Tim Puma I Gerebek Judi Sabung Ayam di Asakota, Gelanggang Dibakar

Gelanggang Dibakar dan 5 Ekor Ayamah Aduan Diamankan Oleh Tim Puma I Sat Reskrim Poles Bima Kota (4/6/2022)

Visioner Berita Kota Bima-Kasus judi sabung ayam di Bima baik Kota maupun Kabupaten, nampaknya belum juga berakhir walau berkali-kali aparat keamanan Polres Bima Kota melalui Tim Puma I berhasil menangkap para terduga pelakunya. Senin (4/6/2022) sekitar pukul 14.30 Wita, Tim Puma I Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra melalui Katim Pum setempat, Aipda Abdul Hafid kembali membuktikan keberhasilanya dalam pengungkapan kasus judi sabung ayam di salah satu wilayah Kelurahan di Kecamatan Asakota-Kota Bima.

Lokasi pengungkapan kasus judi sabung ayam ini yakni di Rasalewi Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota-Kota Bima. Dalam kasus ini, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengamankan sejumlah Barang-Bukti (BB).

Yakni 1 buah gelanggang dan langsung dibakar oleh Tim Puma I di Tempat Kejadian Perkara dan 25 ekor ayam aduan. Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasubag Humas setempat, Iptu Jufrin membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Kata Jufrin, pemberantasan judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Bima Kota merupakan salah satu atensi Kapolres Bima Kota.

“Sebab, kasus judi sabung ayam ini sangat meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu, perjudian tersebut harusa diberantas. Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi actual soal kasus yang satu ini sangat dibutuhkan. Kalau ada informasi akurat soal kasus ini silahkan segera laporkan ke Polisi dan selanjutnya kita tangkap,” tegas Jufrin.

Jufrin kemudian menjelaskan kronologis pengungkapan kasus judi sabung ayam yang diungkap oleh Tim Puma I Polres Bima Kota tersebut. Yakni berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah mendapaty laporan masyarakat tersebut, Tim Puma I yang dipimpin oleh Katim Puma I, Aipda Abdul Hafid langsung terjun ke TKP.

“Tiba di TKP, Tim Puma I langsung mengambil langkah tegas. Yakni membakar sebuah gelanggang dan mengamankan 5 ekor ayam aduan. Kini 5 ekor ayam aduan tersebut sudah diamankan di Mapolres Bima Kota. Selain itu, kami menghimbau agar masyarakat menghindari kasus ini. Sebaliknya justeru akan berhadapan dengan proses hukum. Dan judi sabung ayam ini sangat meresahkan masyarakat serta tetap menjadi atensi untuk diberantas,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.