Ini Bukti Kerja Nyata Polres Bima Kota Meyikapi Kasus Tindak Pidana Kejahatan, Basis Data Sat Reskrim dan Sat Narkoba

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH

Visioner Berita Kota Bima-Pengungkapan berbagai jenis kasus kejahatan oleh pihak Polres Bima Kota di tahun 2022, diakui nyata adanya. Hal tersebut diantaranya soal Pencurian dan Pemberatan (Curat), Pencurian dan Kekerasan (Curas), perjudian hingga soal pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu maupun obatan (tramadol) serta Minuman Keras (Miras).

Hal tersebut membuktikan bahwa keras kerja kepada Polres Bima Kota khususnya di tahun 2022 dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rayendra RizqiilaAbadi Putera, S.T.K, S.IK dan Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos juga diakui bukan sekedar wacana. Namun dijelaskan nyata adanya.

Penanganan kasus Curat yang terjadi sejak Januari-November 2022, Laporan soal Curat sebanyak 57 kasus. Yang sudah terselesaikan sebanyak 49 kasus. Yang masih dalam tahapan penyelidikan sebanyak 8 kasus. Yang sudah dinyatakan P21 sebanyak 35 kasus. Yang masih dalam tahapan penyidikan 0 kasus. Yang di Restorative Justice sebanyak 9 Kasus. Dan yang masih bersifat A2 sebanyak 5 kasus. Dan yang di SP3 0 kasus.

Jumlah laporan terkait kasus Curat sebanyak 7 kasus. Yang sudah terselesaikan sebanyak 7 kasus. Yang dalam tahapan penyelidikan 0 kasus. Yang dalam tahapan penyidikan 0 kasus. Yang sudah dinyatakan P21 sebanyak 6 kasus. Yang sudah dilakukan RJ sebanyak 1 kasus. Dan yang di SP3 0 kasus.

Penanganan kasus Curanmor yang dilaporkan sebanyak 86 kasus. Yang terselesaikan sebanyak 27 kasus. Yang masih dalam tahapan penyelidikan sebanyak 59 kasus. Yang masih dalam tahapan penyidikan sebanyak 0 kasus. Yang sudah dinyatakan P21 sebanyak 24 kasus. Yang sudah dinyatakan RJ sebanyak 1 kasus. Yang masih bersifat A2 sebanyak 2 kasus. Sedangkan yang di SP3 0 kasus.

Pencurian biasa yang dilaporkan sebanyak 26 kasus. Yang sudah terselesaikan sebanyak 13 kasus. Yang masih dalam tahapan penyelidikan sebanyak 13 kasus. Yang dalam tahapan penyidikan 0 kasus. Yang sudah dinyatakan P21 sebanyak 7 kasus. Yang di RJ sebanyak 6 kasus.

Sedangkan kasus perjudian yang dilaporkan sebanyak 11 kasus. Yang terleselesaikan sebanyak 9 kasus. Yang masih dalam proses penyidikan sebanyak 2 kasus. Yang masih dalam proses penyelidikan 0 kasus. Yang sudah dinyatakan P21 sebanyak 9 kasus.

“Total jumlah berbagai kasus yang dilaporkan sejak Januari-Desember 2022 ini sebanyak 187 kasus. Yang sudah terselesaikan sebanyak 105 kasus. Yang masih dalam tahapan penyidikan sebanyak 2 kasus. Yang masih dalam tahapan penyelidikan sebanyak 80 kasus. Yang sudah dinyatakan P21 sebanyak 81 kasus. Yang dinyatakan RJ sebanyak 17 kasus. Dan penanganan kasus yang bersifat A2 sebanyak 7 kasus,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK kepada Media Online www.visionerbima.com beberapa hari lalu.

Dijelaskanya pula, penanganan berbagai jenis kasus kriminal oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Desember 2022 masih dilaksanakan oleh pihak penyidik pada Unit Pidana Umum (Pidum), Unit Pidana Tertentu (Tipidter), Unit Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Laporan lengkap tentang penanganan berbagai jenis kasus oleh pihak Penyidik di sejumlah Unit pada Sat reskrim tersebut, Insya Allah akan sampaikan pada akhir Desember tahun 2022 ini. Tetapi khusus untuk penanganan kasus Korupsi dan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur misalnya, tentu saja sudah ada yang telah dinyatakan P21, ada yang masih dalam tahapan penyelidikan dan Penyidikan. Sekali lagi, laporan lengkapnya akan kami jelaskan kepada rekan-rekan Media Massa dalam waktu yang tak terlalu lama,” paparnya.

Sementara upaya pemberantasan berbagai jenis kasus tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kota, ditegaskanya masih akan terus berlangsung. Namun dalam kaitan itu, Rohadi berharap sekaligus menghimbau adanya kerjasama yang baik antara berbagai elemen masyarakat dengan pihaknya.

“Kerjasama yang baik antara Polri dengan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota, sejak awal hingga saat ini masih tetap terjalin, terjaga dan terjalin dengan baik. Semoga hal tersebut dapat dipertahankan dan dilestarikan sampai kapanpun. Khusus untuk kasus Curanmor yang terkesan marak, sekali lagi kami menghimbau agar berbagai elemen masyarakat untuk tetap waspada,” imbuhnya.

Sedangkan upaya pemberantasan peredaran Narkoba maupun Miras di wilayah hukum Polres Bima Kota melalui Sat Narkoba setempat dibawah kendali AKP Tamrin, S.Sos (Kasat Narkoba), ditegaskanya bahwa pihaknya tak pernah tinggal diam. Di tahun 2022 ini, diakuinya bahwa dua tim yang dibentuk di Sat Narkoba Polres Bima Kota yakni Cobra Alpha dan Cobra Bravo, dijelaskanya telah bekerja dengan baik. Dan bahkan sampai saat ini kedua tim tersebut dinyatakanya masih bekerja.

“Hingga November tahun 2022 ini, jumlah kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba setempat yakni sebanyak 76 kasus. Diantaranya 74 kasus Narkotika dan dua diantaranya adalah kasus yang berkaitan dengan kesehatan (Tramadol). Sedangkan jumlah tersangka terkait kasus itu sebanyak 84 orang laki-laki dan 12 orang perempuan,” terang Rohadi.

Sementara total berat Barang Bukti (BB) yang diamankan dalam kasus yang ditangani di Sat Narkoba Polres Bima Kota tersebut yakni sabu seberat 1.137,81 gram, Ganja : 26,05 gram dan jumlah Tramadol sebanyak 1.397 butir.

“Catatan itu baru sampai dengan bulan November tahun 2022. Untuk data lengkapnya terkait penanganan kasus Narkoba oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima tersebut, Insya Allah akan kami sampaikan pada akhir tahun 2022 (Desember). Sedangkan upaya pengungkapan dan pemberantasan Narkoba dan Miras, hingga saat ini masih terus berlangsung,” tegas Rohadi.

Lepas dari itu, data terkini yang dihimpun oleh Media ini mengungkap bahwa beberapa hari lalu Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu. Namun dalam hal itu, dijelaskan akan direlease dalam waktu dekat.

Tak hanya itu, dalam dua minggu terakhir ini, Sat Narkoba Polres Bima Kota juga berhasil mengungkap kasus Miras jenis Arak Bali. Total jumlah barang haram tersebut diamankan sebanyak ratusan botol. Upaya pemberantasan Miras maupun Narkoba yang masih terus digalakan, ditegaskan dalam upaya mengamankan wilayah hukum Polres Bima Kota jelang Hari Natal dan tahun baru 2022.

Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya, Kapolres Bima Kota menegaskan sesungguhnya tak ada ampun bagi pelaku Narkoba. Salah satu wujud nyata dari keseriusan pihaknya dalam upaya pemberantasan Narkoba tersebut, sekitar sebulan silam berhasil membekuk Muhammad Isnaini alias Gembel dengan BB Narkoba jenis sabu seberat lebih dari 1 Kg.

Kini Gembel telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan bersama sejumlah tersangka lain di dalam sel tahanan Polres Bima Kota yang juga terjerat dalam kasus Narkoba. Terkait keberhasilan pihaknya dalam mengungkap sekaligus memberantas kasus Narkoba jenis sabu di tahun 2022 ini, pihaknya menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Bima karena telah membuktikan hasil kerjasamanya yang baik dengan pihak Polri.

Diharapkan kerjasama yang baik tersebut bisa diletarikan sampai kapanpun. Sebab, orientasi utamanya adalah menyelamatkan tatananan kehidupan sosial masyarakat dan masa depan generasi muda khususnya di Bima dari jeratan Narkoba. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.