Geger, BNN Bekuk Oknum Buser Narkoba Polres Dompu-289 Gram Sabu Diamankan

Ilustrasi.

Visioner Berita Kota Bima-Senin (18/9/2022) Kabupaten Dompu-Nusa Tenggara Barat (NTB) digegerkan oleh sebuah peristiwa heboh. Oknum Buser Sat Resnarkoba Polres Dompu berinsial AM yang sejatinya memberantas Narkoba justeru digulung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB.

AM dibekuk setelah kurir pembawa sabu berinisial MYF diringkus oleh pihak BNN NTB. Kini keduanya dijelaskan telah mendekam di dalam sel tahanan.

Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha,  membenarkan hal tersebut. Diungkapkannya penangkapan oknum tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan anak buahnya MYF, pada bulan lalu, Sabtu (15/8/2022).

Penangkapan MYF itu saat berada di kosnya di wilayah Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Dompu. 

"Kita tangkap setelah MYF menerima paket berisi sabu," bebernya.

Dalam paket itu dikirim atas nama Ikhlas Pratama, dari Pekan Baru, Riau. Didalamnya merupakan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 289 gram.  Petugas kemudian mengeledak badan MYF dan ditemukan handphone, Kartu TM BRI, dan sejumlah uang.

Dari interogasi MYF, mengaku bahwa barang berisi Sabu itu merupakan milik oknum polisi AM yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Dompu. 

"Setelah mendapat informasi dari MYF, kami akhirnya langsung menangkap AM," ungkapnya.

Tim BNN kemudian melakukan mengeledahan di rumah AM yang berlokasi dilingkungan Salama Satu, Kelurahan Bada Dompu.

Upaya penggeledahan tersebut disaksikan Propam Polres Dompu dan aparat lingkungan setempat. Namun petugas tidak menemukan barang bukti sabu. Didalam kamar AM, BNN hanya menemukan dua buah buku tabungan, kartu ATM, dan bukti transfer.

"Semua bukti yang kami amankan berhububugan dengan pemesanan Narkoba jeni sabu," ujar Gagas.

Lanjutnya, keduanya terjerat dengan pasal 112 atau pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.