Ayah-Anak Kandung Pelaku Serak Panjang dan Belasan Butir Peluru Aktif Ditahan-Diancaman Hukum 20 Tahun Penjara

Moment Penggeledahan Rumah Pelaku di Desa Nipa-Ambalawi (13/8/2022), Nampak Katim Puma I, Aipda Abdul Hafid (Memagang Serak) Laras Panjang Dimaksud

Visioner Berita Kota Bima- Samsudin (59) dan dan Mukhlas (29) adalah ayah dan anak kandung asal Desa Nipa Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima. Keduanya berhasil dibekuk oleh Tim Puma I Sat Reskrrim Polres Bima Kota pada Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

Keduanya dibekuk dengan Barang Bukti (BB) berupa satu pucuk Senjata Rakitan (Serak) laras panjang dan peluru aktif kaliber 5,56 di Desa Nipa. Sementara kerja keras Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota atas perintah langsung dari Kapolres setempat, AKBP Rohadi, S.IK, MH tercatat hanya membutuhkan waktu 1x24 jam.

Pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan kasus ini oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Resrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Riqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK pun kini terjawab. Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahapan Penyidikan.

“Peningkatan status penanganan kasus ini dari Penyelidikan ke tahapan Penyidikan tergolon sangat cepat. Yakni hanya membutuhkan waktu satu hari lamanya,” tandas Jufrin kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (15/8/2022).

Dalam kasus ini pula tandas Jufrin, kedua pelaku telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Namun sebelum hal itu dilakukan ujarnya, terlebih dahulu Penyidik melakukan gelar perkara.

“Keduanya ditetapkan secara resmi dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota karena unsur pindak pidana yang dilakukanya telah terpenhi. Setelah keduanya ditetapkan secara tersangka secara remi dan kemudia ditahan, maka langkah selanjutnya yang dilakukan Penyidik adalah mempercepat proses pemberkasan perkara ini guna mempercepat pelimpahan berkasnya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima,” terang Jufrin.

Terkait kasus ini tegas Jufrin, kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun sesuai Penjelasan UU darurat nomor 12 tahun 1951. Sementara aspek penagakan supremasi hukum terkait kasus ini, ditegaskanya tetap bersifat mutlak.

“Proses penanganan kasus ini masih dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan berpotensi besar bahwa kedua pelaku untuk tidak ditangguhkan penahananya,” papar Jufrin.

Pengungkapan kasus Serak berikut peluru aktif ungkap Jufrin, tercatat sudah dua kali dengan saat ini. Beberapa tahun silam, Tim Buser Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat saat itu yani Iptu Helmi Manossoh Prayuga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Serak laras pendek jenis pistol serta beberapa butir peluru aktif.  

“Pengungkapan Serak laras pendek jenis pistol dan beberapa butir peluru aktif tersebut yakni di salah satu Desa di Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima. Dan pelakunya juga telah divonis penjara oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima,” ulas Jufrin.

Masih soal kasus ayah dan anak kandungnya dimaksud, keduanya dakuinya sangat kooperatif. Dan keduanya mengakui perbuatanya. Yakni menyimpan dan menguasai Serak laras panjang dan belasan butir peluriu aktif kliber 5,56 itu.

“Keduanya nmengaku perbuatanya. Dan keduanuya mengaku bahwa Serak laras panjang tersebut digunakanya untuk berburu menjangan. Kendati demikian, keduanya tetap melanggar hukum karena menyimpan, menggunakan dan menguasai Serak laras panjang serta belasan peluru aktif tersebut tanpa adanya izin resmi dari pihak terkait,” tutur Jufrin.

Jufrin menghimbau, di balik kasus ini tentu saja ada hikmah atau pelajaran besar untuk berbagai phak. Antara lain menggunakan, menguasai dan menyimpan Serak dan peluruh aktif secara ilegal merupakan pelanggaran pidana yang tentu saja diancaman dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 tahun 1951.

“Olehnya demikian, kami himbau agar masyarakat untuk menghindari tindak pidana tersebut. Dan jika ada yang masih memiliki, menyimpan, menggunakan serta menguasai Serak secara ilegal tersebut maka akan lebih elok diserahkan secara baik-baik kepada pihak Kepolisian,” imbuhnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.