Bang Jago Bandar Sabu Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara-"Berpindah Rumah" ke Lapas Nusa Kambangan

Bang Jago (Baju Kuning)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Teka-teki tentang vonis hukuman terhadap bandar Narkoba jenis sabu yakni Khaerul alias Bang Jago akhirnya terhadap. Warga asal Desa Cenggu Kecamatan Belo-Kabupaten Bima yang sempat viral karena melaksanakan moment Ulang Tahun (Ultah) di dalam sel tahanan Polres Bima beberapa bulan silam itu (Bang Jago) akhirnya diganjar dengan hukuman 14 tahun penjara oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram-Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu.

Setelah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Bang Jago yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram-NTB akhirnya dikabarkan telah "berpindah rumah" ke Lapas Nusa Kambangan Kabupaten Cilacap-Jawa Tengah (Jateng). Menurut kabar yang diperoleh sejumlah Awak Media melaporkan, Bang Jago "berpindah kasur" (tempat tidur) ke Nusa Kambangan diantar oleh sejumlah personil Polda NTB dan sejumlah personil pegawai Kemenkumham NTB pada Sabtu (5/11/2022). Dan tiba di Lapas Nusa Kambangan pada Minggu (6/11/2022).

Masih menurut informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media melaporkan, sebelumnya Bang Jago ditangkap oleh pihak Resnarkoba Polres Bima dibawah kendali AKP Wahyudin (Kasat Narkoba). ia ditangkap di Denpasar-Bali dan kemudian diangkut ke Polres Bima menggunakan pesawat terbang. Tiba di Polres Bima, Bang Jago kemudian langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif dan kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres setempat.

Saat ditahan di sel tahanan Polres Bima, Bang jago berhasil membuat sejumlah oknum Polisi setempat harus "menelan pil pahit". Maksudnya dimutasi lantaran Bang Jago menggelar moment Ultah di dalam sel tahanan itu pula. Kasus yang satu itu (perayaaan Ultah Bang Jago di dalam sel tahanan tersebut) tak hanya "memakan korban" (sejumlah oknum Polisi dimutasi). Tetapi juga praktis sangat viral diperbincangan, khususnya di beranda Media Sosial (Medsos). 

Masih dalam catatan penting sejumlah Awak Media mengungkap, karena dianggap membuat situasi tidak nyaman di sel tahanan Polres Bima akhirnya Bang Jago berpindah tahanan ke Rutan Raba-Bima. Namun beberapa waktu kemudian, Bang Jago dipindahkan ke sel tahanan Polsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota. Perpindahan sel tahanan Bang Jago dari Rutan Raba-Bima ke sel tahanan Polsek Rasanae Barat tersebut yakni pasca terjadinya "kericuhan" di Rutan Raba-Bima pula. 

Lantaran menciptakan situasi yang tidak nyaman di tahanan Polres Bima, Bang Jago akhirnya dibawa ke Rutan Raba Bima untuk diproses lebih lanjut. Namun tak berapa lama ada di sel Rutan Bima, bang Jago pun dibawa lagi ke sel tahanan Polsek Rasanae Barat, pasca terjadi kericuhan di Rutan Raba Bima.

Dijelaskan pula, ketika berada di sel tahanan Polsek Rasanae Barat tersebut Bang Jago menjalani sidang berkali-kali hingga akhirnya divonis 14 tahun penjara. Dan kini serta seterusnya, Banjo Jago disebut-sebut akan menjalani hari-harinya di Lapas Nusa Kambangan. Dan di Lapas ini pula (Nusa Kambangan), terpidana mati dalam kasus Narkoba yakni Fredy Budiman ditahan hingga akhirnya ditembak mati oleh Aparat Keamanan (pasca putusan pidana mati).

Benarkah Bang Jago telah dibawa ke Nusa kambangan?, Kepala Devisi (Kadiv) Kemasyarakatan Kemenkumham NTB yakni Maliki,SH membenarkan adanya sejumlah tahanan yang mendapat vonis diatas 10 tahun penjara, terutama yang berkaitan dengan kasus Narkoba akan di pindahkan tahananya ke Lapas Nusa kambangan.

“Ada tiga tahanan yang kami bawa hari ini ke Nusa kembangan, salah satunya adalah Bang Jago yang terlibat dalam kasus Narkoba di Bima,” ungkapnya.

Maliki mengaku, Bang Jago merupakan tahanan yang mendapat persetujuan dari Kemenkumham RI untuk menjalankan masa tahanan di Nusa kembangan.

“Banyak yang diusulkan oleh kami, tapi hanya tiga orang dulu disetujui oleh Kemenkumham RI untuk ditahan di Lapas Nusa kambangan,” tandasnya. 

Sementara Kepala Kemenkumham NTB H.Romy Yudianto,SH,MH menjelaskan, untuk tahanan bernama Khaerul alias Bang Jago telah dibawa ke Lapas Nusa kambangan pada Sabtu (5/11/2022) dan tiba di sana (Lapas Nusa Kambangan) pada Minggu sore (6/11/2022). Dan pada Minggu Sore itu pula, dijelaskanya sebagai hari pertama bagi Bang Jago  menginap (ditahan) di Lapas Kambangan.

“Sejak Minggu sore tadi Bang Jago sudah mulai menjalankan penahanan di lapas kambangan,” ulasnya.

Romy berharap, dengan kasus yang menimpa Bang Jago ini menjadi pelajaran bagi warga Bima khususnya yang terlibat dalam kasus Narkoba. Selain itu, Romy meminta agar keluarga Bang Jago tetap bersabar. Dan diharapkan pula, agar selama berada di sana Bang Jago tetap dalam pengawasan dan pembinaan akhlak serta Agama secara rutin di Lapas Nusa Kambangan. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.