Sidang Kasus Badai NTB Segera Digelar, Jaksa Sebut Telah Dilimpahkan ke PN

Opik: Tidak ada kriminalisasi, di mata hukum semua diperlakukan sama

Moment Badai NTB (Kanan) Bersama "Seseorang" (Kiri) di Bandar Udara International Lombok-NTB

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan ITE oleh tersangka Uswatun Hasanah alias Badai NTB atas laporan Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Partai Golkar yakni Hilda Komalasari di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dinyatakan telah usai. Desas desus yang diperoleh sejumlah Awak Media di Kantor Kejari Bima pada  Rabu (17/6/2026) mengungkap bahwa proses persidangan terkait kasus itu oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima akan dilakukan dalam waktu segera.

Dan dalam kaitan itu pula, berkas perkara soal Badai NTB itu telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak PN raba-Bima pada Kamis Minggu lalu (11/6/2026). Dalam menghadapi proses persidangan terkait kasus itu, diakui bahwa saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat sedang menuntaskan surat dakwaaan.

“Penanganan kasus itu di tingkat Kejari Bima sudah selesai. Sebab, kasus tersebut telah dilimpahgkan penangananya secara resmi kepada pihak PN Raba-Bima,” ulas sejumlah sumber pada Kantor Kejari Bima, Rabu (17/6/2026).

Pasca kasus tersebut dinyatakan P-21 dan penyerahan tersangka (Badai NTB) dan Barang Bukti (BB) oleh pihak Polres Bima beberapa waktu lalu, jelang persidangan di PN Raba-Bima pihak Kejaksaan setempat menyatakan tak menemukan adanya kendala atau tantangan “yang berarti”.

“Kasus ini dinyatakan P-21 karena unsur tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus itu telah terpenuhi. Intinya, proses persidangan terkait kasus ini akan digelar dalam waktu tak terlalu lama,” ujarnya.

Sekadar catatan, dalam kasus ini Hilda Komalasari didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Taufikurrahman, SH.MH. CIFA dkk (LBH Law Office Paradewa & Patner). Kepada Media ini, Taufikkurrahman, SH.MH.CIFA menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada pihak Polres Bima dan Kejaksaan setempat atas kinerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku terkait penanganan kasus ini hingga dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan setempat pula.

“Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus ini sampai sidang putusan nanti. Dalam kasus ini pula, kami berharap mendapatkan tuntutan dan putusan sesuai dengan yang seharusnya (sesuai dengan perbuatanya),” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Sosok Pengacara muda yang juga mantan Kabid Ekonomi HMI Cabang Bima ini menegaskan, sejak awal kasus ini ditangani oleh Polisi hingga dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan setempat sama sekali tidak memiliki korelasi dengan soal kriminalisasi.

“Tidak ada kriminalisasi. Tetapi ini murni penegakan hukum. Sebab, di mata hukum tidak ada istilah Jendral, tidak ada istilah rakyat jelata dan tidak ada pula istilah pejabat yang kebal hukum. Tetapi jika melanggar hukum, maka di mata hukum semua diperlakukan sama,” tegas Pengacara muda pintar, cerdas, berpenampilan menarik, suple dan baik dengan semua orang yang akrab disapa Opik ini. (JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama