Penanganan Kasus “Zina” di Nipa-Ambalawi Berakhir di Ranah RJ

ZLFN (Kiri) dan FRM (Kanan)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Peristiwa tertangkap basahnya ZLF dengan FRM yang sedang “berkuda lumping” oleh suaminya ZLFN yakni Sugiarto di salah satu kamar di rumah orang tua ZLFN di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima beberapa waktu lalu, tercatat sebagai salah satu kasus yang sangat heboh Bima. Dan bahkan hingga kini, peristiwa sangat memalukan itu masih menjadi buah bibir publik.

Sementara pertanyaan tentang sejauhmana penanganan kasus ini oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, pun akhirnya terjawab. Kendati “pasangan biadab” itu (ZLFN-FRM) telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, namun hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota dua hari lalu memutuskan bahwa perkara soal kedua “penzina” itu berakhir di Retoratif Justice (RJ). Lebih jelasnya, penanganan perkara tersebut tidak berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

Telah berakhirnya penanganan kasus tersebut di meja Kepolisian setempat, dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin kepada Media Online www.visionerbima.com, Jum’at (27/1/2023). Alasan utama diberlakukan RJ terkait perkara ini, diakuinya karena bersifat delig aduan.

“Penanganan kasus ini telah berakhir di ranah RJ. Kendati sebelumnya kedua terduga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun suami dari ZLFN yakni Sugiarto telah mencabut laporanya secara resmi. Dan sebelum perkara ini dicabut oleh yang bersangkutan sebagai pelapor, kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) telah menandatangani kesepakatan damai secara resmi yang disaksikan oleh aparat Desa Nipa dan pihak Penyidik setempat,” ungkap Jufrin.

Jufrin memastikan bahwa penanganan kasus ini dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik Unit Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan penanganan kasus ini oleh Penyidik setempat, diakuinya berlangsung sekitar 2 Minggu.

“Kedua terduga pun sempat diamankan selama sekitar 2 Minggu di Mapolres Bima Kota. Pengamanan keduanya dilaksanakan di tempat yang berbeda. FRM diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Sedangkan ZLFN di amankan di ruang konseling Unit PPA Sat Reskrim Polres Bma Kota,” tandas Jufrin.

Jufrin menerangkan, karena perkara ini bersifat delig aduan maka secara hukum pihak pelapor berhak untuk mencabutnya. Dan dalam kaitan itu, pihaknya (Polisi) ditegaskanya tidak boleh menghalangi hak hukum yang berangkutan (pelapor).

“Sebelum perkara ini dicabut, terlebih dahulu pihak pelapor mengajukan permohonan pencabutan secara resmi kepada Kapolres Bima Kota. Setelah melewati sejumlah proses dan tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Kapolres Bima Kota pun mengamini surat permohonan pencabutan perkara tersebut,” ujar Jufrin.

Setelah perkara terseut dicabut secara resmi oleh pihak pelapor tersebut, ZLFN telah dipulangkan dan kini telah kembali hidup bersama dengan suaminya (Sugiarto) dan kedua orang anaknya. Sementara FRM, diakuinya hingga sekarang masih berada di Mapolres Bima Kota.

“Ya, ZLFN sudah dipulangkan. Saat itu dia pulang bersama suaminya, Sugiarto dan kedua orang anaknya masih kecil itu. Namun sebelum perkara ini dicabut secara resmi oleh pihak pelapor tersebut, hampir tiap hari Sugiarto dan kedua orang anaknya itu datang ke Mapolres Bima Kota guna menjenguk ZLFN,” papar Jufrin.

Singkatnya, aspek penanganan hukum terkait kasus ini telah usai di meja Polisi. Namun soal di mana keberadaan Sugiarto dan istrinya serta kedua orang anaknya itu, hingga kini belum diketahui. Tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini menduga bahwa kini mereka sedang hidup bersama di salah stu rumah kos di Kota Bima.

Masih menurut informasi yang dihimpun oleh Media ini, diduga Sugiarto dan ZLFN tidak berani kembali ke kampung halamanya karena ditengarai ditolak keras oleh pihak keluarganya. Sedangkan kembali hidup bersamanya antara Sugiarto dengan ZLFN tersebut, diduga kuat tidak melewati sejumlah proses dan tahapan sesuai dengan ketentuan hukum Syari’ah.

Hal tersebut disikapi secara serius oleh sejumlah Tokoh Agama (Toga) di Bima. Para Toga tersebut menegaskan, ZLFN akan bisa kembali hidup bersama dan melakukan hubungan badan dengan Sugarto yakni setelah berstatus janda dari lelaki lain dan kemudian menikah secara resmi dengan Sugiarto. Masih menurut ketegasan para Toga tersebut, jika Sugiarto dan ZLFN kembali hidup bersama tetapi proses dan tahapan sesuai ketentuan hukum Syari’ah tersebut belum dilewatinya maka status keduanya adalah “sama halnya dengan berzina”. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.