Kuasa Hukum Lis Daniar Bicara Keras, RDP Dinilai Boros-Akan Mengejar Sejumlah Barang di Tangan Oknum-Oknum

Kuasa Hukum Lis Daniar, Muhammad Yusuf, SH (Kanan) Bersama Seorang Pejabat Pada Bagian Umum Kota Bima Usai Menandatanganu Surat Resmi Pengambilan Barang di Ruangan Kerja Walikota Bima, Rabu(19/10/2022)

Visioner Berita Kota Bima-Berbagai kasus dugaan yang terjadi pada Bagian Umum Setda Kota Bima termasuk soal dugaan raibnya sejumlah aset daerah di ruangan kerja Walikota Bima tahun 2018, telah diungkap oleh mantan Bendahara pada Bagian Umum setempat pada moment Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh pihak DPRD Kota Bima tahun 2021. Dalam catatan Media Massa melaporkan, terkait hal itu (hasil RDP) yang dilaksnakan pada Januari 2021 itu, pihak DPRD Kota Bima menjanjikan akan mengangkat berbagai dugaan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Sayangnya, berbagai pihak menyatakan bahwa janji pembentukan Pansus terkait hal itu hingga kini tak kunjung terwujud. Untuk itu, hingga kini berbagai pihak itu pula masih terus bertanya-tanya.

Yang tak kalah uniknya lagi, Selasa (25/10/2022) pihak DPRD Kota Bima kembali menggelar RDP terkait kasus yang sama. Moment RDP yang sebelumnya dikabarkan dilangsungkan secara terbuka untuk umum itu justeru “berubah menjadi tertutup”. Saking tertutupnya moment yang menghadirkan sejumlah pihak terkait itu (antara lain Sekda Kota Bima, Kabag Umum Setda Kota Bima, mantan Kabag Umum Setda Kota Bima, Kepala Inspektorat Kota Bima, Lis Daniar dan lainya itu)-para Wartawan yang sejak awal berada di gedung DPRD Kota Bima tidak diperbolehkan untuk melakukan peliputan secara langsung.

Pantauan langsung sejumlah Awak Media di luar ruangan pelaksanaan RDP itu melaporkan, kegiatan “steril” itu berlangsung lebih dari 4 jam lamanya. Sementara rekomendasi RDP yang digelar secara “tersembuyi” itu, dijelaskan bahwa khusus soal sejumlah aset yang diduga raib di ruang kerja Walikota itu direkomendasikan agar digunakan lagi.

Tetapi konon halsil RDP terkait hal itu memiliki catatan. Maksudnya, dijelaskan jika aset derah yang diduga raib tahun 2018 dan dikembalikan di gedung Paruganae Convention Hall Kota Bima (bukan ke tempat semula alias di ruangan kerja Walikota Bima) itu agar digunakan lagi jika dianggap masijh layak. Namun sebelumnya, pihak terkait diminta agar segera melihat secara langsung tentang layak atau sebaliknya aset daerah yang diduga dikeluarkan tanpa berita acara resmi dan ditengarai dikembalikan tanpa berita acara penyerahan resmi itu untuk kembali dipergunakan di ruangan kerja Walikota Bima pula.  

Sementara itu, hingga kini ruangan kerja Walikota Bima masih mengalami kekosongan fasilitas kerja. Pertanyaan apakah hasil rekomendasi RDP tersebut akan diterima atau sebaliknya oleh Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, hingga kini belum diperoleh jawaban pasti. Namun dijelaskan pula, sejumlah aset daerah senilai Rp172 juta itu diduga raib di ruangan kerja Walikota Bima pada tahun 2018 dan diduga dikembalikan tanpa berita acara oleh oknum tertentu pada tahun 2021 (diduga sekitar tiga tahun lamanya berada “di sana”).

Terkait RDP yang kembali digelar oleh pihak DPRD Kota Bima tersebut, Kuasa Hukum Lis Daniar yakni Muhammad Yusuf, SH kembali bersuara keras. Menurutnya, jika RDP kedua yang digelar oleh pihak DPRD Kota Bima masih membahas terkait berbagai dugaan yang telah dipaparkan oleh klienya pada RDP pertama tahun 2021 maka hal tersebut identik dengan “membuang-buang waktu dan cenderung boros”.

“Jika berbagai dugaan sudah diungkap oleh klien kami pada RDP pertama, maka saya menilai bahwa RDP kedua yang digelar oleh DPRD Kota Bima tersebut tidak melahirkan output sebagaimana diharapkan oleh banyak orang. Menurut saya, berbagai dugaan yang telah dipaparkan oleh Lis Daniar pada RDP pertama itu harus ditindaklanjuti ke ranah Pansus oleh Dewan setempat yang pada akhirnya akan melahirkan rekomendasi yang objektif, profesional, terukur dan bertanggugjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusuf kepada Media Online www.visionerbima.com, Selasa (25/10/2022).

Jika yang dibahas oleh pihak DPRD Kota Bima tersebut masih berkaitan dengan berbagai dugaan yang telah diungkapkan oleh klienya pada RDP pertama, Yusuf menegaskan bahwa Surat Kuasa resminya untuk mendampingi yang bersangkutan (Lis Daniar) masih tetap berlaku. Namun jika konteks yang dibahas oleh DPRD Kota Bima tersebut adalah di luar dari yang dipaparkan oleh Lis Daniar pada RDP pertama, Yusuf menyatakan tentu saja secara hukum pihaknya harus membuat Kuasa baru.

“Karena surat Kuasa untuk pendampingan terhadap Lis Daniar ini masih belaku, Insya Allah sejumlah barang yag dibeli oleh Lis Daniar dengan uang pribadinya dan kini diduga berada di tangan oknum-oknum tertentu akan kami kejar. Dugaan itu antara lain soal sejumlah mobil yang hingga kini ditengarai masih ada di tangan oknum-oknum itu yang diduga dibeli dengan uang oribadinya Lis Dania,” ungkap Pengacara kelahiran Desa Ngali Kecamatan Belo-Kabupaten Bima ini.

Dugaan yang dibelanjakan oleh klienya menggunakan uang pribadi pada saat menjabat sebagai Bendahara pada Bagian Umum Setda Kota Bima, dijelaskanya bukan saja soal sejumlah barang yang telah dikeluarkanya di ruangan kerja Walikota Bima pada Rabu (19/10/2022). Tetapi juga ada hal-hal lain yang juga disinyalir dibeli oleh klienya dengan menggunakan uang pribadinya pula.

“Bukan saja barang-barang yang telah kami keluarkan dari ruangan kerja Walikota Bima tersebut. Tetapi juga masih ada barang-barang berharga lainya yang disinyalir dibeli oleh klien kami dengan menggunakan uang pribadinya. Saya juga punya data banyak soal itu. Nanti selengkapnya akan dijelaskan tentang apa saja yang terkuak pada RDP pertama oleh pihak DPRD Kota Bima. Dan saya pikir ada banyak saksi hidup yang mengetahui apa saja yang diungkapkan oleh Lis Daniar pada RDP pertama itu pula,” tandas sosok Pengacara yang dikenal berani, tegas dan berpenampilan menarik ini.

Yusuf kembali menyentil bahwa RDP yang kembali digelar padahal materi pembahasanya sama, tentu saja dinilai membingungkan banyak orang. Dua kali RDP digelar, diamatinya maka dua kali pula pihak DPRD Kota Bima mengeluarkan berita acara.

“Topik pembahasan antara RDP pertama dengan RDP kedua itu sepertinya sama. Lha, kalau sudah sama kenapa harus menggelar RDP lagi. Mestinya pihak DPRD Kota Bima membentuk Pansus dan kemudian hasil Pansus itu dibawa ke proses hukum. Bukankan demikian sejatinya yang harus dilakukan oleh DPRD Kota Bima dan hukum apa yang berlaku di Indonesia,” tanyanya dengan nada serius.

 Intinya, pihaknya akan terus mengejar uang uang dikeluarkan oleh Lis Daniar secara pribadi. Apakah hal tersebut telah digunakan oleh Lis Daniar untuk membelikan sejumlah kendaraan (mobil) atau dalam bentuk lainya, ditegaskanya bahwa sesungguhnya itu adalah persoalan lain pula.

“Menurut informasi dari klien saya, ada juga uang pribadinya yang digunakanya untuk membeli mobil dan hal itu sesuai dengan yang dipaparkanya pada RDP pertama itu. Sesungguhnya beragam pertanyaan dimaksud, jawabanya sudah ada pada RDP pertama kok. Intinya, uang-uang klien kami yang dijelaskan pada RDP pertama tersebut maka itulah yang terus kami kejar,” bebernya.

Untuk mengejar uang tersebut papar Yusuf, tentu saja akan dilakukan dengan dua cara. Yakni melalui musyawarah dan melalui jalur hukum.

“Sekali lagi, akan terus kami kejar baik yang diketahui publik maupun sebaliknya. Tetapi tentu saja yang kami kejar itu adalah yang sesuai dengan dijelaskan oleh Lis Daniar pada RDP pertama itu. Ada ada fakta-fakta yang diungkapkan oleh klien kami pada RDP pertama. Singkatnya, semua yang berkaitan dengan RDP pertama itu maka itu yang akan terus kami kejar,” pungkas Yusuf. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.