Narkoba, Tim Cobra Alpha Ringkus Pasutri di Kota Bima

Terduga Pelaku (Duduk).

Visioner Berita Kota Bima-Diduga mengedarkan Narkoba jenis Sabu-Sabu, Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba Kota Bima diringkus Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. 

Terduga pelaku inisial A (24) dan M (37) diringkus pada Sabtu (17/9/2022) pukul 10:30 Wita di RT 001 RW 001 Kelurahan setempat. 

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tamrin, S. Sos menyampaikan, pada giat tersebut tim menangkap dua terduga pelaku dan barang bukti (BB) sabu-sabu dengan berat bruto 1,38 gram. 

"Tapi setelah ditimbang berat netto nya 0,15 gram," ungkap Thamrin. 

Thamrin membeberkan, selain itu juga terdapat barang bukti lain. Seperti 23 butir obat jenis tramadol, 1 buah dompet warna merah, 2 buah handphone, 1 buah pipa paralon, dan uang sejumlah Rp. 150.000.

"Terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," terangnya. 

Kronologi kejadiannya lanjut Thamrin, pada Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Cobra Alpha mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba Kota Bima, sering di jadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP.

Setelah informasi dinyatakan A1, tim dipimpin oleh Katim Opsnal Cobra Alpha Resnarkoba AIPDA Anasrulah SH, melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terduga A dan D yang ada dilokasi penggrebekan.

Lebih lanjut, atas kejadian itu dilakukan penggeladakan badan yang disaksikan oleh Nurdin. Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan sejumlah barang bukti. 

Bukan hanya itu, tim melakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.