Jawaban Atas Tuntutan Publik Soal Kasus Sabu 8,92 Gram, Polda NTB Lakukan Scientific Crime Investigation

Propam Polda NTB Lakukan Penyelidikan Mendalam Terhadap Inisial R

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, M.Si

Visioner Berita Mataram, NTB-Pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram di lingkungan Ranggo Kelurahan Nae Kecamatan Rasane Barat-Kota Bima di dalam mobil milik NL (sebelumnya diinisialkan H) yang diduga disimpan oleh terduga berinisial NF (sebelumnya diinisial V) tertanggal 5 November 2022 sekitar pukul 13.50 Wita, hingga kini dinilai masih menjadi topik paling menarik di NTB, khususnya di Bima.

Jika sebelumnya NA telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka tunggal dan oknum anggota berinisial R ditetapkan secara legal sebagai saksi setelah dilakukan kegiatan gelar perkara pada Kamis (11/11/2022) terkait kasus ini, namun sekarang terkuak adanya “perubahan” yang dinilai signifikan.

Ini menunjukan bahwa upaya penanganan kasus ini mengalami peningkatan, dan dinilai bahwa pihak pihak Polda NTB dijelaskan sangat serius menangani kasus dimaksud. Informasi terkini yang diperoleh www.visionerbima.com mengungkapkan bahwa oknum anggota berinisial R tersebut kini sedang dilakukan secara mendalam oleh Penyidik Propam Polda NTB.

Informasi ini dinilai hampir mirip dengan Release resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Purwanto melalui Kabid Humas setempat, Kombes Pol Artanto, S.IK, Si kepada Wartawan, Sabtu (12/11/2022).  Kapolda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB melalui Kabid Humas Polda setempat, Kombes Pol Artanto, S.IK, M.Si menjelaskan bahwa pihaknya NTB terus melakukan berbagai proses pembuktian dan mencari kebenaran terkait duduk perkara kasus Narkoba yang sedang ditangani oleh Polres Bima Kota yang diduga melibatkan sejumlah nama.

Yakni berinisial MA (semula disebut berinisial H), M, NA, dan R. Kabid Humas Polda NTB yang di temui oleh sejumlah Awak Media pada Sabtu (12/11) menjelaskan, menjelaskan salah satu proses yang dilakukan pihaknya terkait kasus ini yakni melalui scientific crime investigation dengan pemeriksaan sampel rambut, darah dan urine untuk diuji di Labfor Polda Jatim.

“Langkah ini kita lakukan sesuai dengan Pasal 75 huruf l UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”urainya.

Sosok Kabid Humas Polda yang dikenal ramah, santun, cerdas, baik dan dekat dengan berbagai elemen masyarakat serta Awak Media iniia mengatakan, penambahan alat bukti lainnya seperti pengambilan rekaman CCTV, sket TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi juga sudah dilakukan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB dalam proses pembuktian ini. Guna memastikan seluruh upaya proses tersebut, diakuinya telah dilakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan Pengawas Internal dan Bidang Hukum Polda NTB.

“Ini kita lakukan agar semua duduk permasalahan dalam kasus ini menjadi jelas dan terang. Dan yang jelas, Polda NTB tetap bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab terkait penanganan kasus dimaksud,” tegasnya.

Artanto mengungkap, dari hasil pemeriksaan Labfor pada sampel rambut dan fakta yang ditemukan terhadap terduga pelaku MA dan M menunjukkan hasil positif Methapetamin. Namun peran keduanya masih belum cukup kuat dalam kasus tersebut. Untuk itu, terhadap keduanya tidak dilepas. Tetapi dilakukan asesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) di BNNP NTB dalam rangka dapat atau tidaknya yang bersangkutan direhabilitasi.

“Mereka sedang menjalani asesment dari Tim Assesment Terpadu (TAT) di BNNP NTB dan hasilnya akan kita infokan kemudian,” ujar Artanto.

Sementara terhadap ketiga ketiga nama terduga yakni NA berdasarkan hasil uji sampel rambut juga dinyatakan positif methapetamin. Nmun dari rangkaian peristiwa kasus tersebut, ditegaskanya patut diduga dengan kecukupan Barang Bukti yang didapat, yang bersangkutan kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

“Peningkatan setatus terhadap NA telah memenuhi pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” terang Artanto.

Sedangkan terhadap saksi dengan inisial R, dijelaskanya sedang dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Bidang Propam Polda NTB. Hal itu diakunya guna memastikan perannya dalam peristiwa kasus Narkoba tersebut.

“Sampai dengan saat ini Ditresnarkoba Polda NTB juga masih mendalami sumber barang haram tersebut,” pungkasnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.