Tim Cobra Bravo Bekuk Dua Pelaku Sabu di Paruga Kota Bima Dalam Kasus Sabu

Kedua Terduga Pelaku dan Sejumlah BB +Bagian Depan) Bersama Tim Cobra Bravo (Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota Kota dibawah kendali Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin S.Sos melalui Katim Aipda Awaludin Syah Putra kembali membuktikan keberhasilanya dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu. Kali ini Tim Cobra Bravo berhasil membekuk dua orang terduga pelaku.

Kedua terdu pelaku tersebut yakni berinisial SAP (26) dan SPd alias Odu (33) dengan Barang Bukti (BB) seberat 1,97 gram (berat brutto) namun setelah ditimbang menjadi 0,43 gram (berat netto) serta uang tunai Rp1.257.000, dua unit HP merk Nokia warna hitam, satu unit HP merk Oppo, 3 buah korek api gas dan satu buah isolasi 

Keduanya dibekuk di sebuah barugak di wilayah di salah satu RT di wilayah Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 23.30 WITA.

Usai dibekuk, keduanya berserta BB dimaksud langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kini keduanya bersama BB tersebut masih diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrinbenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku 

"Keduanya dibekuk saat sedang duduk di sebuah barugak tersebut, tepatnya diperempatan di sekitar TKP. Saat itu keduanya diduga sedang menunggu pelanggan yang hendak mbeli sabu," ungkap Jufrin 

Namun saat itu pula Tim Cobra Bravo langsung melakukan penyergapan dan berhasil membekuk serta mengamankan kedua terduga. Selanjutnya dilakukan upaya penggeledahan 

"Saat digeledah, Tim Cobra Bravo berhasil menemukan sekaligus mengamankan satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi tujuh piket plastik klip berisi sabu. BB tersebut ditemukan dalam posisi tergelatak di  atas tanah di dekat kaki terduga pelaku," tandas Jufrin.

Jufrin kemudian menjelaskan tentang kronologis pengungkapan kasus ini. Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 22.00 Wita Tim Cobra Bravo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba jenis sabu. Selanjutnya Tim Cobra Bravo melaporkanya kepada Kasat Narkoba setempat 

"Selanjutnya Kasat Narkoba setempat memerintahkan kepada Tim Cobra Bravo untuk menindaklanjuti dan mendalam informasi tersebut. Alhasil, Informasi benar adanya. Langkah berikutnya, tak membutuhkan waktu lama Tim Cobra Bravo langsung terjun ke TKP hingga berhasil menangkap kedua terduga pelaku serta mengamankan sejumlah BB," beber Jufrin.

Kini keduanya ujar Jufrin, masih diamankan sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sedangkan langkah-langkah yang dilakukan terkait kasus ini yakni membuat laporan polisi, memeriksa kedua terduga, melakukan tes urine terhadap kedua terduga, melakukan pengembangan dan melakukan uji laboratorium terhadap BB dimaksud.

"Perang melawan peredaran Narkoba maupun Miras di wilayah hukum Polres Bima Kota tak ada istilah berhenti. Artinya hak itu masih terus dilakukan guna menyelamatkan anak bangsa dari jeratan Narkoba maupun Miras. Untuk itu, kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan," tegas Jufrin.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.