Kasus Sabu 8,92 Gram Ditangani Polda NTB, Pegawai Koperasi Polres Bima Kota Diperiksa-V Tersangka Tunggal dan R Hanya Jadi Saksi?

Nukrah, SH: Atas Nama Klien Saya Nyatakan Apresiasi Kepada Polisi Karena Telah Bekerja Secara Profesional

Moment Bersama V (Kanan) Yang Mengaku Menyimpan Sabu Seberat 8,92 Gram di Dalam Mobil Juke Warna Putih Milik (H) Atas "Perintah" Oknum Berinisial R. Moment Bersama V Ini Yakni Pada Hari Dimana V Diangkut ke Polda NTB, Kamis (10/11/2022)

Visioner Berita Mataram, NTB-“Misteri” terkait penanganan kasus Narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram ditemukan di dalam mobil Juke warna putih milik H oleh Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Anasrullah, SH pada Sabtu Sabtu (5/1/2022) sekitra pukul 13.50 Wita di lingkungan Ranggo Kelurahan Na’e Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima oleh pihak Ditresnarkoba Polda NTB dijelaskan kini terkuak secara perlahan. Kabar terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com mengungkap, sejumlah nama yakni berinisia H, M, V dan oknum anggota bernisial R telah dimintai keteranganya secara resmi baik oleh pihak Propam Polda NTB maupun Ditresnarkoba Polda NTB.  

Tak hanya itu, pun dikabarkan bahwa seluruh personil Tim Cobra Alpha juga dipanggil oleh pihak Propam Polda NTB dan telah dimintai keteranganya terkait kronologis pengungkapan kasus yang dinilai heboh ini hingga Pasangan Suami-Istri (H dan M) dan V diamankan selama 3 hari di kantor Sat Narkoba Polda NTB (sebelum kasus ini dilimpahkan penangananya oleh Ditresnarkoba dan Propam Polda NTB). Sekedar catatan, sejumlah nama tersebut dibawa dari Polres Bima Kota ke Polda NTB untuk pada Selasa Sore (8/11/2022) guna diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan perkara ini oleh pihak Polda NTB, sejumlah sumber yang layak dipercaya menyebutkan bahwa pihak Ditresnarkoba Polda NTB sudah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/11/2022). Hasil gelar perkaraterkait kasus itu, diduga dua orang yang disebut-sebut berpotensi jadi tersangka yakni V dan R. Namun kabar terkini yang dihimpun oleh Media ini menduga bahwa terkait penanganan kasus ini hanya V yang dijadikan sebagai tersangka tunggal, sedangkan oknum anggota berinisial R yang diduga memerintahkan R untuk menyimpan sabu di dalam mobil Juke warna putih milik H itu hanya dijadikan sebagai saksi.

Informsi tentang telah ditetapkanya V sebagai tersangka tunggal dan R terkait kasus tersebut diperoleh Media ini setelah pihak Polda NTB melakukan kegiatan gelar perkara pada Kamis (10/11/2022). Tentang alasan hukum pihak Polda NTB untuk menetapkan R sebagai saksi terkait kasus ini, hingga kini belum diketahui. Dan terkait dengan upaya cloning Handphone (HP) milik V, R, M dan H yang sudah diamankan oleh pihak Polda NTB dan kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Cyber Polda NTB terkait kasus ini juga hingga sekarang belum diketahui.

Masih menurut informasi yang dihimpun oleh Media ini, diduga sejumlah Pegawai Koperasi Polres Bima Kota telah memberikan keterangan baik pada Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB maupun Penyidik Propam Polda NTB. Diinformasikan bahwa mereka, (sejumlah Pegawai Koperasi dimaksud) kepada Penyidik Polda NTB tersebut diduga mengaku melihat dua terduga (V dan R) serta seorang pria yang tidak diketahui namanya pada hari yang sama yakni Sabtu (5/11/2022), tepatnya beberapa jam sebelum barang haram bernama sabu itu ditemukan oleh Tim Cobra Alpha di dalam mobil Juke warna putih milik H.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikan melaporkan bahwa pihak Polda NTB belum mengeluarkan release resmi terkait penanganan kasus itu. Namun berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Media ini, dikabarkan bahwa hari ini, Jum’at (11/11/2022) pihak Polda NTB akan menggelar kegiatan Jumpa Pers untuk tujuan menjelaskan secara detail tentang penanganan kasus itu pula.

Sementara itu Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto yang dihubungi oleh Media ini melalui saluran WhatssApp (WA) pada Jum’at pagi (11/11/2022) mengaku akan mengkroscek terlebih dahulu terkait sudah sejauhmana penanganan kasus tersebut baik oleh Ditresnarkoba Polda NTB maupun oleh pihak Paminal setempat. Penjelasan yang sama juga terkait sejumlah informasi yang dihimpun oleh Media ini yakni soal dugaan pengakuan sejumlah Pegawai Koperasi Polres Bima Kota yang melihat tiga orang di depan kantor Koperasi itu pula (beberapa jam sebelum Narkoba jenis sabu itu ditemukan oleh Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota) di dalam mobil Juke warna putih milik H.  

Tak hanya itu, Kabis Humas Polda NTB ini (Kombes Pol Artanto) juga akan mengkroscek terlebih dahulu tentang kebenaran dari informasi yang menyebutkan terkait telah dilakukan kegiatan gelar perkara terkait kasus ini oleh hingga soal muncul dugaan dua nama (V dan R) berpotensi jadi tersangka. Jawaban yang sama dari Kabid Humas Polda NTB ini juga terkait dengan informasi yang menyebukan bahwa CCTV milik pihak Mitsubishi di sebelah barat Mapolres Bima Kota telah diamankan dan ditengarai berkorelasi pula dengan penanganan kasus Narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram (berat besih) itu.

“Tentang kebenaran dari sejumlah informasi yang diperoleh Media ini tersebut, nanti akan kami kroscek pada Ditresnarkoba Polda NTB. Ya, nanti akan dikroscek,” sahutnya dengan nada singkat.

Lepas dari itu, hingga berita ini ditulis dibelum dijelaskan secara rinci soal dasar terkait penetapan V sebagai tersangka dan R yang ditetapakan sebagai saksi. Dan pertanyaan soal R dalam kasus ini menjadi saksi untuk siapa dalam kasus ini, hingga kini belum diperoleh penjelasan dari pihak Polda NTB. Pun demikian halnya pertanyaan soal dari mana "sumber utama" Narkoba jenis sabu seberat 8,9 gram itu (belum diperoleh penjelasan akurat dari pihak Polda NTB). Sedangkan kabar yang menyebutkan bahwa hari ini, Jum'at (11/11/2022) pihak Polda NTB merencanakan kegiatan Jumpa Pers pasca V ditetapkan secara resmi sebagai tersangka tunggal dan R dikabarkan dijadikan sebagai saksi, dijelaskan bahwa itu sekedar informasi karena kegiatan dimaksud terungkap tidak terlaksana. 

Kuasa Hukum M dan H, Nukrah, SH

Sementara Kuasa Hukum M dan H yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Nukrah Kasipahu & Patners yakni Nukrah, SH yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa pihak Ditresnarkoba Polda NTB telah melakukan kegiatan gelar perkara terkait kasus ini. Gelar perkara tersebut ungkapnya, pihak Polda NTB melalui Ditresnarkoba setempat telah menetapkan V sebagai tersangka tunggal, sedangkan R hanya dijadikan sebagai saksi.

“Ya, dalam kasus ini V telah di tetapkan sbagai tersangka tunggal. Dan dalam kasus ini pula, R hanya ditetapkan sebagai saksi oleh pihak Polda NTB. Penetapan tersangka maupun saksi tersebut yakni setelah pihak Polda NTB menggelar kegiatan gelar perkara pada Kamis (10/11/2022),” tandas Nukrah kepada Media ini, Jum’at siang (11/11/2022).

Nukrah kemudian menjelaskan, selama beberapa klienya berada di Polda NTB telah memberikan keterangan secara resmi baik kepada Penyidik Ditresnarkoba dan Penyidik Propam Polda NTB. Selama diperiksa oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Selaku kuasa hukum H dan menyampaikan keterangan yang sama dengan keterangan yang disampaikanya secara resmi kepada pihak Penyidik Satresnarkoba Polres Bima Kota (sebelum penanganan kasus ini dialihkan kepada Polda NTB). Maksudnya, kedua klien saya tersebut sangat konsisten dalam memberikan keterangan (tidak berubah) baik kepada Penyidik Diternaskoba maupun kepada Penyidik Paminal Polda NTB.

“Dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram itu, atas nama kedua klien tersebut saya nyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak Polda NTB khususnya kepada Ditresnarkoba Polda NTB melalui Satresnarkoba Polres Bima Kota karena telah telah bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Pernyataan sama juga terkait kemampuan Polisi (Ditresnarkoba Polda NTB melalui Satresnarkoba Polres Bima Kota) atas kemampuanya didalam mengungkap misteri dibalik kasus Narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram itu,” ujar Nukrah sembari menjelaskan bahwa hasil te urine kepada kedua klienya dinyatakan negatif menggunakan Narkoba.

Setelah V ditetapkan sebagai tersangka tunggal terkait kasus ini, Nukrah berharap agar pihak Ditresnarkoba Polda NTB melalui Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk melakukan pengembangan. Dan diharapkanya pula, upaya pemberantasan perdaran Narkoba jenis sabu maupun Miras khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kota tidak boleh ad kata akhir.

“Harapan kita semua tak berhenti kepada setelah V ditetapkan sebagai tersangka tunggal, tetapi juga perlu dilakukan pengembangan. Dan untuk ke depanya, tentu saja kita berharap agar upaya pemberantasan Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota bisa diptimalkan lagi,” harap Nukrah

Setelah V ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan R sebagai saksi oleh pihak Polda NTB dalam kasus dimaksud, Nukrah menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat baik di dunia nyata maupun di beranda Media Sosial (Medsos) untuk menghentikan bully-membully dan tidak pula menghakimi pihak terduga pelaku. Sebab, kasus ini sedang ditangani secara baik dan benar oleh pihak Polda NTB melalui Ditresnarkoba setempat.

“Kita sudah sepakat untuk menyerahkan semua penanganan kasus ini kepada pihak Polda NTB. Untuk itu,saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Bima yang tidak ada kaitan hukumnya dengan kasus ini agar kembai melakukan aktivitas masing-masing seperti biasanya, hentikan bully-membully terutama di Medsos dan hentikan menghakimi terduga pelaku. Sebab, justifikasi terkait penanganan kasus ini merupakan kewenangan mutlak pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” terang Nukrah.

Sekedar catatan yang dinilai penting Awak Media terkait kasus ini sebagaimana pemberitaan sebelumnya melaporkan, V mengaku menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram di dalam mobil Juke warna putih milik H atas dugaan diperintahkan oleh oknum anggota berinisial R itu (berita dan videonya sudah beredar luas dan viral di beranda Medsos). V juga mengaku bahwa sebelum dugaan mewujudkan perintah, diduga terlebih dahulu ditelephone oleh R melalui saluran seluler (HP) dan selanjutnya bertemu di depan kantor Koperasi Polres Bima Kota.

Masih menurut pengakuan V, setelah berkomunikasi melalui HP tersebut akhirnya dirinya (V) bertemu dengan R di depan kantor koperasi Polres Bima Kota. Pertemuan itu diakui oleh V yakni beberapa jam sebelum Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Pun kata V, di lokasi itu pulalah (di depan kantor Koperasi Polres Bima Kota) ditengarai R menyerahkan Narkoba tersebut kepada V dan kemudian barang haram itu disimpan oleh V di dalam mobil Juke warna putih milik H.

“Setelah menerima sabu tersebutdari R, saya kemudian menelephone M untuk bertemu di warung bakso Borju di wilayah Kecamatan Raba-Kota Bima. Pada moment pertemuan itu juga melibatkan sahabat kami berinisial I. Namun sebelum pertemuan itu berlangsung, Narkoba jenis sabu yang diserahkan oleh R kepada saya tersebut saya masukan ke dalam kantung celana. Usai pertemuan di warung bakso Borju itu, saya, M dan I ke rumah Tatang di Lingkungan Gilipanda Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Tujuanya yakni mengantar bakso yang diminta oleh Tatang. Beberapa saat setelah berada di rumah Tatang, saya meminta kunci mobil itu kepada M dan diberikan pula oleh M. Tujuan adalah untuk mengeluarkan baju dan sepatu saya yang tertinggal di dalam mobil tersebut usai berkaraoke bersama. Dan saat itu pulalah saya mewujudkan perintah R untuk memasukan sabu itu di dalam mobil dimaksud. Pun saat itu pula saya menangis karena tak tega karena M dan H adalah sahabat saya pula,” ungkap V.

Ia kemudian mengaku bisa memastikan bahwa sebelum memasukan sabu ke dalam mobil Juke warna putih milik H itu, terlebih dahulu ditelephone oleh R. Dalam komunikasi melalui saluran seluler tersebut, V mengaku sempat menolak melaksanakan perintah itu karena alasan tak tega, sebab H dan M adalah sahabatnya (V). Namun diduga R terus menekanya. Dan ditengarai melalui saluran seluler tersebut, V juga mengaku bahwa R juga ditengarai menyebut nama seseorang berinisial AA.

“Saya bisa memastikan bahwa komunikasi awal itu R menelephone saya dengan Hpnya sendiri. Dan nomor HP R tersebut, sebelum sudah saya save (simpan) di HP saya. Dan HP saya itu juga telah disita dan sudah diamankan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Bima Kota. Menurut informasi yang saya peroleh, HP saya dan HP milik tersebut sudah dibawa untuk dicloning di Polda NTB,” papar V.

Beberapa saat setelah sabu yang disimpanya di dalam mobil Juke warna putih dimaksud atas dugaan diperintah oleh R kata V, V mengaku dijemput oleh M (istrinya H) di sebuah rumah kos di salah satu RT di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Pada moment di rumah kos itu pula, diakuinya M yang saat itu bersama I menanyakan kepada V soal Narkoba jenis sabu yang dimasukan di dalam mobil Juke warna putih itu.

“Saya sudah mengakui secara jujur kepada M. Lebih jelasnya, saya yang memasukan Narkoba jenis sabu itu ke dalam mobil tersebut atas perintah R. Pengakuan saya tersebut didokumentasikan oleh M menggunakan video rekaman. Dan rekaman video tersebut sudah beredar luas di beranda Medsos. Pun keterangan saya tersebut telah diberikan secara resmi kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota dan telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” beber V.

Pengungkapan Kasus “Narkoba” di Desa Rompo Oleh Tim Puma I Dinilai Menarik 

Tiga Terduga Pelaku dan BB Yang Diamankan Setelah Ditangkap Oleh Tim Puma di Desa Karumbu-Kabupaten Bma, Rabu (2/11/2022). Dan Ternyata BB Hanya Barang Seberat 0,8 Gram Yang Diakui Sabu, Sementara Sisanya Seberat 43,28 Gram Itu Bukan Sabu

Masih soal pengungkapan Kasus Narkoba jenis sabu oleh pihak Polres Bima Kota. Rabu malam (2/11/2022) sekitar pukul 22.30 Wita, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid (Katim) berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial A, N dan S dengan BB yang semula diduga Narkoba jenis sabu dengan berat setengah ons (43,46 gram).  Namun terkuak setelah dilakukan uji laboratorium oleh Lembaga terkait, praktis saja terkuak hal yang dinilai sangat menarik.

Yakni dari berat barang hampir setengah ons barang yang diamankan itu, diakui tak semuanya sabu. Tetapi dijelaskan hanya 0,18 gram yang dinyatakan sabu. Sabu seberat 0,8 gram tersebut diaungkap pada TKP pertama di Desa Rompo Kecamatan Langgudu. Sementara sisanya seberat 43,28 gram dimaksud, Barang yang dijelaskan tidak mengandung unsur Narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram tersebut diungkap pada Tempat Kejadia Perkara (TKP) kedua di Desa Rompo Kecamatan Langgudu pula. Penjelasan itu terkuak setelah pihak Laboratorium melakukan uji Laboratorium. Dan hasil uji Laboratorium tersebut, dikatakan telah diserahkan kepada pihak Penyidik Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Ditegaskan pula (sebagaimana isi pemberitaan sebelumnya), awalnya Tim Puma I SatuSat Narkoba Polres Bima Kota memburu seorang pelaku Curanmor di wilayah itu. Namun pada waktu yang bersamaan, Tim Puma tersebut mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya terduga pelaku yang diduga sedang berpesta Narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Desa Rompo Kecamatan Langgdu hingga dilokasi itu terduga berinisial A dan N dengan BB tiga poket Narkoba jenis seberat 0,18 gram.

Kerja Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota diungkapkan tak berakhir sampai di situ. Tetapi selanjutnya, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima melakukan pengembangan ke rumah terduga berinisial S di wilayah Desa Rompu pula. Singkatnya, S pun berhasil ditangkap dan kemudia digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota bersama dua orang terduga lainya dimaksud. Pun ditegaskan bahwa kerja Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dalam kasus ini, penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota telah menetapkan dua orang tersangka yakni A dan S. Sementara N yang sebelumnya sempat diamakan, dijelaskan telah dikembalikan kapada keluarganya karena tak berbukti setelah melakukan kegiatan gelar perkara. Sementara A dan S ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima karena diduga menggunakan, menyimpan menguasai Narkoba jenis sabu seberat 0.18 gram tersebut.

Dijelaskan bahwa dalam kasus ini A dan S diancam dengan hukuman maksimal 26 tahun penjara, minimal 4 tahun penjara berdasarkan penjelasan UU nomor 35 tahun 2009. Sedangan proses penanganan kasus ini oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, dinyatakan hampir rampung dan berkas perkaranya direncanakan akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima untuk tujuan penanganan selanjutnya.

Secara terpisah, terduga pelaku berinisial A dan S mengakui perbuatanya. Keduanya mengakui perbuatanya dan berjanji akan bertaubat serta untuk ke depan akan mengulangi kembali perbuatan yang sama. Selain itu, keduanya menyampaikan permohonan kepada seluruh keluarganya atas kesalahanya yang dilakukanya dalam kasus itu pula.

Dari keterangan teruga berinisial A kepada Media Online www.visionerbima.com usai ditetapkan sebagai tersangka secara resmi (beberapa hari lalu), terkuak “sesuatu” yang dinilai “sangat seksi”. Barang berwarna putih seberat 43,28 gram yang diamankan dan dinyatakan tidak mengandung Narkotika jenis sabu berdasrkan hasil uji Laboratorium dibelinya dari terduga berinisial S seharga Rp29 juta.

“Iya, barang itu saya beli dari S seharga Rp29 juta. Pengakuan S kepada saya, sebelum mendapatkan barang tersebut terlebih dahulu “berkomunikasi” dengan oknum yang disebut-sebut dipanggil “Papa Anu”. Soal sebutan lengkap dari “Papa Anu” itu, saya tidak tahu. Sebab kata S, S dan “Papa Anu” yang diduga membangun komunikasi sebelum barang yang tidak mengandung Narkotika itu saya bayar seharga puluhan juta rupiah,” ungkap A.

A menjelaskan, uang tunai sebesar Rp29 juta itu tidak diserahkanya secara langsung kepada S. Tetapi menurutnya, uang puluhan juta rupiah tersebut diduga telah ditransfernya melalui rekening seorang wanita berinisial “LL”. Bukankah “Papa Anu” adalah oknum tertentu dan ditengarai kuat korelasinya dengan seorang wanita berinisial “LL” itu?.

 “Maaf, saya tidak tahu. Tetapi saya bisa memastikan bahwa uang sebesar Rp29 juta untuk membeli barang yang diketahui tidak mengandung Narkotika jenis sabu itu telah saya stransfer secara tunai melalui rekening atas nama “LL”. Semua keterangan terkait kasus ini, telah saya berikan secara resmi kepada Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, termasuk penjelasan soal nama pemilik rekening berinisial “LL” dimaksud.

Hanya saja, Bukti transfer tunai (Resi) pengiriman yang sebesar Rp29 juta kepada terduga pemilik rekening berinsial “LL” diakuinya sudah hilang. Namun ditegaskanya, nama terduga berinisial “LL” masih kuat dalam ingatanya (A) sampai saat ini.

Ketika ditanya apakah “Papa Anu” itu juga nama lain dari seseorang berinisial “R” dan apakah dirinya mengenal yang bersangkutan, lagi-lagi A mengaku tidak tahu. Maksudnya, A mengaku sama-sekali tidak mengena soal itu dan tidak pernah pula berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

“Intinya saya tidak mengenal dia. Dan tidak pernah pula berkomunikasi dengan yang bersangkutan (“Papa Anu”). Tetapi saya bisa mempertanggungjawabkan soal uang Rp29 juta itu ditransfer oleh saya melalui rekening seorang wanita berinisial “LL”. Pun pernyataan saya ini telahdituangkan secara resmi ke dalam BAP oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Bima Kota. Alurnya begini, barang seharga yang tidak mengandungNarkotika jenis sabu itu saya beli dari S senilai Rp29 juta. Dan uang tunai sebesar Rp29 juta itu saya transfer melalui rekening seseorang berinisial “LL” atas perintah S,” pungkasnya. Apakah pihak Polda NTB juga akan menelusuri terduga pemilik buku rekening berinisial "LL" sebagaimana pengakuan A itu?. (TIM VISIONER)   

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.