Awasi Jual Edar Obat Sirup, Sat Narkoba Datangi Sejumlah Apotek di Kota Bima

Sat Narkoba Polres Bima Kota Saat Mendatangi Sejumlah Apotek.

Visioner Berita Kota Bima-Sejumlah jenis obat sirup yang diduga berbahaya dan berakibat gagal ginjal bagi anak, menjadi atensi Satuan Narkoba Polres Bima Kota.

Pengawasan dan imbauan terkait larangan peredaran 5 obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) di atas ambang batas, digiatkan Sat Narkoba Polres Bima pada Rabu (26/10/2022).

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Jum'at (28/10/2022) menjelaskan dalam pengawasan jual edar obat sirup yang dilarang beredar dengan mendatangi sejumlah apotek di wilayah Kota Bima.

Apotek yang didatangi dalam pengawasan jual edar obat sirup jelas Kasat Narkoba, mulai dari Apotek Harmoni yang berlokasi di jalan Anggrek no 46 Saleko Kota Bima, Apotek Kimia Farma yang berlokasi di jalan Gajah Mada no 20 Kota Bima.

Kemudian Apotek Umi Aji yang berlokasi di jalan DAM Rontu Rabangodu Selatan Kota Bima, Apotek Omega di jalan Seokarno Hatta Rabangodu Kota Bima, Apotek Budi Husada yang berlokasi di jalan Seokarno Hatta Penaraga Kota Bima.

Hasilnya, di Apotek Harmoni ,ditemukan merk Unibebi Syrup sebanyak sembilan belas botol. Apotek Kimia Farma ditemukan Unibebi Cough Syrup sebanyak Satu botol (sudah diretur), Apotek Omega ditemukan merk Unibebi Cough Syrup sebanyak Botol. Apotek Aji Umi ditemukan merk Unibebi Cough Syrup sebanyak dua Tujuh botol (sudah diretur).

Pihaknya juga mengimbau pada pemilik apotek agar memahami dan mengetahui, mana obat sirup yang boleh diperjualbelikan dan mana yang dilarang. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.