Soal Briptu MAR yang Diciduk Dalam Kasus Sabu, Rafidin Nilai Banyak Kejanggalan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Saat Diwawancara Wartawan.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Hingga kini kasus soal penangkapan oknum Polisi berpangkat Briptu berinisial MAR di wilayah Desa Sondo Kabupaten Dompu lantaran diduga kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu dengan BB sebanyak 9 poket namun setelah ditimbang menjadi 91 gram (berat bersih), masih menjadi perbincangan publik. 

Berbagai pihak angkat bicara terkait kasus tersebut lantaran adanya kejanggalan. Ada yang mengatakan bahwa pada saat penangkapan MAR diduga tidak adanya saksi umum yang menyaksikan disaat Polisi membekuk dan melakukan penggeledahan terhadap Briptu MAR di TKP. Bahkan hasil tes urine terhadap MAR dinyatakan negatif Narkoba. 

Atas dasar itu pihak MAR melalui Kuasa hukumnya, Nasarudin, SH menyatakan keberatan dan tetap kekeuh bahwa MAR tidak terlibat dalam kasus Narkoba jenis sabu. Dan dalam kaitan itu, ditegaskan bahwa MAR diduga dijebak. Dan penetapan MAR sebagai tersangka dalam kasus ini ditegaskan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi yang dihimpun, MAR melalui Kuasa Hukumnya, Nasarudin, SH akan mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapel) melalui Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima dalam waktu dekat.

Masih soal kasus MAR, kali ini Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S,Sos angkat bicara. Pihaknya mendukung kuasa hukum MAR untuk mengajukan gugatan Pra Peradilan.

Selain itu, Rafidin menegaskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk lebih hati-hati dan meneliti sebelum menerima berkas dari penyidik Polres Bima.

"Pada saat penangkapan MAR, sudah jelas BB jauh dari posisi MAR, jadi Kejari Raba Bima harus teliti menerima berkas dari penyidik. Apa lagi kasus ini tidak jelas dari mana BB itu datang," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (19/9/2022).

Bukan hanya itu, lanjut Rafidin, setelah dicermati, saat ditetapkan waktu sidang Pra Peradilan pekan kemarin di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa 13 September 2022 itu pihak polisi tidak hadir.

"Kalau benar terbukti kenapa polisi tidak hadir saat sidang Pra Peradilan yang ditunda kemarin. Pengacara MAR juga sangat menyesalkan atas tidak hadirnya polisi. Saya menduga mereka bermain disitu," katanya.

Lanjutnya, pada saat kronologi penangkapan tidak ada saksi-saksi. Terlebih lagi BB ini tidak ada dalam tubuh MAR.

"Harusnya diselidiki dulu, terlalu cepat menetapkan MAR sebagai tersangka. Posisi BB jauh darinya kemudian saksi-saksi tidak ada, kok bisa MAR ditetapkan sebagai tersangka. Aneh cara kerjanya," jelasnya.

Rafidin berharap agar pihak Jaksa lebih teliti sebelum menerima berkas dari pihak kepolisian. 

"Jangan bermain dengan hukum apa lagi berkaitan dengan kasus ini yang masih banyak kejanggalan. Jika MAR dianggap sebagai pengedar sabu sejak lama, Sat Resnarkoba kenapa tidak menangkap sejak dulu. Harus hati-hati, jangan sampai MAR berteriak membongkar semuanya," ungkapnya.

Pihak kepolisian itu baru bisa menetapkan MAR sebagai tersangka, seharunya BB berada dikantong celana dan baju maupun sekitaran tubuhnya MAR.

"Jangan main-main. Ini sudah jelas ketidak profesional kerja Sat Resnarkoba apa lagi pada pihak penyidik yang menyelidiki kasus," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.