Kuasai dan Miliki 30 Poket Sabu, Pria 43 Tahun ini Diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima

Terduga Pelaku.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 05.30 Wita kemarin.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan pihaknya telah mengamankan pengedar narkoba berinisial IR (43) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Diamankannya IR berawal dari informasi masyarakat sekitar yang merasa resah dengan ulah terduga yang acap kali mengedarkan narkoba di Desa tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi yang mendapat informasi itu memerintahkan Tim Opsnal Sat-Resnarkoba agar segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanitnya Aiptu Arif Rahman S.sos langsung bergerak menuju TKP.

Sampai di TKP, tim menemukan terduga sedang tidur, tanpa membuang waktu tim langsung melakukan upaya hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan terduga dan lokasi sekitar.

Penggeledahan badan terhadap terduga disaksikan oleh Staf Desa dan warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus rokok sampoerna mild ditemukan di bawah kasur yang berisikan 10 poket narkoba jenis sabu, 1 buah kotak tisu warna hijau ditemukan di meja rias yang didalamnya berisikan 1 buah dompet warna hitam dibungkus dengan plastik rokok yang didalamnya berisikan 20 poket narkoba jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah korek gas warna hijau dan 1 unit Handphone.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan 30 poket narkoba jenis sabu siap edar," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.