SW Perambah Hutan Tutupan Negara Resmi Jadi Tersangka, Diancam Hukuman “20 Tahun Penjara”

Akankan H. Anwar Berpotensi Jadi Tersangka?

Moment Olah TKP Oleh Unit Tipidter Polres Bima Kota dan Personil Polhut Pada BKPH MDM di Wilayah Desa Maria Kecamatan Wawo-Kabupaten Bima Belum Lama Ini

Visioner Berita Kabupaten Bima-Tertanggal 20 Desember 2022, seorang oknum penjaga salah satu sekolah di Kecamatan Wawo berinisial SW (41) dibekuk oleh Polisi Hutan (Polhut) Maria Donggo Masa (MDM). Ia dibekuk oleh personil dibawah kendali Kepala BKPH MDM, Akhyar S.Hut karena dugaan menebang sebanyak 35 pohon kayu rimba campuran di kawasan hutan tutupan negara di wilayah Desa Maria Kecamatan Wawo.

Usai dibekuk, SW langsung digeret ke Mapolres Bima Kota dan kemudian diamankan sembari dilakukan secara intensif oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK. Seiring dengan proses penanganan kasus tersebut, akhirnya SW ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, kerja keras Polisi dalam penanganan kasus ini hanya membutuhkan waktu sekitar 5 hari untuk menetapkan SW sebagai tersangka. Lebih jelasnya, ia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 25 Desember 2022. Dan ia ditetapkan secara resmi dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota setelah dua kali Polisi melakukan gelar perkara.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas sketempat yakni Iptu Jufrin membenarkan hal itu. Dalam kasus ini tegas Jufrin, SW diancam dengan hukuman selama “20 tahun penjara” dan denda Rp7,5 miliar.

“Ya, dia sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan telah ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Dalam kasus ini, SW diancam dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp7,5 miliar,” ulas Jufrin kepada Media ini beberapa hari lalu.

Jufrin menjelaskan, berkas penanganan perkara ini hampir rampung. Dan dalam waktu dekat berkas tahap I terkait kasus ini akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

“Penanganan kasus  ini tergolong sangat cepat. Dan tak ada kendala apapun yang dihadapi oleh Penyidik terkait penanganan perkara ini,” terang Jufrin.

Diakuinya bahwa dalam kasus ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dan dalam kasus ini pula, SW menyebutkan bahwa dirinya melakukan penebangan kasus rimba campuran di dalam kawasan hutan tutupan negara tersebut atas dugaan melaksanakan perintah oknum Kabid Dikmen pada UPT Dinas Dikpora NTB, H. Anwar.

“Keterangan SW tersebut juga telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sekali lagi, dalam BAP tersebut SW mengaku menebang kayu di kawasan hutan tutupan negara tersebut atas perintah H. Anwar,” ungkap Jufrin.

Masih Pada Moment Olah TKP di Kawasan Hutan Tutupan Negara di Desa Maria Kecamatan Wawo Beberapa Waktu Lalu

Terkait kasus ini pula ujarnya, H. Anwar juga telah dilakukan pemeriksaan “awal” sebagai saksi. Akankan H. Anwar berpotensi dijadikan sebagai tersangka terkait kasus ini?.

“Saat ini kita belum bisa memastikan apakah H. Anwar akan jadi tersangka atau sebaliknya terkait kasus ini. Sebab, penyidik masih bekerja untuk mengembangkan kasus ini. Untuk itu, berikan kesempatan kepada penyidik untuk menangani kasus ini secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab,” tegas Jufrin.

Sementara langkah hukum lain yang telah dilakukan oleh Polisi terkait kasus ini, antara lain melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyita Barang Bukti (BB). Kegiatan olah TKP tersebut jua melibatkan pihak BKPH MDM.

“TKP tersebut belokasi di kuburan tua yang juga pemakaman keluarganya H. Anwar. Kayu rimba campuran yang ditebang oleh SW dengan diameter 6 sampai dengan 10 itu berada di lokasi kuburan tua itu pula,” papar Jufrin.

Namun saat dimintai keterangan oleh Penyidik, diakuinya H. Anwar membantah keras memerintahkan SW untuk membabat kayu rimba campuran tersebut. Tetapi H Anwar mengaku hanya memerintahkan SW untuk membersihkan kuburan tua itu pula.

“Dalam keteranganya yang diberikanya kepada penyidik, H. Anwar hanya memerintahkan SW untuk membersihkan lokasi kuburan tua itu. Maksudnya, dia mengaku tidak pernah memerintahkan SW untuk membabat kayu rimba campuran dimaksud,” tutur Jufrin.

Sementara itu, H. Anwar yang dikonformasi terkait kasus ini justeru membantahkan dengan keras. Maksudnya, H. Anwar menyatakan tidak pernah memerintahkan SW untuk memotong kayu di luar areal kuburan tua terebut.

“Mohon maaf adinda, kami tidak pernah perintahkan SW untuk memotong kayu di luar areal makam leluhur kami. Tetapi kami hanya menyuruh SW untuk membersihkan dan memotong kayu penghalang di tengah makam Ibrahim Ompu Nodo, makam Ncuhi Pangga Pupa dan makam istrinya di lokasi itu,” bantahnya kepada Media ini bebrapa waktu lalu melalui saluran WhattsApp (WA).

Singkatnya kata Anwar, hanya itu saja perintahnya kepada SW (hanya memerintahkan untuk membersihkan kuburan tua). Dan kuburan tua tersebut, diakuinya sebagai Cagar Budaya.

Masih di Moment Olah TKP Pembabatan Kayu di Lokasi Kuburan Tua di Desa Maria Kecamatan Wawo-Kabupaten Bima Oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota dan Personil BKPH MDM Beberapa Waktu Lalu

“Makam tersebut merupakan maka leluhur kami sebagai pendiri kerajaan Bima. Dan maka itu merupakan Cagar Budaya,” pungkas H. Anwar.

Namun ketegasan berbeda justeru dikemukakan oleh tersangka berinsial SW itu. Kepada Media ini di ruang Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota beberapa waktu lalu, SW menyatakan bahwa dirinya membabat pohon di lokasi itu atas perintah H. Anwar.

“Saya membabat pohon tersebut atas perintah H. Anwar. Sekali lagi, saya tidak bisa melakukan itu jika tak diperintahkan oleh yang bersangkutan (H. Anwar),” tegasnya dengan nada santai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini mengungkap adanya dugaan reaksi dari sejumlah warga sekitar terkait hanya SW yang ditetapkan sebagai tersanga dalam kasus ini. Maksudnya, sejumlah warga tersebut mendesak Polisi agar ikut menetapkan H. Anwarsebagai tersangka karena diduga memerintahkan SW untuk membabat kayu rimba campuran di dalam kawasan hutan negara dimaksud.

Informasi lain yang dihimpun oleh Media ini juga menduga bahwa istrinya SW juga sangat keberatan atas hanya suaminya saja (SW) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini. Sebab menurut istrinya tersebut, SW membabat kayu rimba campuran tersebut atas dugaan diperintahkan oleh H. Anwar. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.