“Kian Menarik”, Ratusan Drum Aspal Cair Milik Oknum Dewan Inisial AMR Telah Dipidahkan?

Dugaan TKP Penyimpanan Aspal Cair Oleh AMR (Dokumentasi Sebelum Dipindahkan ke Tempat Lain)

Visioner Berita Kota Bima-Belum lama ini Bima digegerkan oleh sebuah kasus dugaan pencemaran lingkungan dan sinyalemen praktik ilegal oleh salah seorang oknum Anggota DPRD Kota Bima berinisial AMR. Dari ratusan dugaan aspal cair tersebut, ditemukan ada beberapa drum yang mengalami kebocoran hingga meluap di Tempat Kejadi Perkara (TKP), tepatnya di ujung Kalate wilayah Kelurahan Penatoi Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.

Tak hanya itu, dugaan praktik ilegal alias “tanpa izin” oleh AMR tersebut sudah berlangsung belasan tahun lamanya. Beredar kabar bahwa dugaan aspal cair tersebut ditengarai digunakan untuk pengerjaan proyek pembangunan fisik milik AMR dan dijual ke pihak lain. Kepada Media Onile www.visionerbima.com, beberapa hari lalu AMR mengaku bahwa barang itu adalah miliknya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, AMR juga mengaku bahwa aspal tersebut dibelinya pada Perusahaan legal di Jawa, bukan bersifat ilegal. Ditanya seluruh rangkaian izin operasional mulai dari SIUP, NIP, AMDAL hingga menjadikan lahan negara milik Pemkot Bima untuk menampung dugaan aspal cair tersebut, AMR justeru menjawabnya dengan “nada sederhana”.

“Insya Allah itu barang legal. Saya beli dengan uang sendiri dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. >Lokasi itu naya dijadikan sebagai tempat simpan sebelum dipakai. Beli aspal untuk dipakai sendiri sama dengan beli semen di toko. Beli secara pribadi boleh izin apa?,” sahut AMR melalui saluran WhatssAPP (WA).

Fenomena yang satu ini tercatat sebagai salah satu yang menjadi perbicangan menarik oleh berbagai pihak, khususunya di Kota Bima. Pun peristiwa ini telah dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparasi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) di Kota Bima, Rafikurrahman kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota.

“Kuat dugaan bahwa praktik ilegal oleh AMR daam kaitan ittu telah berlangsung selama belasan tahun. Dugaan itu telah melahirkan beberapa dampak. Yakni dugaan pencemaran lingkunganm, sebab aspal yang tercecer itu mengancung limbah B3 (“racun”) bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegas sosok yang akrab disapa Guru Toi ini (Rafikurrahman).

Dalam kasus ini, LATSKAR menemukan adanya dugaan korupsi oleh AMR. Terkait dugaan praktik ilegal yang ditenagarai sudah berlangsung selama belasan tahun tersebut, LASTKAR mendugan adanya indikasi korupsi oleh AMR. Dan dalam kaitan itu, LATSKAR menduga bahwa AMR tidak mengantungi seluruh rangkaian izin operasional dari Pemkot Bima.

“Kuat dugaan tak mengantungi AMDAL, NIP, izin Pergudangan hingga soal NIB. Dalam kaitan itu, kami dari LATSKAR sudah mendatangi sejumlah Instansi yang berkaitan dengan hal itu. Mereka menjelaskan bahwa AMR tak mengantungi seluruh rangkaian operasional tersebut sebelum beroperasi. Dan dari dugaan praktik ilegal tersebut tentu saja berpotensi adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh AMR,” beber Guru Toi.

Sementara bantahan AMR melalui beberapa media lokal Bima, ditegaskanya bahwa AMR justeru “menelanjangi” dirinya sendiri. Sebab kata Guru Toi, sebelum kasus ini dipublikan oleh Media Online www.visionerbima.com dan viral di beranda Media Sosial (Medsos) itu AMR telah mengakui bahwa barang itu adalah miliknya sendiri.

“Dan dalam kaitan itu pula, AMR mengaku bahwa barang itu (dugaan aspal cair) tersebut adalah miliknya, dibeli dengan uang pribadinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi pula. AMR merupakan Anggota DPRD Kota Bima yang juga Pejabat Negara, memang boleh dia ia melakukan hal itu?,” tanyanya dengan nada serius sembari mengeaskan bahwa Legislatif tidak boleh merangkap sebagai pedagang maupun kontraktor (penjelasan dari UU MD3).

Pasca kasus itu terkuak di ruang publik, kini ratusan drum dugaan aspal cair yang ditengarai keras milik AMR tersebut kini sudah tak terlihat lagi di TKP. Kuat dugaan bahwa hal itu sudah dipindahkan oleh AMR ke tempat lain.

“Kondisi TKP kini dalam keadaan kosong. Kami tidak tahu kapan barang itu dipindahkan ke tempat lain. Itu tidak ada masalah, sebab sebelumnya sudah kami dokumentasikanya baik berupa foto maupun video. Dan kasus ini pun sedang ditangani secara serius oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota. Dan dugaan korupsinya akan segera kami laporkan kepada Unit Tipikor Satreskrim Polres Bima Kota,” terang Guru Toi.

Dalam kasus ini pula, LATSKAR mengaku meyakini bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) akan bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lantas indikasi terkait dugaan korupsinya?

“Dengan dugaan bahwa ia tak mengantungi seluruh rangkaian izin operasional, tentu saja kuat dugaan menghindari pajak, kontribusi bagi PAD dan lainya. Sebab soal mengurus izin misalnya, itu memiliki resiko biaya administrasi,” ungkap Guru Toi.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus ini diakuinya dilaporkan secara resmi oleh pihak LATSKAR melalui delegasinya yakni Rafikurrahman.

“Laporanya sedang didalami oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota. Dan penanganan kasus ini masih dalam tahapan Penyelidikan. Terkait perkembangan penanganan selanjutnya, Insya Allah akan kami kabarkan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” sahut Dwi dengan nada singkat. (JOEL/RUDY/AL/AA/DK/DINO)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.