6 Tahun Buron, DPO Kasus Pembunuhan Diciduk Polisi

DPO Kasus Pembunuhan (Duduk).

Visioner Berita Kabupaten Dompu-Sepandai pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga, sejauh-jauh bangau itu terbang, suatu saat ke pelimbahan juga.

Suatu peribahasa yang menggambarkan bagaimana buronan berinisial HE alias Goblok (27) warga Dusun Sanggopa Sante, Desa Doro Melo Kecamatan Manggelewa, Dompu, akhirnya jatuh ke cengkeraman Tim Opsnal Polsek Manggelewa, Kamis (17/11/2022) sekira pukul 09.00 Wita.

Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.IK melalui Kapolsek Manggelewa, Iptu Ramli, SH dalam keterangannya menyebutkan bahwa HE alias Goblok merupakan DPO atas kasus pembunuhan terhadap SA (20) pemuda asal Dusun Soriutu, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Dompu 2016 silam.

“Terduga dijemput paksa di rumahnya di Desa Doromelo tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Ramli.

Dalam penjelasannya, Kapolsek mengungkapkan bahwa HE masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus hilangnya nyawa korban di acara hiburan malam di Desa Lanci Jaya, Manggelewa, tahun 2016 silam.

“Sejak insiden itu, terduga kabur ke luar daerah,” tutur Kapolsek.

Saat diinterogasi, lanjut Kapolsek, terduga mengaku kabur ke Kalimantan dengan maksud untuk bekerja, yang salah satunya sebagai operator alat berat.

“Terduga belum lama ini pulang, kira-kira belum sebulan setelah sekian lama kabur,” lanjutnya.

Mendapat informasi terkait keberadaan terduga, Kapolsek langsung turunkan perintah ke Kanit Intel Polsek Manggelewa untuk memantau sekaligus melakukan penangkapan terhadap terduga.

“Saat ditangkap, terduga kooperatif, tidak melakukan perlawan,” jelas Kapolsek.

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, terduga kini telah diamankan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Dompu.

“Pasca penangkapan, anggota masih melakukan pemantauan situasi dan gangguan Kamtibmas, sementara situasi aman terkendali,” pungkas Kapolsek. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.