Terkait Kasus Sabu 8 Gram Lebih Ditangani Polda NTB, Santer Kabar Oknum Anggota Berinisial R dan FKR Jadi Tersangka

ILUSTRASI, Dok. Gambar:google.com

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus Narkoba jenis sabu seberat 8 gram lebih oleh Ditresnarkoba Polda NTB yang semula menyeret nama wanita cantik berinisial NF sebagai tersangka tunggal, kini diinformasikan mengalami kemajuan yang sangat pesat. Kerja cerdas, keras, profesional, terukur dan bertanggungjawab pihak Polda NTB dalam penanganan kasus yang semula ditangani oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota itu-Senim malam (23/1/2023) Media Online www.visionerbima.com mendapat informasi yang “meyakinkan”.

Yakni dalam kasus ini diduga ada penambahan dua orang tersangka yakni oknum anggota berinisial R dan seorang warga berinisial FKR. Keduanya ditengarai ditetapkan sebagai tersangka setelah hari ini (23/1/2022) melaksanakan kegiatan gelar perkara. Sementara terduga bandar sabu berinisial HRM yang sebelumnya berstatus sebagai DPO Polda NTB dan berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota beberapa hari lalu itu, diduga hanya dilakukan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan pasal 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika.

HRM dilebeli hanya menjalani proses hukum rehabilitas, diinformasikan setelah pihak Polda NTB melakukan gelar perkara  secara bersamaan dengan dugaan ditetapkanya R dan FKR secara resmi sebagai tersangka. Masih menurut informasi yang dihimpun oleh Media ini melaporkan, setelah ditengarai ditetapkan sebagai tersangka secara resmi-R dan FKR “dijebloskan ke dalam sel tahanan” Polda NTB.

“Berdasarkan informasi yang kami terima malam ini (23/1/2022), pihak Polda NTB melakukan gelar perkara terkait kasus itu. Hasil gelar perkara tersebut mengabarkan bahwa oknum anggota berinisial R dan warga biasa berinisial FKR telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan di dalal sel tahanan Polda NTB. Sementara kabar lain yang kami dengar, hasil gelar perkara tersebut juga memutuskan bahwa HRM hanya menjalani proses hukum yakni rehabilitas karena tidak terbukti sebagi pemilik sabu seberat 8 gram lebih yang dimasukan oleh NF di dalam mobil Juke warna putih milik AM alias HK di Kota Bima saat itu,” duga sumber yang mewanti-wanti agar namanya dirahasiakan, Senin malam (23/1/2022).

Masih menurut sumber tersebut, nama diduga hanya disebut-sebut oleh oknum tertentu sebagai pemilik sabu seberat 8 gram lebih itu. Sementara yang diduga pemilik sesungguhnya dari Narkoba jenis sabu seberat 8 gram lebih tersebut adalah oknum anggota berinisial R.

“Diduga sabu tersebut adalah milik oknum anggota berinisial R. Sabu tersebut kemudian diduga diserahkan oleh oknum anggota berinisial R kepada NF di depan kantor koperasi Polres Bima Kota. Dan saat itu pula ditengarai adanya warga biasa berinisial FKR yang kini dikabarkan telah dijadikan sebagai tersangka secara resmi oleh pihak Polda NTB,” duganya lagi.

Sumber ini kemudian menjelaskan, hingga detik ini pihak Polda NTB belum mengeluarkan release secara resmi terkait dugaan telah ditetapkanya secar resmi oknum anggota berinisial R dan FKR sebagai tersangka dalam kasus dimaksud. Namun diakuinya, kabar tentang dugaan dimaksud telah bocor dan diketahui oleh sejumlah pihak.

“Lagi-lagi menurut informasi yang kami dengar bahwa pihak Polda NTB akan mengeluarkan press release secara resmi soal itu pada Selasa (24/1/2023). Ya, kita tunggu soal benar atau sebaliknya tentang informasi itu besok. Pun jika besok pihak Polda NTB akan merelease secara resmi terkait hal tersebut, sepertinya hasilnya mirip dengan informasi yang kami dapatkan sekarang yakni soal dugaan telah ditetapkanya secara resmi oknum anggota berinisial R dan FKR sebagai tersangka,” papar sumber.

Hingga berita ini ditulis, Kapolda NTB melalui Kabid Humas setempat, Kombes Pol Artanto, M.Si yang dimintai tanggapanya melalui saluran WhatsApp (WA) pada Senin malam (23/1/2023) tak memberikan jawaban terkait informasi dimaksud. Guna memperoleh kebenaran dari informasi itu, Media ini mencoba menghubungi Kabid Humas Polda NTB tersebut melalui saluran selulernya, namun lagi-lagi tidak direspon. Hal itu bisa jadi karena alasan bahwa Kabid Humas Polda NTB tersebut sedang sibuk alias belum bisa diganggu.

Catatan penting Media ini disaat kasus ini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota, nama oknum anggota berinisial R diduga terlibat dalam kasus sabu seberat 8 gram lebih tersebut disebut oleh NF. NF menyebutkan bahwa ia memasukan sabu seberat 8 gram lebih ke dalam mobil Juke warna putih itu karena diduga atas perintah oknum anggota berinisial R yang ditengarai berkorelasi dengan nama seseorang berinisial RR.

Pengakuan NF tersebut direkam melalui video oleh istrinya AM alias HK yakni berinisial M. Dan video tersebut sempat viral berhari-hari di beranda Media Sosial (Medsos). Jika benar R dan FKR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda NTB dalam kasus itu, maka tentu saja NF lolos dari stigma sebagai tersangka tunggal.

Dugaan keterlibatan oknum anggota dalam kasus yang dinilai ramai diperbincangkan itu, yakni atas dugaan kesaksian dua orang pegawai Kantor Koperasi Polres Bima Kota yang telah dimintai keteranganya oleh pihak Polda NTB.  Berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini saat itu melaporkan, kesaksian dua orang pegawai Kantor Koperasi Polres Bima Kota tersebut menduga melihat R dan seorang wanita mirip NF dan seorang laki-laki di depan Kantor Koperasi dimaksud yang diduga “sedang melakukan sesuatu”.

Namun NF mengaku bahwa barang haram tersebut diserahkan oleh oknum anggota berinisial R didepan Kantor Koperasi Polres Bima Kota. Setelah barang tersebut diakuinya diserahkan oleh oknum anggota berinisial R itu, NF kemudian bergegas bertemu dengan M di warung bakso Borju di Raba-Kota Bima.

Selang bebarapa saat kemudian, R dan M menuju rumah tatang yang berlokasi di Gilipanda Kelurahan Sarae-Kota Bima. Tujuanya yakni mengantarkan bakso yangdipesan oleh Tatang. Menuju rumah tatan saat itu, M menggunakan mobil Juke warna putih. Sementara NF menyusul dari belakang menggunakan sepeda motor.

Tiba di rumah Tatang, NF mengaku meminta kunci mobil tersebut. Alasanya ia ingin mengambil sejumlah pakaianya yang sebelumnya disimpanya di dalam mobil tersebut usai berkaraoke bersama NF dan teman-temanya yang lain sebelumnya. Kunci mobil tersebut pun diserahkan oleh M kepada NF.

Selanjutnya NF menuju mobil Juke warna putih itu. Setelah berhasil membuka pintu mobil tersebut dengan kunci mobil yang diserahkan oleh M, NF mengaku bahwa saat itu pula ia menyimpan sabu seberat 8 gram lebih itu di belakang jok bagian depan mobil itu pula.

Singkatnya setelah beberapa saat di rumah Tatang itu, M kemudian pulang ke rumahnya di Lingkungan Ranggo Kelurahan Na’e Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Tiba di Ranggo, M memarkir mobil tersebut di pinggir jalan. Alasanya karena halaman rumahnya tidak memungkinkan untuk memarkir mobil dimaksud.

Pada sore harinya saat itu, Tim Cobra Alpha dibawah kendali Katim, Aipda Anasrullah, SH datang menggeledah rumah AM alias HK di Ranggo. AM alias HK merupakan suami sah dari M. Namun saat upaya penggeledahan rumah tersebut, Tim Cobra Alpha tak menemukan BB narkoba jenis sabu.

Sekitar setengah jam kemudian, Tim Cobra Alpah menggelandang AM alias HK dan M untuk menyaksikan upaya penggeledahan mobil Juke warna putih yang diparkir di pinggir jalan dimaksud. Upaya penggeledahan tersebut juga disaksika oleh Ketua RT setempat.

Alhasil, Tim Cobra Alpha sukses menmukan sabu sebrat 8 gram lebih itu pada di belakang jok bagian depan mobil itu pula. Selanjutnya, Tim Cobra Alpha membawa AM alias Hk dan M ke Mapolres Bima Kota berikut sabut seberat 8 gram lebih itu.

Tiba di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota, kaka ipar M yakni Delian Lubis memastikan bahwa sabu di dalammobi tersebut sengaja dimasukan oleh oknum tertentu. Oleh karenanya, delian Lubis mendesak M untuk mengungat siapa saja sebelumnya yang perna menumpagi mobil tersebut. Alhasil, M menyebut salah satu nama yakni NF.

Tak lama kemudian, Delian Lubis mendesak M untuk menjemput NF untuk meudian dibawa ke Mapolres Bima Kota. Saat itu NF sedang berada di rumah kakaknya di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Selanjutnya, M mendesak NF agar naik ke dalam mobil menuju Polres Bima Kota.

Namun dalam perjalanan menuju Polres Bima Kota, Mmenginterogasi NF terkait sabu seberat 8 gram tersebut. Berbagai pertanyaan yang diarahkan oleh M kepada NF terkait sabu tersebut, NF mengaku bahwa dirinya yang memasukanya kedalam mobil tersebut.

Ia mengaku memasukan sabu ke dalam mobil itu atas dugaan diperintah oleh oknum anggota berinisial. Dan NF juga menyebutkan, dugaan bahwa R memerintahnya memasukan sabu ke dalam mobil tersebut juga ditengarai berkorelasi dengan nama seseorang berinisial AA.

Singkatnya, rekaman video NF yang  menyebut nama oknum anggota berinisial R dan AA itu pun beredar luas di beranda Medsos dan sempat viral beberapa hari. Praktisnya, kasus tersebut dilimpahkan penangananya ke Mapolda NTB setelah ditangani beberapa hari oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Seiring dengan proses penanganan kasus tersebut oleh pihak Polda NTB, NF  ditetapkan secara resmi sebagai tersangka tunggal. Sementara oknum anggota berinisial R, saat itu dikabarkan masih dipeiksa sebagai saksi. Namun informasi terkini yang diperoleh Media ini melaporkan, diduga bahwa sekarang oknum anggota berinisial R dan warga biasa berinisial FKR diduga telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.