Pro-Kontra Briptu MAR Diciduk Dalam Kasus Sabu Hingga Etnis Donggo Hearing Dengan Polres Dompu

Juga Mendesak Polisi Menangkap Seorang Warga Sipil Dalam Kasus Penangkapan Briptu MAR

Moment Heraing Gabungan Etnis Donggo Bima dan Dompu Dengan Wakapolres Dompu, Kompol Abdi Maulidan, S.Sos (15/9/2022)

Visioner Berita Bima dan Dompu-Beberapa waktu lalu Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten dibawah kendali Kasat Narkoba setempat, AKP Wahyudin membekuk seorang oknum Polisi berpangkat Briptu berinisial MAR. Polisi kelahiran Desa O’o Kecamatan Dompu-Kabupaten Dompu (Etnis Donggo) yang tercatat kali menjadi Ajudan Kapolres Dompu tersebut dibekuk di wilayah Desa Sondo-Kabupaten Dompu dengan BB sebanyak 9 poket Narkoba jenis Sabu namun setelah ditimbang menjadi 91 gram (berat bersih).

Konon saat dibekuk, dari Dompu ke Bima MAR menggunakan sepeda motor. Dan disebutkan bahwa BB Narkoba jenis sabu yang telah diamankan itu dibuang oleh MAR di pinggir jalan yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum dibekuk oleh Buser Narkoba Polres Bima Kabupaten. Dan dijelaskan pula, hasil tes urine terhadap MAR dinyatakan negatif Narkoba.

Namun demikian, hingga kini MAR masih mendekam di dalam sel tahanan Polres Bima. Dan Polisi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini hingga MAR dikerangkeng ke dalam sel tahanan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan dalam kasus ini pula, MAR telah ditetapkan sebagai terangka secara resmi dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima.

Menurut informasi yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, diduga tidak adanya saksi umum yang menyaksikan disaat Polisi membekuk dan melakukan penggeledahan terhadap Briptu MAR di TKP. Hal itu terkuak dimoment hearing antara Polres Dompu dengan gabungan Etnis Donggo Bima dan Dompu (15/9/2022). Singkatnya, perjalanan penanganan kasus dimaksud hingga kinimasih berlangsung.

Namun demikian, pihak MAR melalui Kuasa Hukumnya menyatakan keberatan dan tetap kekeuh bahwa MAR tidak terlibat dalam kasus Narkoba jenis sabu. Dan dalam kaitan itu, ditegaskan bahwa MAR diduga dijebak. Dan penetapan MAR sebagai tersangka dalam kasus ini ditegaskan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh sebab itu, MAR melalui Kuasa Hukumnya, Nasarudin, SH mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapel) melalui Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Catatan sejumlah Awak Media melaporkan, hingga kini proses Prapel terkait kasus itu masih berlangsung (belum diputuskan oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima). Dan terkait kasus ini pula, salah satu LSM di Bima pada Rabu (14/9/2022) menggelaraksi demonstrasi di Mapolres Bima.

Mereka mendesak pihak Polres Bima Kabupaten mempercepat proses penanganan kasus dimaksud dan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Dan Organ tersebut pergerakan tersebut (LSM) menegaskan perang melawan Narkoba atas dasar menyelamatkan anak bangsa serta kebelarsungan hidup dan masa depanya adalah keharusan.

Tak hanya itu, LSM dimaksud juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus Narkoba yang melibatkan dua orang oknum Polisi tersebut telah sesuai dengan SOP. Dan mereka juga menegaskan bahwa pemberantasan kasus Narkoba dan tindak pidana kejahatan lainya merupakan komitmen dari Kapolri, Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo.

Di tengah-tengah penanganan kasus ini, Etnis Donggo yang berdomisili di Kabupaten Dompu terpantau terus bergerak. Selain menempuh upaya Prapel, Kamis (15/9/2022) gabungan Etnis Donggo Bima dan Dompu mendatangi Mapolres Dompu guna membahas (hearing) tentang Nasib dan masa depan Briptu MAR.

Pada moment itu pula, gabungan Etnis Donggo Bima dan Dompu tersebut juga menguak adanya dugaan keterlibatan seorang oknum warga sipil asal Kabupaten Bima terkait kasus Narkoba jenis sabu yang bersamaan dengan penangkapan Briptu MAR. Dalam kaitan itu pula, gabungan Etnis Donggo Bima dan Dompu ini mendesak agar seorang oknum warga sipil tersebut segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Lapangan (Korlap) perwakilan warga Etnis Donggo Bima dan Dompu yang hadir dalam hearing di Mapolres Dompu, Iskandar S.Sos yang juga Ketua DPW LSM Anti Korupsi Indonesia NTB menegaskan, kehadiran pihaknya di Mapolres Dompu untuk melakukan hearing guna membahas nasib dan masa depan Briptu MAR.

“Inilah alasan kenapa kami hari ini hadir Mapolres Dompu. Dan dalam kaitan itu, pihak Polres Dompu juga harus memiliki rasa serta memberikan perhatian terkait nasib dan masa depan MAR,” tegas Iskandar pada moment hearing dimaksud.

Iskandar kembali menegaskan, hati nurani Polres Dompu juga harus hadir terkait nasib dan masa depan Briptu MAR. Sebab, Briptu MAR telah banyak memberikan kontribusi positif kepada Polri dan pernah dua kali menjabat sebagai Ajudan Kapolres Dompu.

Maskh di moment hearing itu, Iskandar menegaskan bahwa Briptu MAR merupakan korban dari kejadian penangkapan oleh pihak Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten. Dan dalam kaitan itu pula, Briptur MAR diduga dijebak.

“Pasalnya, pada saat penangkapan dan penggeledahan oleh Buser Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten itu tidak menemukan adanya BB Narkoba jenis sabu pada tubuh Briptu MAR. Olehnya demikian, kami menduga bahwa dalam kasus ini Briptu MAR diduga dijebak,” duganya.

Hal itu diakuinya menimbulkan adanya kejanggalan dan keanehan. Untuk itu, pihaknya menegaskan adanya dugaan bahwa Bripru MAR dijebak.

“Peristiwa penangkapan hingga Briptu MAR ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka hingga ditahan secara resmi tentu saja janggal dan sangat aneh. Juga itu yang menjadi pertimbangan kami hingga mengajukan Prapel terkait kasus ini,” terang Iskandar.

Di moment hearing itu pula, Iskandar mengungungkapnya dugaan keterlibatan seorang oknum warga sipil terkait tertangkapnya Briptu MAR tersebut. Dan dibeberkanya, oknum warga sipil tersebut ditengarai keras erat kaitanya dengan kasus itu pula. Sayangnya, hingga kini oknum warga sipil tersebut tidakditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten.

“Secara jujur kami katakan bahwa baru terjadi dalam sejarah penanganan hukum ada  orang (oknum warga sipil) yang erat kaitannya dengan kejadian penangkapan itu tidak dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Bima. Bahkan sampai saat ini, oknum tersebut masih bebas berkeliaran diluar dan masih melakukan aktivitas seperti biasa,” beber Iskandar.

Terkait tidak ditangkapnya seorang oknum warga sipil dimaksud, dinilainya justeru menjadi pertanyaan besr bagi publik. Untuk itu, Iskandar kembali mendesak Sat Narkoba Polres Bima segera menangkap oknum tersebut.

“Publik sangat membutuhkan penjelasan sekaligus jawaban secara detail dari pihak Sat Narkoba Polres Bima. Pertanyaanya, bagaimana mungkin publik bisa mengerti, memahami dan tahu soal itu sementara oknum warga tersebut hingga kini belum juga dibekuk oleh pihak Sat Narkoba Polres Bima,” tanyanya dengan nada serius tanpa menjelaskan soal identitas oknum warga sipil dimaksud.

Sementara itu, Waka Polres Dompu yakni Kompol Abdi Mauluddin S.Sos-dihadapan gabungan Etnis Donggo Bima dan Dompu meminta kepada agar semua pihak khususnya keluarga Briptu MAR agar tetap bersabar. Sebab, proses penanganan hukum terkait kasus ini .masih berlangsung.

“Oleh karenanya, kami berharap agar semua pihak bersabar dan mempercayakan-menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada proses hukum. Sekali lagi, mari kita tunggu bagaimana prosesnya,” saranya.

Abdi menjelaskan, dalam kasus ini bahwa pihak Briptu MAR melalui Kuasa Hukumnya MARmelalui Penasehat Hukum (Pengacaranya) sudah mengajukan Prapel. “Biarkan hukum yang akan membuktikan apakah Briptu MAR bersalah atau tidak,” ujar Abdi. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.