Diduga Tipu Sejumlah Korban Senilai Ratusan Juta Rupiah, Oknum Ibu Persit Dilaporkan ke Polisi

Inilah Oknum Ibu Persit Berinisial RK itu

Visioner Berita Kota Bima-Oknum ibu Persit pada Kodim 1608/Bima berinisial RK telah dilaporkan oleh sejumlah korban ke Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin (19/12/2022) sekitar pukul 15.40 Wita. RK dilaporkan secara resmi ke Polisi karena diduga menipu sejumlah korban dengan total jumlah dugaan kerugian sebesar ratusan juta rupiah atau hampir setengah miliar rupiah.

Korban-korban yang diduga ditipu oleh oknum ibu Persit itu (RK) tersebut antara lain Vira, Ningsih, Nurul Naimah (Ibu Bhayangkari Polres Bima Kota), Erni dan seorang Wartawan yakni Syarif. Dugaan kerugian yang dialami oleh korban tersebut terungkap bervariatif.  Yakni ada yang ratusan juta dan minimal puluhan juta rupiah.

Vira dan Nurul Naimah yang didampingi oleh sejumlah korban lainya membenarkan hal tersebut. Mereka menjelaskan, modus operandinya yakni semula RK menjanjikan bibit jagung kepada para korban dimaksud. Dan diduga RK menjanjikan akan menghadirkan bibit jagung tersebut kepadapara korban dalam waktu tiga hari setelah uang diterimanya kepada masing-masing korban.

“Namun faktanya, sudah lebih dari sebulan janjinya itu tak kunjung ia tuntaskan. Oleh karenanya kami meminta ia segera mengembalikan uang kami. Namun sampai saat ini tak kunjung diwujudkanya. Kecuali, ia hanya bisa berjanji akan mengembalikan uang kami yakni sebentar-besok (Ntar-sok),” ungkap sejumlah korban ini kepada Media Online www.visionerbima.com di ruangan UnitTipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin siang (19/12/2022).

Kasus ini diakuinya telah dilaporkan oleh pihaknya kepada pihak Kodim 1608/Bima. Atas laporanya para pihak korban tersebut, diakuinya telah dilakukan tiga kali upaya mediasi oleh salah satu Satuan Kerja (Satker) pada Kodim setempat.

“Uang korban baru ia kembalikan sekitar Rp40 juta. Sisanya masih sekitar hampir setengah miliar rupiah. Kami pun mendesaknya agar RK segera mengembalikan uang tersebut. Namun sampai sekarang tak kunjung RK wujudkan. Bahkan dia bilang kalau mau laporkan kasus ini ke Polisiya silahkan saja,” tandas sejumlah korban ini.

Sejumlah korban tersebut kemudian menjelaskan, upaya mediasi yang berlangsung lebih dari kali di Kodim 1608/Bima tersebut tak membuahkan hasil. Namun suami terduga yakni IS telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.

“Surat pernyataan tersebut berisikan bahwa yang bersangkutan akan segera mengembalikan uang para korban. Dan dalam surat pernyataan tersebut juga tertulis jika janji tersebut tak mampu dituntaskan maka dipersilahkan kepada pada korban untuk menempuh jalur hukum. Surat peryataan tersebut ditandatangani sendiri oleh ISN dan lainya termasuk sejumlah korban sebagai saksi,” ungkap mereka.

Surat pernyataan tersebut papar korban, dibuat ditandatangani pada tanggal 12 Desember tahun 2022. Namun penantian korban agar uang sebesar hampir setengah miliar itu segera dikembalikan, hingga kini tak juga dipenuhi oleh terduga.

“Karenanya, kami melaporkan RK secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sementara ISN, rencananya akan segera kami laporkan kepada pihak Subdenpom Bima. Insya Allah dalamw aktu dekat kami akan melaporkan ISN secara resmi kepada pihak Subdepom Bima,” ujar para korban tersebut.

Surat Pernyataan Pengembalian Uang Yang Dibuat dan Ditandatangani Pada Tanggal 12 Desember 2022

Para korban tersebut kemudian mengungkap, uang senilai hampir setengah miliar rupiah tersebut adalah uang milik para petani jagung. Para petani jagung menyerahkan uang tersebut menyerahkan uang kepada mereka untuk tujuan membeli bibit jagung.

“Itu uang para petani untuk membeli bibit jagung. Dan uang tersebut sudah kami serahkan kepada RK. RK menjanjikan kepada kami akan segera memberikan bibit jagung kepada. Selanjutnya bibit jagung yang dijanjikan oleh RK itu akan kami serahkan kepada petani jagung. Namun fatalnya, sampai saat ini RK belum menuntaskan janjinya itu. Oleh karena itu, kami diduga telah ditipu oleh RK dan suaminya itu. Itulah dasarnya kami melaporkan RK kepada Polisi,” terang mereka.

Terkaity kasus yang telah dilaporkanya tersebut, para korban mengaku sangat percaya bahwa Polisi akan bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Dan ditegaskan oleh para korban, pihaknya sangat serius melaporkan kasus ini dan kemudian mendesak Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota agar segera memeriksa terduga pelaku.

Bukti Laporan Korban

“Terkait kasus ini pula, ISN sempat diamankan di sel tahanan Kodim 1608/Bima untuk beberapa wktu. Namun sekarang yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari sel tahanan dimaksud. Melalui kesempatan ini pula, kami berharap agar pihak Subdenpom Bima segegera memanggil dan memeriksa ISN,” desak para korban.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat yakni Iptu Jufrin membenarkan adanya laporan para korban dimaksud. Korban melaporkan RK dengan delig aduan dugaan penipuan dan penggelapan.

“Kini kasusnya sedang ditangani oleh pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sejumlah korban telah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik setempat. Selanjutnya akan ada tahapan-tahapan lain yang harus ditempuh oleh Penyidik terkait penanganan kasus ini. Sementara status penaganan kasus ini masih dalam tahapan Penyelidikan,” terang Jufrin, Senin (19/12/2022). (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.