Teka-Teki Akhirnya Terjawab, Putusan Kasasi Nyatakan Feri Sofyan Divonis 6 Bulan Kurungan dan Denda Rp1 Miliar

Jika Tak Bayar Denda Rp1 M Maka Hukuman Penjara Bagi Fery Sofyan Ditambah 1 Bulan

Kasi Pidum Pada Kejari Bima, Ibrahim Khalil, SH, MH

Visioner Berita Kota Bima-Kasus pembangunan Jety milik Fery Sofyan, SH yang juga menjabat sebagai Walikota Bima diakui bermasalah. Dan kasus pembangunan Jety milik pribadi tersebut berujung ke proses hukum karena dibangun secara ilegal alias tak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah.

Kerja keras Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres saat itu, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S,IK, SH pun membuahkan hasil yang sangat baik. Seiring dengan perjalanan penanganan kasus ini oleh Unit Tipidter Sat Reskrim setempat, Feri Sofyan ditetapkan sebagai tersangka.

Fery Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni setelah Polisi melakukan gelar perkara di Polda NTB lebih dari satu kali. Kendati demikian, Feri Sofyan tidak ditahan oleh pihak Polres Bima Kota. Dalihnya karena ancaman hukuman terkait kasus itu dibawah lima tahun penjara.

Catatan penting sejumlah Awak Media mengungkap, setelah ditetapkan sebagai tersangka-Kuasa Hukum Feri Sofyan yakni Al Imran, SH dkk melakukan perlawanan dalam bentuk mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapel) terhadap pihak Polres Bima Kota.

Alhasil, gugatan Prapel di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima tersebut dimenangkan oleh pihak Polres Bima Kota. Selanjutnya perjalanan penanganan kasus ini tercatat kian mulus hingga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyatakan P-21.  

Masih dalam catatan sejumlah Awak Media melaporkan, setelah melewati serangkaian persidngan oleh Majelis HakimPN Raba-Bima dibawah kendali Y.Erstanto, SH, M.Hum (Ketua majelis Hakim),  Feri Sofyan divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun, denda Rp 1 Miliar dan Subsider 1 bulan kurungan.

Namun demikian, pihak Fery Sofyan melalui Pengacaranya melakukan perlawanan dengan cara mengajukan banding kepada pihak Pengadilan Tinggi (PT) Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB). Singkatnya, pihak PT Mataram-NTB mengabulkan permohonan banding tersebut.

Kemenangan pihak Fery Sofyan di tingkat banding, nampaknya tak membuat perkara itu berakhir sampai di situ. Pihak penggunggat melalui Kejari Bima mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) RI.

Teka-teki sekaligus pertanyaan tentang hasil keputusan Kasasi terkait perkara tersebut, akhirnya kini terjawab. Fery Sofyan divonis bersalah oleh pihak Majelis Hakim tingkat Kasasi MA RI dengan pidana penjara 6 bulan denda sebesar Rp1 Miliar, Subsider 1 bulan kurungan (jika tak mampu membayar denda Rp1 Miliar).

Putusan tingkat Kasasi itu terkait kasus tindak pidana kegiatan pembangunan Jety pada kawasan pohon mangrove di Kelurahan Kolo tanpa memiliki izin dokumen resmi dari Pemerintah alias ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melaui Kasi Pidsus setempat, Ibrahim Khalik, SH, MH, yang dimintai tanggapanya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima petikan putusan dari Pengadilan tingkat Kasasi MA RI.

“Ya benar, petikan putusan tingkat Kasasi terkait perkara tersebut telah kami terima pada tanggal 21 September 2022 ini. Petikan putusan Kasasi bernomor 2751 K/Pid. sus/2022 dimaksud disampaikan oleh pihak PN Raba-Bima Kelas I B tertanggal 21 September 2022,” ungkap Ibrahim kepada sejumlah Awak Media di ruang kerjanya, Jum’at (23/9/2022).

Ibrahim menjelaskan, dalam petikan putusan itu menyatakan terdakwa Fery Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin dokumen sah. Kepada terdakwa menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 1 miliar dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan,” beber Ibrahim.

Guna menindaklanjuti petikan putusan Kasasi itu, pihaknya telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada terdakwa sejak menerima petikan putusan dimaksud. Dalam surat panggilan untuk dieksekusi tersebut ujarnya, terdakwa diminta untuk hadir di Kantor Kejari Bima pada Jum’at (23/9/2022).

“"Surat panggilan untuk eksekusi telah dilayangkan kepada terdakwa dan telah diterima oleh terdakwa pula. Tetapi hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir di kantor Kejaksaan karena sakit. Yang bersangkutan sakit sakit dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter. Dan surat tersebut diantar langsung oleh Kuasa Hukumnya kepada kami pada Jum’at pagi (23/9/2022),” tandas Ibrahim.

Kendati demikian, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan kedua kepada terdakwa untuk dilakukan eksekusi.

“Putusan ini adalah pidana hukuman badan penjara. Tetapi kita lakukan eksekusi. Vonis Majelis Hakim MA itu diputus tertanggal 29 Juli 2022.  Kita mau terbitkan panggilan kedua untuk hadir pada pekan depan,” pungkas Ibrahim. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.