Terjerat Kasus Narkoba, 7 Warga Kota Bima Disergap Tim Cobra Bravo

7 Terduga Pelaku (Duduk) Beserta Barang Bukti. 

Visioner Berita Kota Bima-Hingga kini Tim Cobra Bravo Sat Resnarkoba Polres Bima Kota masih konsisten memburu dan mengungkap para terduga pelaku penjual dan pengedar narkoba di wilayah hukum setempat. 

Kali ini, 7 orang terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu dan Tramadol, Sabtu (20/8/2022) disergap Tim Cobra Bravo Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Mereka masing-masing inisial, A alias R (48), MY (49), AB (21), MU (33), MR (52), TF (45) dan AI (52).  

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK melalui Kasat Narkoba, AKP Thamrin membenarkan hal tersebut. Diakuinya, para pelaku ditangkap karena diduga memiliki dan  mengedarkan narkoba jenis sabu dan tramadol. 

"Pelaku ditangkap Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra dan anggotanya di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima," terangnya, Minggu (21/8/2022)

Dijelaskannya, Tim mendapatkan informasi bahwa disebuah gang yang terletak di RT 02 RW 01 Kelurahan Sarae Kecamatan Rasana’e barat Kota Bima sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu, kemudian Katim Opsnal Cobra Bravo melaporkan hal tersebut padanya.

"Saya langsung memerintahkan Katim Opsnal Cobra Bravo untuk segera menindaklanjuti atau mendalami informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 Wita Anggota bergegas menuju lokasi di maksud. Hasilnya, tujuh pelaku berhasil ditangkap," katanya.    

Saat digerebek dan digeledah badan dan TKP oleh Tim Cobra Bravo dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, jelas AKP Thamrin, didapatkan barang bukti diantaranya, 4 lembar plastik klip bening berisi kristal di duga sabu setalah ditimbang dengan berat bersih 0,10 gram.

Selain itu, juga ada barang bukti lain yakni 4 lembar plastik klip bening berisi kristal diduga sabu setalah ditimbang diketahui berat brutto 0,86 gram dengan berat netto gram 0,10 gram – 9 strip, 2 potong strip Tramadol HCI tablet (97 butir), 1 buah dompet warna coklat, 3 botol miras jenis Arak Bali, 1 buah kotak rokok Surya 12, 1 buah gunting, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai Rp. 860.000 (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).  

“Para terduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.