BAP di Persidangan, Jaksa Tegaskan Tetap Fokus Buktikan Berkas Perkara Resmi

Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalil, SH, M.Hum

Visioner Berita Kota Bima-Liling Siska Indah merupakan salah satu saksi kuncu terkait kasus dugaan persetubhan antara oknum Kades Oitui, Sudirman alias One dengan anak dibawah umur. Dalam kasus ini, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota secara tegas menyatakan bahwa Liling Siska Indah telah memberikan keterangan di bawah sumpah.

Polisi juga menegaskan bahwa saat memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik, Liling mengaku dalam kondisi sangat sehat, memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman dari pihak manapun. Singkatnya, seiring dengan perjalanan penanganan kasus tersebut akhirnya pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Bima langsung menyatakan P21 alias telah memenuhi unsur tidak pidana. Selanjutnya berkas perkara dan tersangkanya diserahkan kepada pihak Kejaksaan oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Sayangnya keras, serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dan pihak Kejaksaan tersebut justeru dibantah dibantah oleh Liling Siska Indah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima pada moment persidangan kedua (tahapan pemeriksaan saksi) beberapa waktu lalu.

Sebelum memberikan keterangan pada persidangan tersebut, terlebih dahulu Liling Siska Indah disumpah. Isi sumpah tersebut, Liling menyatakan demi Allah akan memberiokan keterangan yang sebenar-benarnya di hadapan Majelis Hakim. Namun saat dicecer dengan sejumlah pertanyaan serius oleh Majelis Hakim dan JPU, Liling membantah kerangan yang telah diberikanya secara resmi dan dibawah kepada Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota itu justeru dibantahnya.

Alasanya, Liling mengaku memberikan keteranganya kepada Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota karena adanya tekanan dan ancaman dari pihak keluarga korban. Tak hanya itu, di hadapan pihak Majelis Hakim terebut Liling Siska Indah mengaku memberikan keterangan kepada Penyidik karena mengikuti keterangan korban.  

Sementara pada Persidangan ketiga yang menghadirkan Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, di hadapan pihak Majelis Hakim  tersebut Liling Siska Indah terlihat duduk bersanding dengan seorang Penyidik. Pada moment itu, Penyidik tersebut menyatakan bahwa keterangan Lilis telah dituangkan secara resmi kedalam BAP. Dan BAP tersebut ditegaskan Penyidik telah ditandatangani secara resmi pula oleh Liling Siska Indah. Namun demikian, di hadapan Majelis Hakim pada persidangan Ketiga Liling masih membantah BAP tersebut.

Persidangan soal memintai keterangan verbal lisan dari Penyidik PPA Sat Reskrim Bima Kota masih akan dilaksanakan pada Rabu (6/6/2022). Pada moment tersebut, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk kembali dikonfrontir dengan Liling Siska Indah.

Secara terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima yakni Ibrahim Khalil, SH, M.Hum menegaskasn bahwa saat ini pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait perubahan sikap Liling Siska Indah tersebut. Tetapi pihaknya akan tetap fokus untuk membuktikan berkas perkara terkait kasus itu di meja persidangan. Sebab dalam berkas perkara resemi tersebut, Liling Siska Indah tidak pernah menyatakan memberikan keterangan kepada Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota atas dasar adanya tekanan, ancaman dan menuruti keterangan dari korban.

“Sekarang kita belum bisa mengambil sikap. Kita cek dulu datanya. Kita juga ingin tahu tentang apa alasanya membantah BAP resmi tersebut. Namun salah satu alasanya yang kita peroleh, ia memberikan keterangan kepada Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota karena alasan ketakutan. Untuk itu, hal tersebut nantinya akan kita buktikan di persidangan. Dan terkait perubahan sikap Liling Siska Indah tersebut, kami menghadirkan saksi verbal lisan di persidangan,” terang Ibrahim.

Ibrahim kemudian menandaskan, selama bertugas di Bima baru kali ini menemukan adanya saksi yang membantah BAP di hadapan pihak Majelis Hakim. Namun di tempat-tempat lain, diakuinya bahwa hal yang sama pernah terjadi.

“Kalau di Bima, baru kali ini kami menemukan adanya saksi yang membantah BAP resmi di hadapan pihak Majelis Hakim. Pertanyakan apakah perubahan sikap Liling Siska Indah tersebut akan bisa mempengaruhi proses persidangan, itu tergantung kepada penilaian Majelis Hakim. Sekali lagi, mana yang sebenarnya tergantung kepada penilaian Majelis Hakim,” terangnya.

Yang yterpenting bagi pihaknya adalah meyakinkan dan membuktikan berkas perkara sesuai dengan berkas mulai dari Penyelidikan, Penyidikan hingga kasus tersebut telah dinyatakan P21 secara resmi karena unsur tindak pidananya telah terpenuhi.   

“Kalau berdasarkan berkas perkara, unsur tidak pidana terkait kasus itu telah terpenuhi. Hal itu tentu saja akan dibuktikan melalui persidangan, dan selanjutnya tergantung kepada penilaian pihak Majelis Hakim. Oleh karenanya, kita tunggu saja seperti apa penilaian dan keputusan pihak Majelis Hakim terkait perkara ini,” ulas Ibrahim.

Masih soal kasus ini, pihaknya melimpahkanya untuk disidangkan di PN Raba-Bima adalah berdasarkan berkas perkara. Dan pihaknya mengambil sikap terkait kasus itu juga berdasarkan berkas perkara pula.

“Berdasarkan keterangan-keterangan dan alat bukti lain dalam berkas perkara, disitulah kita menyatakan sikap. Dan apa yang tertuang dalam berkas perkara tersebut, maka itulah yang kita buktikan di persidangan,” urainya.

Sejak kasus itu dinyatakan P21 oleh pihaknya hingga dilimpahkan ke PN Raba-Bima untukdisidangkan, pihaknyatidak menemukan adanya hambatan maupun kendala dalam bentuk apapun. Dan di dalam berkas perkara terkait kasus itu, pihaknya tidak ada keterangan Liling Siska Indah tentang memberikan keterangan kepada Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota karena adanya tekanan dan ancaman dari pihak manapun.

“Lagi pula soal memberikan keterangan itu kan sudah menjadi haknya mereka dan diatur oleh Undang-Undang (UU). Mereka mencabut keteranganya juga merupakan haknya yang tentu saja diatur oleh UU. Namun hal tersebut, tentu saja harus ada alasanya. Maksunya, apa alasan mereka melakukan hal seperti itu. Dan alasan itulah yang akan kita buktikan di persidangan,” tuturnya.

Ibrahim kemudian mengungkapkan, Liling Siska Indah mengakui tandatanganya di dalam BAP terkait perkara dimaksud. Dan di hadapan pihak Majelis Hakim di ruang sidang, Liling Siska Indah hanya membantah BAP itu tetap bukan mencabutnya.

“Soal pernyataan dia bahwa memberikan keterangan kepada Polisi atas dasar adanya tekanan maupun ancaman, tentu saja akan dibuktikan di persidangan. Dan soal itu juga nanti akan kita tanyakan kepada Penyidik saat memberikan keterangan verbal lisan di hadapan pihak Majelis Hakim,” paparnya.

Lagi-lagi Ibrahim menegaskan, soal pemberkasan terkait perkara itu akan dibuktikanya di persidangan. Dalam perkara ini pula, diakuinya selain keterangan-keterangan dari saksi juga ada alat bukti visum terhadap korban. Dan soal alat bukti visum tersebut juga karena didukung oleh keterangan saksi, pun hal tersebut akan dibuktikan oleh pihaknya di persidangan. Jika dalam kasus ini Oknum Kades Oitui, Sudirman alias One tersebut diputus bersalah oleh pihak Majelis Hakim, apakah Siska Indah juga akan ikut terseret ke Penjara karena diduga memberika keterangan palsu misalnya?.

“Begini Mas, kita akan membutikan terlebih dahulu apakah benar dia memberikan keterangan palsu atau sebaliknya di meja persidangan. Kan dia memberikan keterangan yang berbeda baik kepada Penyidik maupun di Persidangan. Untuk menuju arah itu, kita harus menentukan terlebih dahulu. Apakah benar dia telah memberikan keterangan palsu atau tidak palsu, kan kita belum tahu. Untuk itu kita buktikan terlebih dahulu di meja persidangan,” ucap Ibrahim.

Singkatnya, saat ini pihaknya masih sangat fokus untuk membuktikan keterangan Liling Siska Indah di persidangan sebagaimana yang telah dituangkan secara resmi kedalam BAP. Soal apakah pihak Majelis Hakim akan menggunakan keteranganya yang telah dituangkan secara tertuang secara resmi ke dalam BAP atau keterangan yang diberikanya di hadapan pihak Majelis Hakim di persidangan, ditegaskanya akan tetap berpulang kepada penilaian pihak Majelis Hakim.

“Liling Siska Indah menyatakan memberikan keterangan kepada Penyidik karena alasan ketakutan, ditekan, diancam dan menuruti bahasa korban. Nah hal itu yang akan kita buktikan di persidangan. Sekali lagi, apakah benar dia diancam waktu diperiksa oleh Polisi, dan apakah pada saat itu dia dikeliling tentu saja akan kita buktikan pula di persidangan. Dan jika Liling Siska Indah tidak mampu memubktikan kebenaran dari pernyataanya tersebut di persidangan, tentu saja kita tetap berpatok kepada berkas perkara,” pungkas Ibrahim. (TIM VISIONER)   

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.