Sidang Kasus Penghinaan terhadap Amsol Solaeman, Terdakwa Amiruddin Mengakuinya

Hasil Screenshoot.

Visioner Berita Kota Bima-Dugaan pencemaran nama baik terhadap Amsol Solaeman melalui Media Sosial (Medsos) dengan terdakwa Amiruddin dan Wahidin, tengah berjalan. Bahkan, sudah dua kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. 

Selasa (2/8/2022) ini, PN menggelar sidang pemeriksaan saksi. Sebanyak Dua saksi dari pihak korban hadir untuk memberikan kesaksian dalam perkara tersebut. 

Liputan langsung Wartawan saat  persidangan, dua saksi dari pihak Amsol Solaeman dicerca beberapa pertanyaan oleh Hakim. 

Sementara, Amiruddin selaku terdakwa mengakui semua postingan beraroma pencemaran nama baik melalui akun Facebook (FB) miliknya seperti yang disampaikan oleh Dua saksi dihadapan hakim saat sidang. 

Sidang pemeriksaan saksi berjalan aman dan lancar. Baik saksi maupun terdakwa meninggalkan ruangan sidang. 

Sekedar diketahui publik, terdakwa, Amiruddin diduga melakukan pencemaran dan penghinaan terhadap Amsol Solaeman melalui medsos. Nama akun FB-nya, Amirkarengga PapiSyahril.

Dari beberapa postingan, ada yang menggunakan bahasa Indonesia dan ada pula menggunakan bahasa Bima (Mbojo). 

Dugaan pencemaran dan penghinaan tidak hanya melalui status, tapi juga dalam kolom komentar serta Karikatur. 

Dugaan serupa pun mengarah pada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Walikota Bima, H.M.Lutfi, SE. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.