Kasus Aset BMD "Diangkut ke Rumah HMQ Tanpa Berita Acara" Dilaporkan ke Kejaksaan?-LHP ‘Lama Tidur’ di Laci Inspektorat

Rekomendasi Kepala Inspektorat Dinilai “Unik” dan Diduga Sarat Konspirasi

LHP Inspektorat Kota Bima Tahun 2018 dan Hasil Rekomendasinya Terkait BMD Yang Raib di Ruang Kerja Walikota Bima. Dok.Gambar:Diperoleh Melalui HasilInvestigasi www.visionerbima.com

Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan penggelapan aset daerah di ruangan kerja Walikota Bima tahun senilai Rp172 juta lebih 2018 dan hal tersebut ditengarai keras diangkut ke rumah mantan Walikota Bima, H. Muhammad Qurais (HMQ) H. Abidin, hingga kini diakui masih ramai diperbincangkan oleh berbagai pihak.

Peristiwa yang disebut-sebut baru pertama kali terjadi di Nusantara ini terkuak setelah Kuasa Hukum mantan Bendahara Bagian Umum Setda Kota Bima, Lis Daniar yakni M. Yusuf, SH datang ke Kantor ke ruangan kerja Walikota Bima untuk mengambil sejumlah aset senilai sekitar Rp120 juta yang dibeli dengan uang pribadinya Lis Daniar tahun 2018 (bukan bersumber dari APBD II Kota Bima) pada Rabu (19/10/2022).

Sementara sejumlah aset daerah senilai Rp172 juta lebih tersebut, terkuak telah dikembalikan ke gedung Paruganae Convention Hall Kota Bima pada tahun 2021, bukan dikembalikan ke tempat semula (di ruang kerja Walikota Bima). Pasca terkuaknya peristiwa tersebut, Media Online www.visionerbima.com kemudian melakukan penelusuran.

Jum’at sore (20/10/2022), Media ini memperoleh informasi yang dinilai meyakinkan. Informasi tersebut menduga bahwa Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bima yan semula disinyalir berada di rumah pribadinya HMQ tersebut ditengarai dipindahkan ke Paruganae oleh seseorang berinisial RH. RH juga disebut-sebut sebagai salah seorang staf honorer pada Bagian Umum Setda Kota Bima. Kendati demikian, terkuak pula dugaan bahwa sebuah lemari besar (aset daerah) senilai Rp45 juga hingga kini ditengarai belum dikembalikan.

Dugaan masalah yang satu ini juga diakui telah disikapi oleh pihak Inspektorat Kota Bima. Proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut, dijelaskan dilakukan pada tahun 2021. Dan dijelaskan pula, pihak Inspektorat dibawah kendali Inspektur yakni Muhaimin, SE tahun 2021 dilakukan di gedung Paruganae Convention Hall Kota Bima.

Proses pemeriksaan terhadap kasus itu, dijelaskan telah selesai dilakukan oleh pihak Insektorat Kota Bima tahun 2021. Namun dari hasil penelusuran Media ini menduga bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus ini adanya sesuatu yang “unik”. Antara lain, dijelaskan bahwa LHP tersebut tidak diserahkan kepada Sekda Kota Bima Drs. H. Muhtar Landa sejak penuntasan pemeriksaan masalah itu maupun sampai detik ini.

Dijelaskan pula bahwa Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE mendapatkan LHP tersebut yakni pada saat yang bersamaan dengan kedatangan Kuasa Hukum Lis Daniar (M. Yusuf, SH) datang ke ruangan kerja Walikota Bima pada Rabu (19/10/2022). Pada moment tersebut, Walikota Bima menghadirkan seorang pegawai Inspektorat setempat untuk memperlihatkan seluruh isi LHP.

Antara lain, Walikota Bima menemukan jumlah aset daerah yang hilang diruangan kerja Walikota Bima senilai Rp172 juta lebih dan dugaan temuan lainya di tahun 2018. Pada moment yang bersamaan pula (disaat kedatangan Kuasa Hukum Lis Daniar), juga terkuak bahwa sebelumnya LHP tersebut tidak pernah diserahkan kepada Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH.

“Sejak selesainya proses pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang terjadi di tahun 2018, LHP ini tidak pernah diserahkan kepada Sekda Kota Bima. Tetapi sejak saat ini hingga sebelum Kuasa Hukum Lis Daniar ke sini, diduga kuat bahwa LHP tersebut sengaja disembunyikan di meja pihak Inspektorat Kota Bima. Patut diduga bahwa ha tersebut terjadi karena adanya konspirasi antara pihak Inspektorat Kota Bima dengan oknum tertentu,” duga sejumlah sumber saat itu.

Menyoal pernyataan mantan Kabag Umum Setda Kota Bima, Muzzamil, SE tentang adanya berita acara penyerahan barang antara pihak Inspektorat dengan pihak HMQ sebagaimana pemberitaan Media ini sebelumnya, juga disenyalir sebagai upaya pembohongan terhadap publik. Pasalnya, di dalam LHP tersebut disebut-sebut tidak ditemukan adanya lembaran soal berita acara penerimaan barang dimaksud.

Atas pengakuan Muzzamil tersebut, Media ini kemudian mewawancara Kepala Inspektorat Kota Bima yakni Drs. H. Azhari, M.AP. Dalam kaitan itu, Azhari dinilai hanya bisa menjelaskanya secara praktis dan normatif.

“Saya hanya bicara normatifnya. Menurut Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang dan jasa milik daerah pasal 1 menjelaskan, antara lain Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan milik daerah dan Sekertaris Daerah (Sekda) bertindak sebagai pengelola barang milik daerah,” sahut Azhari, Jum’at (21/10/2022).

Sementara pertanyaan tentang adakah berita acara pengembalian (penyerahan) barang dimaksud dari pihak HMQ kepada pihak Inspektorat Kota Bima tahun 2021, Azhari justeru meminta kepada Media ini untuk menanyakan kepada Sekda setempat.

“Kembali ke pertanyaan tersebut, berita acara serah terima dan pengebalian aset daerah itu olehpengelola aset daerah. Jadi silahkan tanyakan kepada Pak Sekda. Sementara Tugas dan Fungsi Tusi) kami tidak ke situ,” kata Azhari.

Media ini kembali melakukan penelusuran, teka-teki sekaligus pertanyaan penting tentang seperti apa hasil rekomendasi pihak Inspektorat yang dijelaskan di dalam LHP tersebut pun kini terjawab. Dan terdapat dua point terkait isi rekomendasi yang tertuang di dalam LHP itu.

Pertama, memanfaatkan kembali Barang Milik Daerah (BMD) berupa 1 set sofa dan 1 set meja dan kursi kerja untuk ruangan Walikota Bima yang merupakan pengadaan atau hasil pengadaan atas bebang APBD tahun 2014 yang saat ini BMD tersebut berada di gudang gedung Paruganae Convention Hall Kota Bima. Kedua, memperjelas status barang berupa 1 set sofa tamu, 1 set meja dan kursi di ruangan Walikota Bima hasil pembelian pada tahun 2018 yang saat ini berada di ruangan Walikota Bima yang spesifikasinya sama dengan barang pengadaan tahun 2014.

Dan rekomendasi yang menuagkan dua point tersebut dijelaskan bersifat resmi karena ditandatangani secara resmi pula oleh Kepala Inspektorat Kota Bima saat itu, Muhaimin, SE. Masih soal dugaan raibnya aset milik daerah Kota Bima senilai Rp172 juta lebih itu, Media ini juga memperoleh informasi yang menyebutkan telah dilaporkan secara resmi oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Menurut informasinya, kasus ini dijelaskan sedang ditelusuri oleh pihak Kejaksaan setempat. Dan dalam kaitan itu pula, pihak Kejaksaan disebut-sebut telah melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Kota Bima. Koordinasi tersebut, dibeberkan yakni agar Inspektorat setempat agar segera melakukan pemeriksaan terkait hal itu dan kemudian LHP soal itu diserahkan kepada pihak Kejakasaan untuk ditindaklanjuti.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Intel Kejaksaan setepat, Andi Sudirman mengaku belum bisa menjelaskanya secara rinci terkait hal tersebut. Sebab, pihaknya perlu mempelajari dan menelusuri lebih lanjut terkait laporan dimaksud.

“Saat ini kami belum bisa menjelaskan secara rinci terkait laporan dimaksud. Namun demikian, kami masih akan melakukan penelusuran,” ujar Andi dengan nada singkat di ruang kerjanya, Jum’at (22/10/2022).

Lepas dari itu, teka-teki soal apakah LHP tersebut telah diserahkan oleh pihak Inspektorat Kota Bima kepada pihak Kejari Bima hingga kini masih dipertanyakan secara serius oleh sejumlah pihak. Naun demikian, sejumlah pihak tersebut meminta kepada pihak Kejaksaan setempat agar menindaklanjuti secara serius terkait laporan salah satu LSM dimaksud.

Selanjutnya Media ini kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadan BMD yang dikembalikan ke gedung Paruganae Convention Hall Kota Bima tersebut. Barang-barang itu kini dinilai sudah terlihat usang karena diduga tidak pernah dirawat. Dan diduga kuat bawah di tempat itu tak ditemukan adanya lemari besar yang diadakan melalui dana APBD II Kota Bima tahun 2014 seharga Rp45 juta. Konon kabarnya lemari itu hingga kini masih berada “di sana”.

Secara terpisah Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE tak banyak memberikan tanggapan. Namun mantan Anggota DPR RI dua periode dari Partai Golkar ini membenarkan bahwa LHP tersebut sudah ada di tanganya.

“Ya, LHP ini baru saya dapatkan dari Inspektorat Kota Bima. Apa-apa saja yang menjadi temuan pihak Inspektorat berdasakan hasil pemeriksaanya tahun 2018 juga telah dituangkan di dalam LHP ini,” terang Lutfi.

Sejak sejumlah aset yang berada di ruangan kerja Walikota Bima yang diadakan bukan dengan cara yang legal itu alias bukan bersumber dari ABPD II Kota Bima itu, diakuinya telah dikeluarkan oleh Lis Daniar melalui Kuasa Hukumnya pada Rabu (19/10/2022).  

“Sejak barang-barang tersebut dikeluarkan, hingga saat ini saya selaku Walikota Bima tak lagi memiliki fasilitas kerja seperti meja, kursi dan sofa. Sementara untuk mengadakan hal itu, tentu saja harus direncanakan terlebih dahulu untuk kemudian disahkan kedalam APBD II Kota Bima,” papar Lufi.

Sementara untuk kepentingan pelayanan terhadap masyarakat di ruangan kerja Walikota Bima tersebut, Lutfi mengaku bahwa sejak Jum’at kemarin (21/10/2022) telah memerintahkan OPD terkait agar melakukan pembersihan dan segera memasang karpet. Untuk itu Lutfi mengaku, akan melayani masyarakat di ruangan itu dengan menggunakan karpet.

“Sebab sofa, kursi dan meja kerja di ruangan itu sudah dikeluarkan oleh Lis Daniar melalui Kuasa Hukumnya, M. Yusuf SH. Untuk itu, mulai Senin besok (23/11/2022) saya selaku Walikota Bima akan melayani berbagai pihak di ruangan itu dengan cara duduk di lantai yang sudah dipasang karpetnya.  

Lutfi juga menyampaikan keluhan sekaligus penyesalanya yang cukup tinggi atas sikap oknum Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Muhammad Taufik, H.A. Karim (PPP) dan Wakil Ketua Komisi setempat, Muhammad Irfan, S.Sos (PKB). Hal tersebut dikarenakan oleh kedua oknum politisi melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) d ruangan kerja Walikota Bima terkait raibnya sejumlah aset do dalamnya pada Kamis (20/10/2022).

Padahal soal Sidak itu tegasnya bukan menjadi ranahnya Legislatif, kecuali kunjungan. Dan soal kunjungan tersebut, Lutfi menjelaskan bahwa eloknya pihak Legislatif harus bersurat secara resmi terlebih dahulu kepada pihak Eksekutif.

“Kesanya mereka hadir di ruangan kerja Walikota Bima saat itu seperti “preman”. Sementara syarat adminitrasi yang mutlak terkait kehadiran mereka di ruangan kerja Walikota Bima tersebut, sama-sekali tidak ada. Untuk itu, saya atas nama Walikota Bima meminta agar Badan Kehormatan Dewan setempat segera menyikapi serius masalah tersebut,” desak Lutfi.

Lutfi kemudian menyesalkan sikap kedua oknum Politisi tersebut hanya hanya fokus membicarakan soal dikeluarkanya sejumlah barang oleh Lis Daniar melalui Kuasa Hukumnya itu. Padahal yang harus didalami oleh Dewan adalah soal raibnya aset daerah dimaksud yang diadakan dari APBD II Kota Bima tahun 2014.

“Masalah itu juga terkuak melalui RDP DPRD Kota Bima saat itu. Dan saat itu pula mereka menjanjikan untuk mengangkat masalah itu ke ranah Pansus Dewan. Keduanya hanya membicarakan tentang barang yang dikeluarkan oleh Lis Daniar melalui Kuasa Hukumnya, itu kesanya sangat lucu. Dan lucunya lagi, keduanya tidak membicarakan secara serius terkait raibnya aset daerah di ruangan kerja Walikota Bima tahun 2018,” pungkas Lutfi. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.