Pengadilan Negeri Raba Bima Periksa Obyek Sengketa Lahan di Desa Nggembe, Ini Penjelasan Pengacara Pihak Penggugat

Proses Pemeriksaan Obyek Sengketa Lahan di Desa Nggembe.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Terkait dua sengketa obyek lahan yang masuk di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dengan Nomor Register; 108/PDT.SK/2022/PN.Rbi tanggal 13 Mei 2022, dan nomor perkara 33/PDt.G/2022/PN RBI di blok 11 So Mangge, Dusun Rade Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, kini memasuki proses pemeriksaan lapangan oleh pihak Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (28/10/2022).

Humas Pengadilan Kelas IB Raba Bima, Jr Susanto SH menjelaskan, kedatangan pihaknya ingin melihat langsung obyek sengketa secara nyata, sesuai pasal 33 tentang Perdata gugatan tahun 2022 yang diajukan oleh Penggugat sebelumnya. 

"Intinya, kami hadir untuk melihat langsung dan mendata obyek sengketa, sesuai laporan dari masing-masing Penggugat maupun tergugat, apakah benar ada bangunan dan lain sebagainya di obyek sengketa tersebut," terangnya. 

Ditegaskannya, terkait keputusan persoalan tersebut belum ada, hanya saja hasil dari pemeriksaan akan menjadi laporan dan kajian untuk di proses ke meja pengadilan pada tanggal 2 November 2022.

"Nanti sidang perkara akan digelar dan diputuskan di Pengadilan Negeri Raba Bima," tandasnya. 

Syahrin, SH.

Sementara itu pengacara penggugat, Syahrin SH, menjelaskan adapun yang menjadi dasar dan gugatan perbuatan melawan terhadap tergugat dalam perkara ini adalah sebagai alasan hukum para penggugat mengajukan para tergugat dan para turut dalam perkara ini. 

"Pada awal mulanya penggugat atau klien kami memperoleh tanah kering/tanah sawah secara keseluruhan seluas 5.500 M2 (lima ribu lima ratus meter persegi) dengan No. Kohir nomor 612 atas nama Sukur yang didapat/diperoleh dari pembagian warisan yang diberikan oleh seorang kakek yang bernama Muhsinin Bin H. A. Kader. Nah, klien kami Sukur menguasai, menggarap dan memiliki secara terus menerus tanah tersebut dan menanami padi, jagung, dan lain-lain diatas tanah kering/tanah sawah vang terletak di Blok 11 So Mangge watasan Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima," terangnya. 

Penggugat menerima pembagian warisan dari kakeknya tersebut pada tanggal 31 Agustus 1989. Pada saat itu Penggugat yang menguasai, menggarap, dan/atau mengerjakan serta memiliki secara terus menerus tanah kering/tanah sawah tersebut dengan menanam padi, jagung dan lain-lain. 

"Selama bertahun-tahun menguasai dan menggarap serta memiliki tanah sawah/tanah kering pembagian warisan dan pemberian kakeknya yang menjadi obyek sengketa I dan II sekarang, yang pada awalnya tidak ada seorangpun yang keberatan dan melarang Penggugat 1 menguasai, menggarap tanah sawah/tanah kering yang menjadi obyek sengketa saat ini," jelasnya.

Secara terpisah, Abbas S Rigo SH menambahkan, bahwa kliennya (para penggugat, red) sejak puluhan tahun menguasai, menggarap dan memiliki secara terus menerus tanah sawah/tanah kering tersebut, pada sekitar tahun 1997 oleh M Sukur Bin M Amin terhadap tanah kering/tanah sawah yang menjadi Tanah Obyek Sengketa I dan Il saat ini, telah dibuatkan 2 (dua) petak sawah (dua obyek) dan kemudian dimohonkan Dua Surat pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada kantor pajak Pratama Bima. 

Kemudian tanah obyek sengketa 1 (Satu) dengan SPPT No 06.020.016.011-0045.0/97-01 seluas kurang lebih 1.800 M2 (Seribu Delapan Ratus Meter Persegi) atas nama M.SUKUR M. AMIN.

Dengan batas-batasnya sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan tanah Ratmah Hardin. Sebelah selatan berbatasan dengan jalan Raya Lintas Soromandi. Sebelah timur dahulu berbatasan dengan tanah M Sukur M. Amin alias sukur Bin M. Amin. Dan sebelah barat berbatasan dengan Inpres Nggembe, Hasan H. Abdullah dan Ratmah Hardin. 

Lanjut Abbas, sedangkan tanah obyek sengketa II dengan luas lahan kurang lebih 3.700 M2 (Tiga ribu tujuh ratus meter atas nama SUKUR M. AMIN alias M. SUKUR M. AMin dengan SPPT No 52.06.020.016.011-0041.0/97-01.Dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasar dengan Tanah Ratmah Hardin, Sebelah Selatan berbatas dengan jalan Raya Lintas Soromandi. Sebelah timur dahulu berbatasan dengan tanah wakaf untuk Masjid sekarang dengan Jalan, bangunan POSKESDEs dan rumah milik SRI ANTI. Sedangkan sebelah barat dahulu berbatasan dengan tanah klien kami (Sukur M. Amin) sekarang dengan rumah milik Lisman Binti Yasin selaku tergugat 1.

Dari beberapa uraian kronologis asal tanah tersebut, juga diperkuat dari data yang kami himpun dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bima, membenarkan bahwa lahan di So Mangge watasan desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, tanah kering/tanah sawah seluas kurang lebih 1.800 M2 (Seribu Delapan Ratus Meter Persegi) dan luas kurang lebih 3.700 M2. Pemilik sah nya atas nama M. Sukur M. Amin selaku penggugat. 

Selain itu, Sahrin SH menyebutkan bahwa ada enam orang yang tergugat. Dan Sembilan orang turut tergugat termasuk Pemda Kabupaten Bima dan Pemerintah Desa Nggembe dalam hal ini Kepala Desa Nggembe ikut dalam tergugat. 

Musmulyadin S. Pd selaku anak kandung Sukur M. Amin (pengugat 1) menjelaskan, sebelumnya diatas tanah sengketa 1 dan 2 dengan luas 1.800 m2 dan 3.700 m2 tecatat disejarah WP nama Sukur M. Amin dari tahun 1997-2001 telah diganti sepihak dengan cara melawan hukum dan prosedur oleh tergugat Vl, yang bernama Dra. Aminah murshin. 

Dijelaskan, di dalam wilayah Tanah sengketa 1 dengan luas 18.00m2 terjadi juga klaim sepihak oleh ayah kandung dari Arsyad Bin Makmun Hidi yang dimana dalam gugatan kami masukan sebagai pihak turut tergugat 1, dalam ajb yang di buatkan di desa pada tahun 2006 Makmun hidi selaku ayah kandung dari Arsyad bin makmun hidi telah menjual tanah kepada lisman bin yasin dan hal tersebut, kami masukan juga sebagai pihak Tergugat 1 dalam perkara tersebut dengan luas ajb kurang lebih Empat are. 

Sambung dia, setelah penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi beberapa pekan yang lalu kami mengetahui alas hak timbulnya Ajb antara Makmun hidi ayah kandung dari Arsayad bin makmun hidi selaku turut tergugat 1,dan yang  menarik dalam persidangan pemeriksaan saksi dua saksi yang mereka bawa dipersidangan yaitu mantan Sekdes nggembe dan aparatur desa yang masih aktif tidak bisa membuktikan dengan jelas l net rincikan desa yang dijadikan bukti dlm net rincikan desa itu tertera nama H.Sidik dan saksi juga selaku saksi surat ajb itu tidak bisa menjelaskan dengan jelas dimana letak dan luas net rincikan desa yang dijadikan alat bukti mereka dan di pergunakan sebagai alas hak proses ajb di desa. 

Oleh karena itu, kata Musmulyadin, ketua Hakim memberi kesempatan kepada kami selaku pihak pengugat 1 dan 2 bersama bersama beberapa tergugat dan turut tergugat melihat kembali net rincikan desa yang asli di desa nggembe pada saat sidang lapangan,dan hasilnyapun saat pembukaan data net rincikan yang asli di desa tanah yang menjadi tanah sengketa 1 dan 2 sudah tidak ada lagi di desa degan alasan mereka sudah hilang, tapi setelah kami cek kembali net rincikan desa yang dijadikan alat bukti oleh para tergugat 1,2,3,4 dan turut tergugat 1. Pihak desa tidak bisa menjelaskan alat bukti net rincikan desa itu dengan jelas di hadapan hakim dan para audies sidang.

Sebelumnya Pihak pengugat, lanjut Musmulyadin, bahwa keluarga pengugat pernah mempertanyakan itu beberapa kali, tapi tidak pernah diberikan dengan alasan pihak desa hanya bisa dibuka di pengadilan tapi kok kenapa pihak-pihak tergugat bisa jadikan net rincikan desa itu sebagai bukti mereka dalam perkara yang berlangsung, kan perlu kita pertanyakan saat ini ?, jangan jangan ada permainan oknum oknum tertentu di balik semua ini. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.