Alami Trauma Usai Dianiaya, Korban Minta Kasus Terduga Istri Brigadir IS Diusut Tuntas

Kuasa Hukum IM, Firman.

Visioner Berita Kota Bima-Istri oknum polisi di Bima, NTB dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Aksi pelaku kemudian dilaporkan ke Mapolres Bima Kota, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus penganiayaan itu dialami seorang wanita berinisial IM. Korban mengaku dianiaya seorang perempuan yang tak lain adalah istri oknum polisi berinisial AS.

Rekaman pengaiayaan yang dilakukan istri Brihadir IS ini bahkan viral di media sosial.

Perisitiwa penganiayaan ini berawal saat AS menangkap basah suaminya sedang berduaan dengan IM di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pane, Kota Bima.

AS menuding suaminya telah menjalin hubungan terlarang dengan perempuan yang bukan istrinya itu. Dia pun murka hingga akhirnya nekat melakukam kekerasan.

Dalam relaman video yang beredar, dilokasi kejadian tampak AS yang melakukan penggerebekan mengamuk karena tak kuasa melihat suaminya selingkuh. IM pun jadi sasaran amukan ibu dua anak itu.

Ibu bhayangkari itu terus meronta dan menarik sang selingkuhan suaminya. Rambut IM pun dijambak, sementara sang suami terus memisahkan keduanya.

Meski tanpa perlawanan, korban tetap dijambak hingga membuatnya tak berdaya.

Aksi kekerasan yang dilakukan istri sah oknum polisi yang bertugas di Mapolsek Woha itu sempat menarik perhatian warga disekitar lokasi kejadian.

Beberapa warga sekitar akhirnya datang melerai, sehingga keduannya berhasil dipisahkan.

Tak lama setelah penggerebakan, IM yang tidak terima dengan perlakuan istri oknum polisi tersebut langsung membuat laporan di Mapolres Bima Kota.

Kuasa hukum korban, Firman mengatakan, kliennya melaporkan terduga AS dengan delik aduan tindak kekerasan. 

Tak hanya itu, korban juga melaporkan istri polisi ini atas dugaan pelanggaran UU ITE lantaran diduga menyebarkan video kekerasan  di Medsos.

"Sudah dilaporkan ke SPKT. Selanjutnya menunggu asese dari pimpinan (Kapolres) untuk diproses lebih lanjut. Itu informasi dari Kanit PPA," kata Firman, Jum'at (23/9/2022).

Kepada kuasa hukumnya, perempuan berhijab itu tak kuasa menahan tangisnya kala menceritakan kejadian yang dialaminya. IM mengaku dianiaya hingga membuat dirinya terluka.

Tidak hanya itu, anak korban berusia enam tahun yang berada di TKP juga turut jadi korban kekerasan.

"Korban diserang secara membabibuta oleh terlapor. Korban dijambak dan digarok. Ada luka di pipi kanan dibawah kuping. Anak korban yang berusia 6 tahun juga alami luka lebam. Untuk detailnya ada pada hasil visum," tuturnya.

Friman menduga ada pihak lain yang membantu AS merekam video tindakan terhadap IM saat melakukan penganiayaan. Rekaman video kekerasan itu kemudian disebarkan di media sosial hingga menjadi viral.

Tetapi belum bisa dipastikan apakah pihak yang merekam saat penganiyaan terjadi turut serta menyebarkan video tersebut.

"Dari video yang beredar bisa dilihat ada yang orang lain yang rekam saat terlapor menganiaya korban, lalu disebarkan. Dengan alasan itu, klien saya melaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE," ujarnya.

Ia mengatakan, kondisi kliennya saat ini mengalami trauma setelah mengalami kejadian kekerasan. Terlebih, rekaman video kekerasan fisik terhadap perempuan tersebut beredar luas hingga membuat korban dan keluarganya tertekan.

"Di samping menimbulkan bekas luka, korban juga mengalami trauma. Pihak keluarga juga merasa terganggu dengan beredarnya video kekerasan yang menampilkan aksi terlapor kepada korban," kata dia.

Firman menginginkan kepada polisi segera memproses laporan kliennya. Sebagai kuasa hukum pihak pelapor, Firman siap melakukan pendampingan terhadap sejumlah saksi ketika dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

"Saksi dari pelapor sudah ada dua orang dan siap memberikan keterangan. Informasi dari penyidik, jadwal pemeriksaan korban dan saksi-saksi pada pekan depan," ujarnya.

Firman meminta polisi mengusut kasus yang menjerat istri sah oknum polisi itu hingga tuntas.

Menurutnya, oknum ibu bhayangkari sebagai pihak terlapor dalam kasus ini harusnya sudah bisa diperiksa dalam proses dugaan pelanggaran pidananya.

"Harus segara diproses, jangan ditunda-tunda. Proses hukum harus ditegakan sesuai koridornya, dan kami minta kasus ini segera diusut tuntas," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.