Seorang Residivis dan 6 Penadah Dibekuk Tim Puma I Polres Bima Kota

Inilah Para Terduga Penadah dan Salah Satu Pelaku Utama Serta BB 11 Unit Sepeda Motor Hasil Curian Yang Diamankan (31/8/2022/

Visioner Berita Kota Bima-Kerja keras Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra, S.T.K, S.IK dalam pengungkapan kasus kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bima Kota patut diapresiasi. Setelah membuktikan sederetan keberhasilan sebelumnya, kini Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Tim Puma I dibawah kendali Aipda Abdul Hafid kembali mbuktikan keberhasilan yang dinilai sangat spektakuler.

Yakni pada Selasa malam (30/8/2022) hingga Rabu pagi (31/8/2022), Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil membekuk seorang residivis yakni Wawan asal Desa Sangiang Kecamatan Sape-Kabupaten Bima.  Dijelaskan bahwa Wawan merupakan residivis dalam kasus pencurian ternak dan divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima.

Kini Wawan kembali dibekuk Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam kasus Curanmor. Selain Wawan, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota juga menangkap 6 orang terduga penadah. Para penadah ini semuanya berasal dari Desa Sangiang Kecamatan Sape. Selain menangkap seorang residivis dan 6 orang terduga penadah tersebut, Tim Puma lI Sat Reskrim Polres Bima Kota juga berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor hasil tindak pidana kejahatan. 

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH yang dimintai komentarnya membenarkan adanya peristiwa pengungkapan kasus tersebut. Diakuinya, dari 11 unit sepeda motor, 6 orang terduga penadah dan seorang residivis tersebut dilaksanakan dalam waktu satu hari. Yakni dimulai sejak Selasa malam hingga Rabu pagi.

"Wawan merupakan residivis dan merupakan pelaku utamanya.  Sementara 6 orang terduga lainya berstatus sebagai penadah. Sedangkan BB yang diamankan dalam kasus ini yakni sebanyak 11 unit sepeda motor yang diperoleh dari hasil kejahatan," ungkap Rohadi kepada sejumlah Awak Media 

Para terduga penadah tersebut, dijelaskan memperoleh seda motor hasil kejahatan dari tiga orang pelaku utama. Namun baru 1 orang pelaku utama yang berhasil ditangkap oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota, yakni Wawan.

"Dua orang terduga utamanya masih kita buru. Sementara 6 orang terduga penadah serta 11 unit BB sepeda motor tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Bima Kota," tegasnya.

Rohadi kembaki menegaskan, aspek penegakan hukum terkait kasus ini tetap bersifat mutlak. Kini penyidik Pidum Sat Reskrim Polre Bima Kota sedang melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para terduga penadah dan seorang residivis dimaksud.

"Pengungkapan kasus kejahatan Curonmor ini merupakan salah satu atensi Polres Bima Kota. Dan dalam pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Bima Kita telah membuktikan sederetan keberhasilanya. Namun demikian, pengungkapan kasus dimaksud masih akan terus dilaksanakan," pungkasnya.

Rohadi menyatakan bahwa rtesidivis yang juga merupakan pelaku utamanya itu akan dikenakan sanksi pasal  363 (pencurian) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Semenara 6 terduga penadahnya akan dikenakan sanksi pasal 340 KUHP.

"Dari kejadian ini, kami kembali mengingatkan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota untuk senantiasa waspada dan hati-hati. Jika keluar rumah atau menyimpan kendaraan di dalam rumah, maka jangan lupa menggunakan kunci ganda. Hal itu dimaksudkan untuk menmperlambat aksi pencurian pelaku sehingga dengan mudah masyarakat menemukan pelakunya," imbuhnya.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Rohadi kemudian menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan keberhasilan tersebut diakuinya sebagai keberhasilan Polres Bima Kota pula.

"Teruslah bekerja secara profesional, terukur dan bertanggungjawab. Jangan pernah puas dengan hasil yang dicapai. Sebab, di depan mata masih banyak tantangan terutama soal kejahatan yang harus dihadapi serta dituntaskan. Dan soal kasus Curanmor, tentu saja menjadi salah satu atensi penting karena sangat meresahkan masyarakat serta merugikan para korbanya," tegas Rohadi. 

Adapun BB yang diamankan dalam kasus ini yakni sepeda motor merk Yamaha X Tride 113 CC Warna warna biru, Nomor Rangka (Noka) MH32BU002FJ186711, Nomor Mesin (Nosin) 2BU - 18672, sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Noka MH1JFH115EK322552 dan Nosin JFH1E1322157, sepeda motor Honda Supra dengan Noka- dan Nosin HB21E1583399, sepeda motor Honda Vario warna biru dengan Noka MH1JFX113HK222352 dan Nosin JFX1E1220628, sepeda motor Yamaha Mio J dengan Noka MH354P00BCJ563605 dan Nosin 54P563869, sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa box dengan Noka dan MH1JFP129FK094186 dan Nosin : JFP1E2106901, sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, putih dan biru dengan Noka MH1KEV91X3K046912 dan Nosin KEVGE1046648, sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Noka : MH1JM8119LK236566 dan Nosi JM81E1240543, sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Noka dan Nosin: JFZ1E1212752, sepeda motor Yamaha Vega tanpa Noka dan Nosin Nosin 4D71286698, sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Noka  MH1JFZ133KK429151 dan Nosin : JFZ1E3429056. 

"Sedangkan nama-nama terduga penadahnya yakni RI (43), AM (42), FH (34), AN (37), SP (25), IM (41, dan TS (31). Sedangkan  identitas pelaku utamanya yang sudah ditangkap dan diamankan itu adalah Wawan. Sementara dua orang pelaku utama yang belum ditangkap dalam kasus ini, hingga kini masih diburu. Dan dalam kaitan itu pula, kami berharap agar masyarakat bisa segera memberitahukan tentang keberadaan keduanya untuk segera ditangkap serta diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Rohadi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.