IK Tarsus Tramadol Dari BPOM Berhasil Dibekuk dan Disebut Ini Pengungkapan Terbesar Tahun 2022


IK Beserta BB (Bagian Depan) Bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dan Pihak Loka Pom Kabupaten Bima (Berdiri Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Peredaran obat terlarang dan disebut telah merenggut banyak nyawa bernama tramadol khususnya di  Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu nampaknya hingga kini belum juga usai. Pertarungan keras antara pihak BPOM dan Polisi melawan pelaku barang membahayakan itu, tercatat sempat menurunkan tensi peredaran tramadol.

Namun kini kasus itu mucul lagi. Betapa tidak, para pelaku disebut-sebut bisa meraih keuntungan besar dari hasil penjualan barang haran itu. Betapa tidak, per papan tramadol mereka bisa meraih keuntungan sekitar Rp75 ribu. Yang menjadi pertanyaan besarnya adalah soal lolosnya barang haram itu melalui Jasa Titipan Kilat (Jastiplat) hingga ke Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu.

Walau demikian, pertarungan antara pihak BPOM dan Polisi Vs pelaku tramadol itu, hingga kini dijelaskan masih berlangsung. Bersamaan dengan hal itu, terucap harapan besar agar masyarakat menyadari bahwa dampak dari konsumsi tramadol telah merenggut banyak nyawa (korban meninggal dunia).

Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 09.00 Wita, pihak Loka POM Kabupaten Bima dibawah kendali Basuki Murdi Hartono,SH yang diback up oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Tamrin, S.Sos berhasil meringkus seorang terduga bandar tramadol asal Desa Samili Kecamatan Woha-Kabupaten Bima berinisia IK (42). IK digulung tim gabungan BPOM dan Sat Narkoba Polres Bima Kota tersebut di sebuah Jastiplat bernama Titipan Kital (Tiki) di wilayah Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat-Kota.

Dalam kasus ini, tim gabungan tersebut berhasil mengamankan tramadol sebanyak 755 papan atau 7.550 butir. Dan diakui pula bahwa kali kali ini merupakan pengungkapan terbesar di tahun 2022. Usai dibekuk, IK langsung digelandang oleh tim gabungan tersebut ke kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain membekuk berhasil meringkus IK dan mengamankan BB tersebut, tim gabungan juga mengamankan 1 buah kardus warna coklat, 1 buah plastik expedisi Tiki, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 lembar KTP, 1 unit sepeda motor warna merah hitam dengan Nopol EA 2339 XJ serta kunci kontaknya.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap IK beserta BB tramadol berjumlah ribuan butir terebut dan BB pendukunglainya. Namun dalam kaitan itu, pihaknya hanya memback up pihak Loka Pom Kabupaten Bima. Dan IK dijelas sebagai Target Khusus (Tarsus) taramadol yang sudah lama diintai oleh phak Loka Pom Kabupaten Bima.

“Sebelum turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) saya memerintahkan kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk memback up kegiatan penangkapan terhadap IK oleh Tim Loka Pom Bima yang dikendalikan secara langsung oleh Kepala Loka Pom Bima, Basuki Murdi Hartono, SH,” ungkap Tamrin kepad sejumlah Awak Media.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota bersama pihak Loka Pom Kabupaten Bima pengintaian di sekitar  Kantor ekspedisi Tiki tersebut. Sekitar pukul 08.00 Wita, IK datang ke Kantor Jastiplat tersebut untuk tujuan mengambil tramadol yang dikirim dari luar daerah.

Langah beriikutnya, tak butuh waktu lama tim gabungan langsung membekuk IK. Saat dilakukan penggeledahan oleh tim gabungan tersebut, ditemukan ratusan papan tramadol dan sejumlah BB pendukung lainya itu, termasuk 1 unit sepeda motor milik IK.

“Proses penanganan kasus itu oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, hingga kini masih berlangsung. IK dan sejumlah BB juga masih diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Dalam kasus ini, IK disangkakan Pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP, ancaman hukumanya 15 tahun penjara,” tegas Tamrin.

Melalui kesempatan ini pula, Tamrin menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk melakukan perlawanan keras terhadap peredaran obat terlarang yang telah merengang banyak nyawa tersebut (tramadol). Ia kemudian menghimbau agar ke depan tak ada lagi nyawa yang direnggut oleh obat keras nan berbahaya itu.

“Sudah terlalu banyak korbanya. Untuk itu, kita semua berharap agar ke depan tak ada lagi korban dari tramadol ini. Oleh sebab itu, mari sama-sama sadar untuk membangun kekuatan bersama untuk memeranginya,” imbuh Tamrin.

Secara terpisah, Kepala Loka Pom Kabupaten Bima yakni Basuki Murdi Hartono, SH yang juga membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap IK dengan BB tramadol berjumlah ribuan butir serta BB pendukung lainya dimaksud. IK disebut-sebutnya masuk dalam catatan Tarsus yang sudah lama diintai oleh pihaknya.

“Ya, dia sudah lama kami intai. Namun kini sudah berhasil dibekuk. Dan kali ini merupakan pengungkapan terbesar di tahun 2022,” ungkap Basuki menjawab Media Online www.visionerbima.com, Rabu (27/10/2022).

Basuki kemudian menjelaskan, pengungkapan kali ini merupakan kali ketiga yang dilakukan oleh pihaknya. Sebelumnya ada dua kasus yang berhasil diungkap yakni di Kabupaten Dompu dan di Bima.Dari dua kasus tersebut bebernya, satu pelaku sudah divonis selama 6 bulan penjara oleh pihak Majelis Hakim. Sementara yang satunya lagi masih dalam sedang dalam proses penanganan oleh Polisi.

“Soal hukuman terhadap pelaku, itu merupakan kewenangan mutlak pihak Majelis Hakim. Sementara Tugas dan tanggungjawab kami adalah mengungkap, menangkap dan mengedukasi masyarakat,” terang Basuki.

Terkait peristiwa pengungkapan kasus tramadol milik IK tersebut, Basuki menjelaskan bahwa IK bukan saja dijerat dengan UU RI Nomor 36 tahun 2009. Tetapi yang bersangkutan juga dijerat dengan UU Cipta Kerja. Dan ancaman hukuman bagi IK terkait kasus ini yakn 15 tahun penjara.

“Penjelasan UU dimaksud tidak menjelaskan tentang ancaman minimal. Tetapi dijelaskan ancaman maksimal yakni 15 tahun penjara. Dan UU tersebut bersifat legs specialis (khusus). Sekali lagi, sementara soal vonis hukuman terhadap pelakunya merupakan kewenangan pihak Majelis Hakim,” ulas Basuki.

Basuki kemudian membongkar harga jual-beli terkait obat terlaran nan berhaya tersebut oleh para pelakunya. Per papan tramadol ungkapnya, dibeli seharga Rp25 ribu. Sementara harga jualnya kepada konsumenya sebesar Rp100 ribu per papan.

“Penjelasan itu kami peroleh dari keterangan IK. Jika benar demikian adanya maka pelaku bisa mendapatkan keutungan paling menjanjikan melalui bisnis haramnya tersebut,” bongkar Basuki.

Basuki menambahkan, peredaran tramadol hingga kini belum juga usai. Namun demikian, pihaknya terus berjuang keras untuk menghentikanya. Esensinya lebih kepada menyelamatkan nyawa masyarakat dari sengatan obat keras, terlarang dan sangat berbahaya ini.

“Soal peredaranya tentu saja bersifat fluktuatif. Maksudnya terkadang ada dan terkadang berhenti untuk sementara. Namun pengungkapan kasus tramadol untuk tahun 2022 ini cenderung meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” tutur Basuki.

Diakuinya pula, selama ini tramdol telah memakan banyak korban jiwa terutama yang meninggal dunia. Sementara untuk menghentikan peredaranya,ditegaskanya sangat membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

“Tramadol merupakan obat terlarang, keras dan berdampak buruk bagi pihak yang mengkonnsumsinya. Untuk itu, kamiberharap agar semua pihak tersadarkan. Dan melalui kesempatan ini, kami menghimbau dan berharap agar ke depan tak ada lagi nyawa manusia yang hilang oleh tramadol,” imbuhnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.