Hari Ini Andi Sirajudin dan Dua Tersangka Lainnya Dibawa Oleh Jaksa Untuk Ditahan di Mataram-NTB

Moment Rapat Penyidik Pidsus dan JPU Pada Kejari Bima Sebelum Ketiga Tersanka Dugaan Korupsi Tersebut Dibawa Untuk Ditahan di Lapas Mataram-NTB (17/11/2022)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan rumah korban kebakaran di sejumlah Desa di Kabupaten Bima yang melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Disos) Kabupaten Bima  yang diduga melibatkan tiga orang tersangka yakni Andi Sirajudin, Suhardin dan Ismunandar oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, dijelaskan kini mengalami peningkatan cukup signifikan. Setelah melewati proses penahanan di Polres Bima dan Polres Bima Kota selama puluhan hari (tahanan terpisah juga tahanan titipan Jaksa) pasca kasus ini dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan setempat, kini dijelaskan bahwa berkas perkara, Barang-Bukti (BB) dan ketiga tersangkanya diserahkan secara resmi oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) setempat Penuntut Umum (JPU) setempat pula.

Penyerahan berkas perkara, BB dan tersangka dari Penyidik Pidsus kepada JPU tersebut, dijelaskan dilaksanakan pada kamis sore (17/11/2022) sekitar pukul 15.40 Wita. Dan pada moment itu pula, Suhardin dan Ismunandar didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Sumantri, SH. Sedangkan Andi Sirajudin didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Sutrisno, SH, MH.

Hal hal itu dibenarkan oleh Pjs Kasi Intel yang juga Kasi Datun Kejari Bima, Syahrul Rahan, SH kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis sore (17/11/2022). Syahrul Rahman menjelaskan, penerahan berkas perkara, BB dan teersangka oleh Penyidik Pidsus kepada JPU tersebut yakni dalam rangka menjelang persidangan oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilina Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mataram-Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam waktu dekat.

"Ya, benar. Hari ini berkas perkara, BB dan tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut diserahkan secara resmi oleh Penyidik Pidsus kepada JPU Kejari Bima. Setelah berkas perkara, BB dan tersangkanya diserahkan kepada JPU maka hari ini juga ketiga tersangka dibawa ke Mataram-NTB pula. Keberangkatan ketiga tersangka itu ke Mataram-NTB tersebut dikendalikan secara langsung oleh saya dan diback up oleh aparat keamanan (Polri)," ungkap Syahrul Rahman.

Dalam penanganan kasus ini, diakuinya bahwa Penyidik Pidsus Kejari Bima telah bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggugjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku (UU tentang Tipidkor). Dan proses penanganan kasus tersebut, diakuinya tergolong cepat mulai dari Penyelidikan, Penyidikan hingga ketiga oknum tersebut dinyatakan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan di sel tahanan terpisah (Polres Bima dan Polres Bima Kota).

"Selama penanganan kasus ini, kami tidak menemukan adanya tantangan maupun kendala yang berarti. Artinya proses penanganan kasus ini mulai dari tahapan Penyelidikan, Penyidikan hingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berjalan dengan aman dan lancar-lancar saja," tandasnya.

Dan selama tahapan penanganan itu pula, dijelaskanya bahwa ketiga tersangka dimaksud sangat kooperatif. Pun selama tahapan proses penanganan kasus pula ujarnya, ketiga tersangka tidak mengajukan upaya penangguhan penahanan.

"Untuk 20 hari ke depan yakni sejak berkas perkara, BB dan tersangkanya diserahkan kepada JPU maka ketiga tersangka itu ditahan di Lapas Mataram-NTB sembari menunggu proses pesidangan oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor di sana pula. Terkait penanganan kasus ini, tentu saja kita semua berharap agar proses persidanganya nanti bisa berjalan dengan sukses, aman dan lancar," harapnya.

Syahrul kemudian memastikan bahwa Kedua Kuasa Hukum tiga tersangka tidak diikutkan oleh pihaknya ke Mataram-NTB. Sebab, menurutnya bahwa Kedua Kuasa Hukum tersebut akan terlibat langsung pada moment kasus itu disidangkan di Pengadilan Tipidkor Mataram-NTB.

"Melalui kesempatan ini pula, hingga kini tahapan penanganan hukum terkait perkara itu masih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Sementara untuk memastikan apakah ketiga tersangka tersebut terlibat atau sebaliknya dalam kasus ini, tentu saja akan tertap berpulang pada keputusan pihak Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor di Mataram-NTB. Sementara kami selaku JPU, tentu saja tetap bekerja secara maksimal mulai dari tahapan Penyelidikan, Penyidikan hingga kasus ini diputuskan oleh pihak Pengadilan Tipidkor di Matara-NTB nantinya," pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.