Miliki Serak Laras Panjang dan 14 Butir Peluru Aktif Jenis AK Kaliber 5.56, Dua Warga Lambu Ditangkap

Dua Terduga Pelaku dan BB (Bagian Depan) Bersama Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota (Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Aipda Abdul Hafid (Katim) kembali membuktikan keberhasilanya dalam pengungkapan kasus yang dinilai luar biasa. Yakni pengungkapan hingga menangka dua orang pelaku dalam kasus Senjata Rakitan (Serak) laras panjang berikut belasan peluru aktif kaliber 5,56 di wilayah Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima.

Pengungkapan kasus ini hingga berhasil menangkap dua terduga pelaku dan BB ilegak dimaksud, dijelaskan setelah Kasat Reskrim setempat Iptu Muhammad Rayendra Rizkiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK diperintahkan langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH agar menggerakan Tim Puma I untuk melakukan penyelidikan hingga menangkap dan mengamankan kedua terduga pelaku serta BB.

Catatan pentingnya, pengungkapan Serak laras panjang berikut belasan peluru aktif kaliber 5,56 di Kecamatan Lambu ini setelah sekitar tiga hari Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota menggukung ayah dan anak di Keamatan Ambalawi dengan BB satu pucuk Serak beikut 15 butir peluru aktif kaliber 5,56, berikut catatanya,-.

Selasa (16/8/2022), Tim Puma I Polres Bima Kota dibawah komando Katim, AIPDA Abdul Hafid, berhasil menyergap dua terduga pemilik senjata rakitan asal Kecamatan Lambu. Hamsan dan Muhammad Dino dibekuk Tim Puma I karena dicurigai hendak melakukan kejahatan pencurian ternak diwilayah setempat. 

Kapolres Bima Kota melalui Aipda Abdul Hafid kepada media ini mengaku pada awalnya Tim Puma I sedang melakukan penyelidikan khusus di seputaran wilayah hukum Polsek Lambu tepatnya di Desa Mangge.  

Pada saat penyelidikan, Anggota Polri ini mendapatkan informasi bahwa di Desa Mangge sering terjadi pencurian hewan ternak sapi.

"Pencurian di wilayah Lambu dengan cara memberikan potas pada ternak. Para pelaku juga melakukan pencurian ternak dengan cara menembak ternak tersebut dengan menggunakan senjata api rakitan," terangnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kebenaran informasi dari masyarakat, Tim melakukan pengintaian disekitar Tempat Kejadian Perkara di wilayah Desa Mangge dengan cara berkeliling sekitaran lokasi yang biasa pelaku melakukan pencurian ternak. 

"Pada saat Tim menyusuri wilayah tersebut, tepatnya di jalan lintas dusun Temba, Tim menemukan 2 orang pemuda jalan tidak jelas di sekitaran lokasi yang sangat mencurigakan," tambahnya.

"Selanjutnya Tim pun melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya dan Tim pun menemukan 2 bilah parang dan 14 butir peluru aktif jenis AK kaliber 5.56 beserta perlengkapan senjata rakitan yang tersimpan di dalam tas pinggang milik pelaku," ungkapnya.

Tim melakukan interogasi kedua pelaku. Dari pelaku Hamsan, mengaku bahwa dirinya benar memiliki senjata rakitan model laras panjang yang di simpan di rumahnya.

"Tim mengamankan kedua pelaku dan langsung meluncur ke rumah Hamsan yang bertempat di RT 012 RW 004 Dusun Temba Desa Mangge," terangnya.

Sesampainya di rumah terduga pelaku, Tim pun langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah. Dirumah Hamsan juga ditemukan 1 pucuk senjata rakitan jenis laras panjang yang di bungkus dengan tas senapan angin yang  tersimpan di belakang lemari kamar pelaku. Terduga mengaku barang senjata tersebut miliknya. 

"Karena terbukti memiliki dan menguasai barang terlarang itu, Tim mengamankan kedua pelaku beserta BB ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.

Barang Bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku, yaitu 1 pucuk senjata rakitan jenis laras panjang yang di lengkapi laser, 1 tas senapan angin, 14 butir peluru aktif AK  Kaliber 5.56, 2 bilah parang ,1 tas punggung, 1 tas pinggang warna hitam dan 1 tas dompet, 2 buah baterai senter, 1 buah tang, 1 buah senter kepala, 1 unit HP merk OPPO warna silver dan 1 botol minyak oli. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.